Integrasi Prinsip Hukum Islam dalam Praktik Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata

  • Muhammad Achyar Hamid Sekolah Tinggi Agama Islam Al Furqan Makassar, Indonesia
  • Muhammad Rusli Universitas Muslim Indonesia, Indonesia
  • Muhammad Syahrul Sambu Institut Agama Islam Negeri Sorong, Indonesia
  • Arifullah Arifullah Universitas Andi Sudirman, Indonesia
Keywords: Hukum Islam, Hukum Perdata, Integrasi Hukum, Pengadilan Agama

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip-prinsip hukum Islam, seperti al-‘adl (keadilan), musawah (kesetaraan), dan sidq (kejujuran), dalam praktik hukum perdata (perkawinan, waris, dan perjanjian) serta hukum acara perdata di pengadilan agama. Dengan pendekatan kualitatif berbasis studi pustaka dan analisis dokumen hukum, penelitian ini menemukan bahwa integrasi tersebut memperkuat legitimasi hukum Islam, namun menghadapi tantangan harmonisasi dengan hukum positif dan dinamika sosial. Kebaruan dari penelitian ini terletak pada pendekatan integratif yang tidak hanya menelaah norma hukum formal, tetapi juga menganalisis praktik peradilan secara empiris, sehingga memberikan gambaran menyeluruh tentang dinamika aktual penerapan prinsip-prinsip Islam dalam konteks hukum nasional. Rekomendasi mencakup penguatan regulasi dan pelatihan hakim untuk memastikan konsistensi dan responsivitas implementasi di lapangan.

References

Fadhilah, N., & Syarifuddin, A. (2022). Sinkronisasi materi perundang-undangan dengan materi hukum Islam untuk mewujudkan keadilan hukum. Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, 7(1), 108–128

Hidayat, A., & Rahmi, Z. (2023). Postnuptial agreement perspektif maqashid al syari’ah. Legitima: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 5(2), 342–354.

Mardani, M., & Sari, N. (2022). Analisis hukum Islam tentang keabsahan perceraian dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Legitima: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 4(2), 106–122.

Putusan Pengadilan Agama Nomor 123/Pdt.G/2023/PA. (2023). Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Robbani, S., Febrianti, L. R., & Syafi’i, M. N. A. (2025). Perceraian digital: Studi terhadap cerai online di pengadilan agama pasca Covid-19. Al-Wasith: Jurnal Studi Hukum Islam, 10(1). ISSN: 2541-3376 (online).

Siregar, M. F., & Lubis, M. R. (2021). Implementasi mediasi dalam penyelesaian sengketa perkawinan di pengadilan agama: Studi kasus di Pengadilan Agama Medan. Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, 5(1), 45–62.

Wahyuni, S., & Husein, M. (2023). Digitalisasi peradilan agama: Tantangan dan peluang dalam penerapan hukum acara perdata berbasis syariah. Justicia Islamica: Jurnal Kajian Hukum dan Sosial, 20(2), 215–230.

Yusuf, A., & Ningsih, R. S. (2024). Prinsip keadilan dalam pengelolaan wakaf di Indonesia: Perspektif hukum Islam dan regulasi nasional. Al-Ahkam: Jurnal Pemikiran Hukum Islam, 14(1), 89–104.

Published
2025-11-03