Analisis Tanggung Jawab Penyelenggara Konser Terhadap Izin Penggunaan Lagu dan Pembayaran Royalti dalam Konser Musik di Indonesia

  • Dhani Samatha
  • Wilma Silalahi Universitas Tarumanagara, Indonesia
Keywords: Copyright, Royalties, Music Concert

Abstract

The music concert industry in Indonesia is growing rapidly, but still faces challenges in copyright protection and royalty payments to songwriters. This study analyzes the legal responsibilities of concert organizers for song usage permits and royalty payments in music concerts in Indonesia. The research method used is normative legal research with a literature study approach, reviewing laws and regulations such as law number 20 of 2014 concering Copyright and Goverment Regulation Number 56 of 2021 concering Management of Song and/or Music Copyright Royalties. The result of the study show that concert promoters are required to obtain song usage permits from creators or copyright holders and pay royalties throuh the National Collective Management Institute. Royalty rates regulated based on a percentage of gross ticket sales revenue or concert production cost. However, promoter compliance rates are still low, with 2024 data showing that only 1.000 out of 10.000 concert paid royalties. Changes to the royalty payment system are a proposed solution to increase transparency and compliance. This study emphasizes the importance of law enforcement and awareness of industry players to create a fair and sustainable music ecosystem in Indonesia.

Keywords:  Copyright, Royalties, Music Concert

References

Adam, M. A., & Muryanto, Y. T. (2024). Analisis Yuridis Pelarangan Penggunaan Lagu oleh Pencipta Lagu Performer. Politika Progresif: Jurnal Hukum, Politik dan Humaniora, 1(3), 91–103.

Fauziyyah, A. N. (2024). Pembayaran Royalti Oleh Penyelenggara Konser Musik Di Kota Makassar [PhD Thesis, universitas hasanuddin makassar]. https://repository.unhas.ac.id/id/eprint/38047/

Hendra Tanu Atmaja, “Konsep Hak Ekonomi dan Hak Moral Pencipta Menurut Sistem Civil Law dan Common Law”, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol.10 No. 23 Tahun 2016.

Kharisma, F. (2023). Pelaksanaan Pembayaran Royalti Atas Lagu Dalam Live Performance Kepada Pencipta Lagu Di Kafe Roemah Kesambi Kota Cirebon. JIPRO: Journal of Intellectual Property, 1–19.

Maharani, V. N., & Tarina, D. D. Y. (2024). Wewenang dan Tanggungjawab Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Dalam Perlindungan Hak Ekonomi Musisi Indonesia. Jurnal Interpretasi Hukum, 5(1), 881–888.

Nafilah, A. (2025). ℡AAH HUKUM TERKAIT EVENT ORGANIZER (EO) TERHADAP HAK ROYALTI KEPADA PENCIPTA LAGU (STUDI KASUS ONCE MEKEL DAN AHMAD DHANI DEWA 19). Jurnal Ilmu Hukum Lasadindi, 2(1), 103–112.

Nazam, F., Asnawi, H. S., Damayanti, W., Alamsyah, Mahmudah, S., & Nawawi, M. A. (2024). Peran P3AP2KB Kabupaten Lampung Timur dalam Memediasi Kasus KDRT dan Upaya Perlindungan terhadap Hak Perempuan. Bulletin of Islamic Law, 1(1), Article 1. https://doi.org/10.51278/bil.v1i1.1159

Nurpasa, W. (2023). MEKANISME PEMBAYARAN ROYALTI PENCIPTA LAGU TERHADAP PENGGUNAAN LAGU OLEH PIHAK KETIGA [PhD Thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang]. http://repository.unissula.ac.id/33193/

Oksidelfa Yanto, “Konvensi Bern dan Perlindungan Hak Cipta”, Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, Vol. 6 No. 1 Tahun 2016.

Prasetyo Hadi Purwandoko dan M. Najib Imanullah, “Application Of Natural Law Theory (Natural Right) To Protect The Intellectual Property Rights”, Yustisia Jurnal Hukum, Vol.6 No. 1 Tahun 2017.

Rogate, L. (2024). Hak Royalti Dalam Industri Musik: Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Lagu Terkait Cover Lagu: Royalty Rights In The Music Industry: Legal Protection Analysis For Songwriters Regarding Cover Songs. Jurnal Globalisasi Hukum, 1(2), 320–341.

Saputra, E. R., Fahmi, F., & Daeng, Y. (2022). Mekanisme Pembayaran Royalti untuk Kepentingan Komersial Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(3), 13658–16378.

Situmeang, A., & Kusmayanti, R. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Atau Pemegang Hak Cipta Lagu Dalam Pembayaran Royalti. Journal of Law and Policy Transformation, 5(1), 155–176.

Syifa Ananda, “Peran Lembaga Manajemen Kolektif Dalam Mengelola Royalti pencipta Terkait Usaha Karaoke”, Jurnal Hukum Akualita, Vol.1 No. 2 Tahun 2018.

Buku

Bernard Nainggolan, Pemberdayaan Hukum Hak Cipta Dan Lembaga Manajemen Kolektif, (Bandung: PT Alumni, 2011)

Daniel Norgard, The Music Business and Digital Impacts: Innovations and Disruptions in the Music Industries, (Switzerland: Springer Nature Switzerland, 2018).

Yusran Isnaini, Mengenal Hak Cipta Melalui Tanya Jawab dan Contoh Kasus, (Jakarta: Pradipta Pustaka Media, 2019).

Internet

Anonim, “Bilang Saja, Siapa yang Bertanggung Jawab?”, www.alchemistgroup.co

Anonim, “Kemenekraf Dorong Revolusi Royalti Musik Digital: Bayar di Muka, Sistem Lebih Transparan”, www.planet.merdeka.com

Ivan Two Putra dan Nizar Zulmi, “LMKN Ungkap 116 Event dan Konser Musik yang Belum Bayar Royalti”, www.voi.id.com

Pingkan Anggraini, “WAMI: 10 Persen Penyelenggara Event Bayar Royalti 2024”, www.detik.com

Timoty Ezra Simanjuntak, “Cara Menggunakan Lagu yang Tidak Diketahui Penciptanya”, www.hukumonline.com

Undang-Undang

Indonesia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599).

Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6675).

Indonesia, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: HKI.2.OT.03.01.02 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Tarif Royalti Untuk Pengguna Yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan Dan/Atau Produk Hak Terkait Musik Dan Lagu merujuk pada Keputusan LMKN Nomor: 20150512KM/LMKN-Pleno/Tarif Royalti/2016 tentang Ketentuan Tarif Royalti Untuk Penyelenggaran Konser Musik.

Published
2025-06-04