Bullying di Lingkungan Pendidikan: Tinjauan Hukum terhadap Pencegahan dan Perlindungan Korban

  • Aip Piansah Legal Manager PT. Sinergi Artha Azkia Bandung, Indonesia
Keywords: Hukum, Bullying, Instansi Pendidikan

Abstract

Perlu diakui bahwa bullying di institusi pendidikan adalah masalah serius yang memerlukan perhatian dan tindakan serius dari semua pihak, termasuk pemerintah, sekolah, guru, staf sekolah, orang tua, dan siswa. Perlindungan hukum bagi korban bullying adalah suatu keharusan, dan pengaturan hukum yang kuat harus diterapkan untuk menghukum pelaku dan memberikan keadilan kepada korban. Selain pendekatan penal, pendekatan non-penal seperti pendidikan, konseling, dan kesadaran tentang bullying juga perlu diperkuat untukpencegahan dan dukungan bagi korban. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui hukum dan penanganan kasus bullying di sekolah. Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Hasil yang didapatkan adalah perlindunganhukum bagi korban bullying di lingkungan pendidikan mencakup pendekatan penal dan non- penal. Pendekatan penal melibatkan penggunaan peraturan perundang-undangan yang ada untuk menghukum pelaku bullying, sementara pendekatan non-penal berfokus padapencegahan dan dukungan kepada korban.

 

References

Adiyono, A., Irvan, I., & Rusanti, R. (2022). Peran Guru Dalam Mengatasi Perilaku Bullying.

Al-Madrasah: Jurnal Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah, 6(3), 649-658.

Anggraini, N. (2021). Peran Guru Dalam Mengatasi Perilaku Bullying Pada Peserta Didik Kelas IV SD Negeri Banding Kecamatan Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan (Doctoral dissertation, UIN Raden Intan Lampung).

Astuti.R.P., (2022). Meredam Bullying. Jakarta: Grasindo.

Bakhtiar, Y. (2020). Kebijakan Hukum Pidana dalam Penyelesaian Kekerasan Bullying di Sekolah. LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana Dan Politik Hukum, 6(1), 114-127.

Damayanti, S., Sari, O. N., & Bagaskara, K. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Bullying Di Lingkungan Sekolah. Jurnal Rechtens, 9(2), 153-168.

Hastri, E. D., Sukinto, Y. W., & Ali, M. K. (2022). Stop Tindakan Bullying Melalui Pendekatan Behavioral Di Pondok Pesantren Nurul Islam Desa Karang Cempaka Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep. Mafaza: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(2), 192-210.

Istianah, A., Maftuh, B., & Malihah, E. (2023). Konsep Sekolah Damai: Harmonisasi Profil Pelajar Pancasila Dalam Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar. Jurnal Education And Development, 11(3), 333-342.

Mulyana, N., Awaluddin, A. I., SE, M., Baskara, B. S., Mulyana, R., Hadian, T., ... & Anggaraeini, D. (2023). Pencegahan Konflik Sosial dan Penanggulangan Kenakalan Remaja. Edu Publisher.

Rati, N. W., Apsari, N. M. M., Putri, R. P. A., Swari, N. P. V., Dewi, P. A., & Darsana, I. W. G. (2024). Stop Bullying!. Nilacakra.

Saputra, T. A., & Amnar, Z. (2022). Konseling Individual untuk meningkatkan konsep diri korban Bullying di Sekolah. Counselle| Journal of Islamic Guidance and Counseling, 2(2), 156-167.

Setyawan, D., Putri, R. Y., & Rahmawati, R. (2019). Peran Guru dalam Pencegahan Bullying di PAUD. MOTORIC, 2(1), 34-43.

Sulisrudatin, N. (2022). Kasus Bullying Dalam Kalangan Pelajar (Suatu Tinjauan Kriminologi). Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 5(2).

Suprapto, A. S. (2023). Penjara Tanpa Anak: Akses Keadilan Restoratif dan Masa Depan Anak Berhadapan Hukum. Deepublish.

Ulfah, M. (2020). DIGITAL PARENTING: Bagaimana Orang Tua Melindungi Anak-anak dari Bahaya Digital?. Edu Publisher.

Windari, R. A. (2021). Penegakan Hukum Terhadap Perlindungan Anak Di Indonesia (Kajian Normatif Atas Bekerjanya Hukum Dalam Masyarakat). Media Komunikasi FPIPS, 10(1).

Published
2025-09-06