Problematika Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Peralihan Hak Atas Tanah di Provinsi Kalimantan Timur
Abstract
Penelitian Land Deed Officials (PPAT) hold a central role in guaranteeing legal certainty in the process of land rights transfer in Indonesia. However, in practice, they are confronted with the problematics of an imbalance between their extensive legal responsibilities and an inadequate legal protection system, an issue that is increasingly crucial in regions with high land dynamics such as East Kalimantan. This research aims to deeply analyze the problematics of legal responsibility faced by PPAT in East Kalimantan and to evaluate the effectiveness of the existing legal protection framework. Using a normative juridical research method with statutory and conceptual approaches, this study finds that the responsibility of PPAT in practice is often disproportionate, positioning them as material guarantors of data accuracy rather than as procedural guarantors. Meanwhile, the existing legal protection system tends to be reactive and has yet to provide adequate preventive support, thereby creating professional vulnerability. As a solution, this research recommends a repositioning of the role of PPAT to that of a "procedural guarantor", where their liability is limited to the fulfillment of formal and procedural aspects carried out with the principle of prudence. A reconstruction of the legal liability system is needed, based on the principle of balance, to not only ensure legal certainty for the public but also to provide fair protection for PPAT as public officials.
References
Buku
Abdulkadir, M. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Citra Aditya Bakti.
Adjie, H. (2009). Meneropong Khazanah Notaris dan PPAT Indonesia (Cet. ke-1). Citra Aditya Bakti.
Agustina, R. (2003). Perbuatan Melawan Hukum. Pascasarjana FH UI.
Anshori, A. G. (2009). Lembaga Kenotariatan Indonesia-Perspektif Hukum dan Etika (Cet. 2). UII Press.
Asshiddiqie, J., & Safa'at, M. A. (2021). Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Konstitusi Press (Konpress).
Busro. (2011). Hukum Perikatan Berdasarkan Buku KUHPerdata. Pohon Cahaya.
Darmodiharjo, D., & shidarta. (2004). Pokok-pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. PT Gramedia Pustaka Utama.
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Bina Ilmu.
HS., S., & Nurbani, E. S. (2015). Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi. Rajawali Pers.
Kelsen, H. (2007). General Theory of Law and State Teori Umum Hukum dan Negara:
Dasar-dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif-Empirik (Somardi, Trans.). BEE Media Indonesia.
Kusumawati, L. (2006). Tanggung Jawab Jabatan Notaris. Refika Aditama.
Lubis, S. (1994). Etika Profesi Hukum. Sinar Grafika.
Mertokusumo, S. (2010). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Liberty.
Muctar R. (2010). Perjajian Pengikatan Jual-Beli Sebagai Perjanjian Pendahuluan. Rajawali Press.
Nico. (2003). Tanggung Jawab Notaris Selaku Pejabat Umum. Center for Documentation and Studies of Business Law.
Parlindungan A.P. (1994). Pendaftaran Tanah di Indonesia (Cetakan 2).
Satrio, J. (2012). Hukum Jaminan Hak-Hak Kebendaan. Citra Aditya Bakti.
Setiawan, W. (2004). Sikap Profesionalisme Notaris dalam Pembuatan Akta Otentik. Media Notariat.
Sjaifurrachman, & Adjie, H. (2011). Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta. Mandar Maju.
Soeharto, R. (2015). Aspek Hukum dalam Transaksi Tanah. Sinar Grafika.
Subekti, R. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Tanah dalam Transaksi Properti. Penerbit ANDI.
Sudarmanto. (2010). Pemalsuan Surat Dan Memasukkan Keterangan Palsu ke dalam Akta Autentik. Mitra Ilmu.
Sumardjono, M. S. W. (2008). Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Kompas.
Supriadi. (2008). Etika Dan Tanggung Jawab Profesi Hukum Di Indonesia. Sinar Grafika.
Sutedi, A. (2019). Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya. Sinar Grafika. Widjaja, A.W. (2010). Etika Administrasi Negara. Bumi Aksara.
Yurliani, Y., Purwatiningsih., & Zakiyah. (2013). Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) Sebagai Dasar Gugatan. Aura Pustaka.
Jurnal
Afifah, K. (2017). Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum bagi Notaris secara Perdata Terhadap Akta yang Dibuatnya. Lex Renaissance, 2(1).
Afriana, A. (2020). Kedudukan Dan Tanggung Jawab Notaris Sebagai Pihak Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Di Indonesia Terkait Akta Yang Dibuatnya. Jurnal Poros Hukum Padjajaran, 1(2), 1.
Bahrul, A. (2022). Perlindungan Hukum bagi Pembeli Tanah dalam Proses Pemecahan Sertifikat di Kabupaten Jepara. Jurnal Hukum Properti, 14(1).
Dewi, S. K., Dewi, N., & Nurwanti, Y. D. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Tanah yang Status Sertifikat Tanahnya dalam Proses Pemecahan (Studi Kasus di Kantor Notaris/PPAT Rus Utaryono, SH.MH Kabupaten Sragen). Edunomika, 08(03).
Fitria, R. (2022). Tumpang Tindih Klaim Masyarakat Adat dan Sertifikat Tanah: Studi Kasus di Kutai Kartanegara. Jurnal Agraria Nusantara, 11(2).
Heriyanti. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Yang Terindikasi Tindak Pidana Pembuatan Akta Otentik. Jurnal Yustisia, 5(2).
Hutagalung, D. H. Y. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Dan Ppat Sebagai Pihak Pelapor Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang. JATISWARA, 35(1).
Jannah, R. (2021). Perlindungan Hukum bagi Pembeli Tanah dengan Sertifikat yang Masih dalam Proses Pemecahan di Yogyakarta. Jurnal Hukum Properti, 11(1).
Kangagung, E. (2021). Akibat Hukum Akta Notaris yang Dibuat Berdasarkan Surat atau Dokumen dari Para Pihak yang Diketahui Palsu Setelah Akta Dibuat. Magnum Opus, 4(1).
Khairina, M. A. (2021). Pertanggung Jawaban Hukum Bagi Notaris Atas Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Karyawan Notaris. Officium Notarium, 1(1).
Mahaputera, W. A. (2021). Perlindungan Hukum Dan Pertanggungjawaban Bagi
Notaris Yang Menjadi Turut Tergugat Terhadap Akta Yang Telah Dibuatnya. Indonesian Notary, 3.
Maharani, S. (2021). Perlindungan Hukum Pembeli dalam Transaksi Tanah dengan Sertifikat yang Belum Dipecah. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 26(1).
Mulyadi, L. (2010). Pertanggungjawaban Hukum Pejabat Umum dalam Pembuatan Akta Tanah. Jurnal Hukum Pro Justitia, 28(3).
Nanjong, M. S. I. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Notaris/Ppat yang Berindikasi Melakukan Perbuatan Pidana (Studi Kausus Putusan Mahkama Agung Republik Indonesia Nomor 310 K/Pid.Sus/2022). UNES Law Review, 6(2).
Putri, V. N., & Valentina, R. A. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Notaris/PPAT
Terkait Dokumen Palsu Melalui Card Reader. PALAR (Pakuan Law
Review), 08(01).
Rahmawati, N. (2022). Peran Notaris/PPAT dalam Menjamin Kepastian Hukum Pembeli Tanah dalam Proses Pemecahan Sertifikat. Jurnal Hukum
Nasional, 20(2).
Santoso, B. (2023). Implikasi Pembangunan IKN terhadap Sengketa Pertanahan di Kalimantan Timur. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 54(1).
Umbas, F. O., & Santoso, B. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Notaris dan PPAT Dalam Menjalankan Profesinya. NOTARIUS, 15(2).
Wibowo, S. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Tanah dengan Sertifikat yang Belum Dipecah di Kabupaten Sragen. Jurnal Hukum Properti, 9(2).
Zainuddin, H. (2023). Peran Notaris/PPAT dalam Menjamin Perlindungan Hukum Pembeli Tanah dalam Proses Pemecahan Sertifikat. Jurnal Hukum dan Keadilan, 26(2).
Copyright (c) 2025 Andri Pranata, Surahman Surahman, Elviandri Elviandri, Muhammad Nurcholis Alhadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

