Tinjauan Yuridis Kepastian Hukum Pengalihan Hak Atas Tanah Terhadap Status Tanah yang Belum Memiliki Sertifikat
Abstract
Penelitian ini Bertujuan untuk mengetahui bagaimana kepastian hukum terhadap pengalihan hak atas tanah terhadap status tanah yang belum memiliki sertifikat. Untuk mengetahui bagaimana akibat hukum pengalihan hak atas tanah yang belum bersertifikat. Menimbulkan persoalan hukum bagi masyarakat, ketika hak atas tanah yang sudah dialihkan menjadi sengketa sehingga meresahkan warga masyarakat khususnya di pedesaan. Penelitian ini menggunakan metode Penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Disamping itu dipergunakan juga metode Penelitian empiris dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung. Pengumpulan data primer dan data sekunder dilakukan dengan tiga (3) pendekatan : 1.pendekatan peraturan (hukum pertanahan), 2. pendekatan konsep (hak atas tanah yang belum bersertifikat ) 3. pendekatan analisis hukum (kepastian hukum tentang pengalihan hak atas tanah belum bersertifikat). Lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang pendaftaran tanah sebagai pengganti Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, didalamnya mengatur pengalihan hak atas tanah dihadapan PPAT.Masalah yang terjadi di desa adalah pemilik tanah melakukan pengalihan hak atas tanah atau jual beli tanahnya yang belum bersertifikat hanya memakai kwitansi pembayaran dan ditandatangani kedua belah pihak. Hal ini kemudian menimbulkan sengketa terhadap kepemilikan hak atas tanah.Oleh sebab itu warga masyarakat pemegang hak atas tanah yang belum memiliki sertifikat, seharusnya mengurus sertifikat tanah sebagai kepemilikan yang sah dan mempunyai kekuatan pembuktian sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan, tentang sertifikat tanah.
References
Albert. (2016). “Kajian Yuridis tentang Eksistensi Hak Milik atas Tanah yang Belum Bersertifikat.” Jurnal Lex Crimen, Vol. 5, Juli 2016
Atmaja, Dewa Gede. (2018). “Asas-Asas Hukum Dalam Sistem Hukum.” Jurnal Kertha Wicaksana, Volume 12 Nomor 2.
Cst Kansil, Christine; S.T Kansil; Engelien R. Palandeng; dan Godlieb N. Mamahit. (2009). Kamus Istilah Hukum. Jakarta.
Dominikus Rato. (2010). Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum. Yogyakarta: Laksbang Pressindo.
Fuady, Munir. (2005). Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Harsono, Boedi. (2007). Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentuk Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.
Harsono, Boedi. (2017). Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional (Cet. 3). Jakarta: Universitas Trisakti.
Koesno, S.H., M.H. (2010). Hukum Agraria: Prinsip-Prinsip Dasar dan Penyelesaian Sengketa. Yogyakarta: UII Press.
Limbong, H. (2000). Hukum Pertanahan. Jakarta: Prestasi Pustaka
Mahmud Marzuki, Peter. (2008). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.
Prayogo, R. Tony. (2016). “Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil Dan Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/Pmk/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang.” Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 13, Nomor 2.
Rahardjo, Satjipto. (2012). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Rahmadi, Takdir. (2010). Mediasi: Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. (2006). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat (Cet. ke-9). Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Sutedi, Adrian. (2007). Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika.
Sutedi, Adrian. (2011). Good Corporate Governance (1st ed.). Jakarta: Sinar Grafika.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 7.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 41.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59.
Copyright (c) 2025 Mien Soputan, Robert Nicolas Warong, Vecky Yani Gosal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

