Perspektif Maqashid Syari'ah Terhadap Keadilan dalam Perceraian Karena Li'an menurut Pasal 162 Kompilasi Hukum Islam

  • Shodiqin Shodiqin Institut Islam Mamba'ul Ulum Surakarta, Indonesia
  • Sugiyat Sugiyat Institut Islam Mamba'ul Ulum Surakarta, Indonesia
  • Salman Al Farisi Institut Islam Mamba'ul Ulum Surakarta, Indonesia
  • Aditya Fajri Kurnia Pradana Institut Islam Mamba'ul Ulum Surakarta, Indonesia
Keywords: Kompilasi Hukum Islam, Keadilan, Maqashid Syari’ah, Li’an

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana prinsip keadilan diterapkan dalam kasus perceraian akibat li’an melalui pendekatan Maqashid Syari’ah, serta mengevaluasi sejauh mana Pasal 162 Kompilasi Hukum Islam mencerminkan prinsip keadilan secara menyeluruh. Kajian ini menitikberatkan pada perlindungan terhadap hifz al-nasl (penjagaan keturunan) dan hifz al-din (penjagaan agama), dengan memberi perhatian khusus pada hak-hak perempuan dan anak yang rentan terhadap dampak sosial dan hukum dari tuduhan zina dan pemutusan hubungan nasab. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan normatif-yuridis. Data diperoleh melalui kajian pustaka atas literatur hukum Islam, tafsir Al-Qur’an, Kompilasi Hukum Islam, serta referensi akademik lainnya yang relevan. Proses analisis dilakukan secara deskriptif-analitis dengan menjadikan prinsip Maqashid Syari’ah sebagai kerangka utama dalam menilai keadilan substantif dari aturan yang berlaku. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa meskipun Pasal 162 KHI secara normatif melindungi aspek keturunan, namun belum sepenuhnya mewujudkan keadilan secara substansial sebagaimana dituntut oleh Maqashid Syari’ah, terutama terkait perlindungan martabat perempuan dan kepastian status hukum anak. Oleh karena itu, revisi terhadap ketentuan tersebut perlu dilakukan agar hukum Islam di Indonesia lebih adaptif terhadap nilai-nilai keadilan dan kebutuhan masyarakat kontemporer.

References

Ekayanti, S., & Ridwan, M. S. (2020). Status Pernikahan Setelah Sumpah Lian (Studi Komparatif Antara Pandangan Mazhab Hanafi Dan Kompilasi Hukum Islam). Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab.

Faizin, F. (2014). Hukum Perceraian Disebabkan Oleh Li’an. Islamika: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 14(1).

Ghoni, A. (2021). PUTUSNYA PERKAWINAN KARENA LI’AN DALAM PASAL 162 KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI) PERSPEKTIF MAQASHID SYARIâ€TM AH. Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Peradilan Islam, 2(2), 147–162.

Huda, M., Ahmad, N., & Suhartini, A. (2022). Konsep Maqashid Syari’ah Dan Implikasinya Pada Pendidikan Islam. Tarbawi: Jurnal Pendidikan Islam, 19(1), 146–159.

Mahbub Junaedi, A., & Wasman. (2024). Pelanggaran Hukum Dalam Keluarga Islam: Kajian Tentang Zhihar, Ila’, dan Li’an. Mushaf Journal, 4(1), 1–14.

Paryadi, P. (2021). Maqashid Syariah: Definisi Dan Pendapat Para Ulama. Cross-Border, 4(2), 201–216.

Putri, R. J., Putri, Y. D., Marzila, L., Wismanto, W., & Qanita, R. (2024). Putusnya Perkawinan Karena Li’an Dalam

Pandangan Maqashid Syariah. Jurnal Budi Pekerti Agama Islam, 2(1), 76–93.

Published
2025-12-31