Rekonstruksi Peran Digital Forensik Dalam Penyidikan Tindak Pidana Siber: Analisis Kritis Terhadap Konstruksi Hukum Pidana di Indonesia

  • Mursyid Mursyid Universitas Muslim Indonesia Makassar, Indonesia
  • Airlangga Putera Universitas Muslim Indonesia Makassar, Indonesia
  • Miftahul Jannah Universitas Muslim Indonesia Makassar, Indonesia
Keywords: Digital Forensik, Tindak Pidana Siber, Penyidikan, Hukum Pidana, Rekonstruksi Hukum

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong peningkatan signifikan terhadap tindak pidana siber di Indonesia. Dalam konteks ini, digital forensik memiliki peran krusial dalam mendukung proses penyidikan, terutama dalam pengumpulan, analisis, dan validasi bukti digital. Namun, penerapan digital forensik dalam praktik penyidikan kerap menghadapi kendala yuridis, teknis, dan institusional akibat belum optimalnya konstruksi hukum pidana yang mengatur mekanisme penanganan kejahatan siber. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis posisi dan peran digital forensik dalam sistem hukum pidana Indonesia serta merekonstruksi kerangka hukumnya agar lebih responsif terhadap dinamika kejahatan digital. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap regulasi yang berlaku, studi kasus, serta literatur relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran digital forensik belum diatur secara eksplisit dalam KUHAP maupun dalam regulasi turunan terkait kejahatan siber, sehingga menimbulkan kekosongan hukum dan ketidakpastian dalam pembuktian. Rekonstruksi yang ditawarkan mencakup penguatan aspek legalitas digital forensik dalam proses pembuktian, pembentukan standar nasional prosedur digital forensik, serta integrasi kewenangan antar lembaga penegak hukum dan institusi forensik digital. Dengan demikian, peran digital forensik tidak hanya sebagai alat bantu teknis, tetapi menjadi bagian integral dari sistem pembuktian pidana yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Reformulasi ini penting untuk menjamin efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana siber di era digital.

 

References

Irwan M, Mursyid M. AI-Driven Traffic Accidents: A Comparative Legal Study. Artes Libres Law and Social Journal [Internet]. 2024;1(1):1–20. Tersedia pada: https://arteslibres.com/index.php/law/article/view/6

Mursyid M, Mubarak I, Nasution HS. Hukuman Kebiri: Persfektif Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia. Qawanin Jurnal Ilmu Hukum [Internet]. 2023;4(2):94–106. Tersedia pada: https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/qawaninjih /article/view/ 359

Fikri AM, Mursyid M, Ramadhan MF. Law Enforcement in Child Fighting Crimes That Result in Death. Horizon Public Legal Studies [Internet]. 2024;1(1):1–16. Tersedia pada: https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/hegels/article/view/486

Putu Edi Rusmana I. Pertanggungjawaban Pidana Hacker dan Cracker Dalam Pencurian Data Game di Indonesia. Open Journal Systems [Internet]. 2025;19(6):4925–38. Tersedia pada: https://binapatria.id/index.php/MBI/article/ view/1051/858

Dasmen RN, Rahman A, Putra AD, Saputra M. Analisis Digital Forensik Recovery File yang Terhapus Menggunakan Tools Autopsy Dengan Metode National Institute Of Justice. Jurnal Ilmiah Komputasi [Internet]. 2024;23(2):213–8. Tersedia pada: https://ejournal.jak-stik.ac.id/index.php/komputasi/article/view/ 3553

Butarbutar R. Kejahatan Siber Terhadap Individu: Jenis, Analisis, Dan Perkembangannya. Jurnal Hukum & Pembangunan [Internet]. 24 Agustus 2023;2(2):298–317. Tersedia pada: https://scholarhub.ui.ac.id/telj/vol2/iss2/3/

Restya Anggraeni D, Salsabila M. Media Hukum Indonesia (MHI) Analisis Yuridis Peran Digital Forensik Dalam Pembuktian Tindak Pidana di Indonesia. 2(2):593. Tersedia pada: https://doi.org/10.5281/zenodo.12513470

Basri MR, Bima MR, Mursyid M. Implementasi Pemidanaan Oleh Hakim Pengadilan Negeri Terhadap Tindak Pidana Perzinahan. Vifada Assumption Journal of Law [Internet]. 2024;2(1):8–17. Tersedia pada: https://jurnal.vifada.id/ index.php/law/article/view/40

Wibowo MSI, Munawar A. Kendala Teknis dan Hukum dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Siber di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis [Internet]. 2024;5(7). Tersedia pada: https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/ article/view/641

Munajat AA, Yusuf H. Peran teknologi informasi dalam pencegahan dan pengungkapan tindak pidana ekonomi khusus: Studi tentang kejahatan keuangan berbasis digital. Jurnal Intelek Insan Cendikia [Internet]. 2024;1(9):4853–65. Tersedia pada: https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/1385

Army E. Bukti Elektronik Dalam Praktik Peradilan. Tarmizi, editor. Jakarta Timur: Sinar Grafika; 2020. 1 hlm

Hermansyah, Syamsuddin, Ilham. Penegakan Hukum TerhadapTindak Pidana Ujaran Kebencian Melalui Media Sosial (Studi Polres Bima Kota). Jurnal Hukum dan Pembangunan Masyarakat [Internet]. 17 Mei 2025;17(5):34–53. Tersedia pada: https://jurnalhost.com/index.php/jhpm/article/view/2726

Awaluddin F, Mulyana M. Tantangan dan Peran Digital Forensik dalam Penegakan Hukum terhadap Kejahatan di Ranah Digital. HUMANIORUM [Internet]. 2024;2(1):14–9. Tersedia pada: https://scholar.google.com/ scholar?hl=en&as_sdt=0%2C5&q=Tantangan+dan+Peran+Digital+Forensik+dal am+Penegakan+Hukum+terhadap+Kejahatan+di+Ranah+Digital&btnG=

Wijaya NBA. Peranan Teori Hukum pada Peradapan Digital Revolusi Industri 4.0. Jurnal Kewarganegaraan [Internet]. 2023;7(2):2571–85. Tersedia pada: https://journal.upy.ac.id/index.php/pkn/article/view/5882;

Assaad AI, Mursyid M, Setyaningsih S. Judge’s Legal Analysis of Murder Offices. Golden Ratio of Law and Social Policy Review [Internet]. 2021;1(1):1–6. Tersedia pada: https://www.goldenratio.id/index.php/grlspr/article/view/116

Rosmaida E, Bakhtiar HS. Pentingnya Digital Forensik sebagai

Eriani, W. (2022). Pengaturan Digital Forensik Dalam Pembuktian Tindak Pidana Cyber Crime (Doctoral dissertation, ILMU HUKUM)..

Ummah MS. Pengantar Hukum Siber [Internet]. Vol. 11, Sustainability (Switzerland). 2019. 1–14 hal. Tersedia pada: http://scioteca.caf.com/bitstream/handle/123456789/1091/RED2017-Eng-8ene.pdf?sequence=12&isAllowed=y%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.regsciurbeco.2008.06.005%0Ahttps://www.researchgate.net/publication/305320484_SISTEM_PEMBETUNGAN_TERPUSAT_STRATEGI_MELESTARI

RACHMIE S. Peranan Ilmu Digital Forensik Terhadap Penyidikan Kasus Peretasan Website. Litigasi. 2020;21(21):104–27.

Anggraeni DR, Salsabila M. Analisis Yuridis Peran Digital Forensik Dalam Pembuktian Tindak Pidana di Indonesia. Media Huk Indones. 2024;2(2):593–600.

Ariana R. Forensik Digital (Forensik Email). 2016;1–23.

Awaluddin F, Amsori, Mulyana M. Tantangan dan Peran Digital Forensik dalam Penegakan Hukum terhadap Kejahatan di Ranah Digital. Humaniorum. 2024;2(1):14–9.

Cahyono, S. T., Erni, W., & Hidayat T. Rekonstruksi Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Siber (Cyber Crime) Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. DJH Dame J Huk. 2025;1(1):1–23.

Pratama Sirait M, Hatta M, Akli Z. PENGGUNAAN TEKNOLOGI FORENSIK DIGITAL DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (Analisis Kasus Kopi Sianida Putusan Mahkamah Agung Nomor 498 K/PID/2017). J Ilm Mhs Fak Huk Univ Malikussaleh. 2025;8(1).

Published
2025-09-20