Perlindungan Hukum Bagi Calon Pengantin Perempuan Akibat Tidak Terlaksananya Perkawinan Menurut Hukum Perdata

  • Astri Wulandari Universitas Muhammadiyah Bima, Indonesia
Keywords: Perlindungann Hukum, Perkawinan, Hukum Perdata

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa akibat hukum terhadap hukum batalnya perkawinan, untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pengantin batalnya perkawinan.  Metode penelitian kualitatif dengan pendekatan hukum normatif, yang juga dikenal sebagai penelitian doktriner, dengan jenis penelitian perpustakaan atau studi dokumen. Hasil penelitian pembatalan secara sepihak pernikahan (perkawinan) setelah adanya peminangan dan pertunangan adalah melanggar norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat, serta merupakan suatu perbuatan melawan hukum, dimana yurisprudensi inilah yang kemudian dijadikan pula sebagai dasar pertimbangan hukum, sebagai perlindungan hukum dan dapat dijadikan sebagai dasar untuk mengajukan suatu tuntutan di Pengadilan dengan alasan Perbuatan Melawan Hukum. Pertimbangan yang menyatakan bahwa perbuatan tergugat merupakan perbuatan melawan hukum. Akibat dari adanya perbuatan melawan hukum adalah timbulnya kerugian bagi korban. Kerugian tersebut harus diganti oleh orang-orang yang dibebankan oleh hukum untuk mengganti kerugian tersebut.

References

Agung. ZZ Bairatnissa. (2022). Akibat Hukum Pembatalan Pelaksanaan Perkawinan Secara Sepihak. Tatohi: Jurnal Ilmu Hukum, 2(4), 392–401.

Batulis Civil Law Review 1, no. 1 (2020): 54-59. https://doi.org/10.47268/ballrev.v1i1.430. Latupono, Barzah. Pencatatan Perkawinan Di Indonesia Dikaitkan Dengan Good Governance.”

Bernadetha Aurelia Oktavira. (2023). Bisahkah Menuntut Pasangan yang Membatalkan Perkawinan?Retrieved from Hukum Online website:https://www.hukumonline.com/klinik/a/jika-pasanganmembatalkan-perkawinan-lt4f5564ef7541d/

Fuady, M. (2017). Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan kontemporer. Bandung: PT Citra Adirya Bakti.

H. S S, Khairuddin. Sosiologi Keluarga. Yogyakarta: Liberty, 2008. Labetubun, Muchtar Anshary Hamid, and Sabri

Fataruba. Implikasi Hukum Putusan Pengadilan terhadap Pembatalan Perkawinan.”

Kantriburi, E. (2022). Akibat Hukum Terhadap Pembatalan Pernikahan (Studi Putusan Mahkamah Agung Ri Nomor 1644 K/Pdt/2020). Journal Komunikasi Yustisia, 5(3), 286.

Komariah. (2005). Hukum Perdata. Malang: UMM Press.

Lestijono Warsito. (2009). Ganti Kerugian Akibat Perbuatan Melawan Hukum Dalam Kecelakaan Lalu Lintas.

Munir, Fuady. Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer). Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005.

Syahrifin, Pipin. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: Pustaka Setia, 2009.

Machrus, Adib dkk. Fondasi Keluarga Sakinah. Jakarta: Subdit Bina Keluarga Sakinah, Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah, Ditjen Bimas Islam Kemenag RI, 2017.

Munir Fuady. (n.d.). Perbuatan Melawan Hukum, Pendeekatan Kontemporer. 134.

Patricia Janice. (2019). Analisis Dasar Menuntut Penggantian Biaya Dalam Gugatan Pembatalan Persiapan Acara Perkawinan Dalam Putusan Nomor:82/Pdt.G/2014/Pn.Mks. Jurnal Hukum Adigama, 2(2), 1–10.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undamg-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

Satrio, J. Gugat Perdata Atas Dasar Penghinaan sebagai Tindakan Melawan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005. Soekanto, Soerjono. Penganstar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press, 2010.

S Zulkifli. (2019). Putusnya Perkawinan Akibat Suami Menikah Tanpa Izin dari Istri. Jurnal Hukum Kaidah, 18(3), 14.

Soerjono Soekanto, & Sri Mamudji. (2019). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat (cet. 19). Depok: PT Grafindo Persada.

Subekti, T. (2010). Sahnya Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Ditinjau Dari Hukum Perjanjian. Jurnal Dinamika Hukum, 10(3), 335.

SASI, 24 no.2 (2019): 150-160. https://doi.org/10.47268/sasi.v24i2.129. Latupono, Barzah. “Prinsip Pencatatan Perkawinan Di Indonesia.”Universitas Airlangga, 2015.

Titin Apriani. (2021). Konsep Gani Rugi Perbuatan Melawan Hukum dan Wanita serta Sistem Pengaturannya dalam Hukum KUH Perdata. Jurnal Ganec Swara , 15(1), 929–934.

Wignjodipoero, S. (1987). Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat. Jakarta: Gunung

Published
2025-08-25