Eksekusi sebagai Mahkota Lembaga Peradilan

  • Wayan Karya Universitas Jayabaya Jakarta, Indonesia
Keywords: Lembaga Peradilan, Pelaksanaan Hukum, Hukum Indonesia

Abstract

Mahkamah atau lembaga peradilan bertugas untuk memutuskan dan menjatuhkan hukuman berdasarkan hukum yang berlaku dalam suatu negara. Eksekusi, yang merupakan pelaksanaan hukuman, biasanya dilakukan oleh lembaga eksekutif atau lembaga pemasyarakatan yang ditunjuk oleh pemerintah. Beberapa faktor penyebab dari kesulitan proses hukum, Kurangnya bukti yang cukup untuk mengungkap pelaku tindak pidana, penegak hukum membutuhkan bukti yang cukup dan kuat. bukti yang tersedia tidak memadai atau sulit dikumpulkan, sehingga menyulitkan proses penyelidikan dan penuntutan. metodologi penelitian dengan pendekatan yuridis normatif. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) untuk mengetahui kesesuaian, konsistensi dan sejarah pelindungan hukum. Hasil penelitian menjawab bahwa kekuatan supremasi hukum menjadi mahkota penegak keadilan sistem hukum di indonesia melalui analisis dari beberapa literature bacaan diperoleh bahwa Untuk mengeksekusi putusan arbitrase, putusan tersebut perlu diakui atau disahkan oleh pengadilan. Pengadilan memastikan bahwa putusan arbitrase memenuhi persyaratan hukum dan prosedural yang berlaku sebelum memberikan pengesahan secara sah. Dengan mengimplementasikan prinsip hukum berdasarkan UU dan ketetapan aturan negara.Lembaga peradilan harus bebas dari tekanan politik, intervensi, atau pengaruh yang dapat memengaruhi keputusan hukum yang obyektif. Hakim dan aparat penegak hukum harus dapat bekerja secara independen, menjunjung tinggi keadilan, dan mendasarkan putusan mereka pada hukum dan fakta yang relevan.

Kata Kunci:  Lembaga Peradilan, Pelaksanaan Hukum, Hukum Indonesia

References

Ariyanti, Dwi Oktafia, & Ariyani, Nita. (2020). Model Pelindungan Hukum Terhadap Justice Collaborator Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27(2), 328–344. https://doi.org/10.20885/iustum.vol27.iss2.art6

Bank, D. I., Rakyat, Perkreditan, & Dana, Bina. (2022). “ Lex Veritatis ” Volume 1 Nomor 1, Januari 2022 Ratna Rantika. 1, 12–22.

Hakim, Peranan, Upaya, Dalam, Hukum, Penegakan, & Arianto, Henry. (2012). INDONESIA. 151–163.

HARAHAP, PANUSUNAN. (2018). Eksekutabilitas Putusan Arbitrase Oleh Lembaga Peradilan / the Executability of Arbitration Award By Judicial Institutions. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 7(1), 127. https://doi.org/10.25216/jhp.7.1.2018.127-150

Hoesein, Zainal Arifin. (2013). Lembaga Peradilan Dalam Perspektif Pembaruan Hukum. Jurnal Media Hukum, 20(1), 13. Retrieved from https://journal.umy.ac.id/index.php/jmh/article/view/1375

Ii, B. A. B., Tata, Sengketa, Negara, Usaha, & Kejaksaan, Serta. (n.d.). Soehino, Ilmu Negara Liberty, Yogyakarta, 1980, hlm. 17. 16. 16–54.

Jadidah., Fikrotul. (2016). Yurisdiksi kewenangan pengadilan terhadap eksekusi putusan arbitrase syariah (.

Los, Unidad Metodología D. E. Conocimiento D. E. (n.d.).

Mathematics, Applied. (2016). No Title No Title No Title. 1–23.

Ng, Marshaal, Sistem, Dicey, & Saxon, Anglo. (n.d.). Sosialisasi gagasan. 1–7.

Nugroho, Fadzlun Budi Sulistyo. (2019). Sifat Keberlakuan Asas Erga Omnes Dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi. Gorontalo Law Review, 2(2), 95. https://doi.org/10.32662/golrev.v2i2.739

Pangaribuan, Luhut M. P. (2017). Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 19(6), 519. https://doi.org/10.21143/jhp.vol19.no6.1180

Risnain, Muh. (2018). Eksistensi Lembaga Quasi Judisial Dalam Sistem Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia : Kajian Terhadap Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 3(1), 49. https://doi.org/10.25216/jhp.3.1.2014.49-58

Rizky Ramadhan Adi Wijaya, Subtroto Mitro. (2021). Analisis Hukuman Mati Di Indonesia Di Tinjau Dari Prespektif Hak Asasi Manusia. Rio Law Jurnal, 2(4), 33–42.

Rumadan, Ismail. (2017). Peran Lembaga Peradilan Sebagai Institusi Penegak Hukum Dalam Menegakkan Keadilan Bagi Terwujudnya Perdamaian. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 6(1), 69. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v6i1.128

WAHYUNINGSIH, NINING. (n.d.). Sewa Guna Usaha (Leasing) Dalam Prespektik Syariah. 48(1).

Published
2023-07-15
Abstract viewed = 597 times
PDF downloaded = 521 times