Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi dalam Proses Penerbitan Akta Cerai Secara Online di Pengadilan Agama Palopo

  • Gutma Nurintan Suryanto Universitas Andi Djemma, Palopo, Indonesia
  • Hisma Kahman Universitas Andi Djemma, Palopo, Indonesia
  • Laola Subair Universitas Andi Djemma, Palopo, Indonesia
Keywords: Perlindungan Hukum, Data Pribadi, Akta Cerai Online, Pengadilan Agama, Uu Pdp.

Abstract

Perlindungan data pribadi merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap data pribadi dalam proses penerbitan akta cerai secara online di Pengadilan Agama Palopo serta mengidentifikasi kendala dan upaya yang dilakukan dalam menjaga keamanan data tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif, melalui wawancara langsung dengan pejabat Pengadilan Agama Palopo serta studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sistem Elektronik Akta Cerai (E-AC) di Pengadilan Agama Palopo telah memenuhi asas perlindungan, kehati-hatian, dan kerahasiaan sebagaimana diatur dalam UU PDP. Perlindungan dilakukan melalui penerapan teknologi keamanan seperti enkripsi, autentikasi ganda, dan server lokal yang hanya dapat diakses oleh pihak berperkara dan panitera. Kendala utama terletak pada rendahnya literasi digital masyarakat dan keterbatasan pemahaman terhadap sistem daring. Kesimpulannya, Pengadilan Agama Palopo telah menerapkan perlindungan hukum yang memadai terhadap data pribadi dalam sistem akta cerai online, meskipun diperlukan peningkatan edukasi publik dan penguatan keamanan siber untuk menjamin privasi dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan digital

References

Achmad Fitrian, S. H., Akhyar, C. F., SH, M., Mardia Ibrahim, S. H., Tora Yuliana, S. H., Resti Riancana, S. H., ... & Nasim, A. S. (2025). Hukum Perdata Dan Hak Asasi Manusia: Menjamin Keadilan Individu. PT. Nawala Gama Education.

Alfitri, N. A., Rahmawati, R., & Firmansyah, F. (2024). Perlindungan terhadap data pribadi di era digital berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Journal Social Society, 4(2), 92-111.

Akmal, M. (2025). PERCERAIAN DIGITAL: STUDI TERHADAP CERAI ONLINE DI PENGADILAN AGAMA PASCA COVID-19. Jurnal Al-Wasith: Jurnal Studi Hukum Islam, 10(1), 167-175.

Andriyani, W., Sacipto, R., Susanto, D., Vidiati, C., Kurniawan, R., & Nugrahani, R. A. G. (2023). Technology, Law And Society. Tohar Media.

Aprinda, C. (2024). Studi Putusan Nomor: 489/Pdt. G/2023/PA. Pct Pengadilan Agama Kabupaten Pacitan tentang Permohonan Cerai Talak Pemohon Hindu (Doctoral dissertation, IAIN Ponorogo).

Arafah, A. Y. (2024). Fenomena Phishing (Pencurian data Pribadi) Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam dan Hukum Positif (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Datokarama Palu).

Arndarnijariah, F. R., & Kameo, J. (2024). The right to be forgotten sebagai hukum perlindungan data pribadi korban revenge porn. Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA, 8(1), 69-82.

Arifin, H. (2024). Efektivitas Penerapan E-Court Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Parepare (Doctoral dissertation, IAIN Parepare).

ASHARI, I. R. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM ATAS DATA PRIBADI KONSUMEN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).

Asrofi, A. (2023). PROSES PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK (E-LITIGASI) DI PENGADILAN AGAMA SEMARANG (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung).

Clarke, R. (1997). Introduction to dataveillance and information privacy and definitions of terms. www. anu. edu. au/people/Roger. Clarke/DV/Intro. html.

Cindy Mutia Annur. Databooks. https://databoks.katadata.co.id/teknologi-telekomunikasi/statistik/3f6a7dc0c5d0b7e/indonesia-masuk-3-besar-negara-dengan-kasus-kebocoran-data-terbanyak-dunia

Disemadi, H. S., Sudirman, L., Girsang, J., & Aninda, A. M. (2023). Perlindungan Data Pribadi di Era Digital: Mengapa Kita Perlu Peduli?. Sang Sewagati Journal, 1(2), 66-90.

EFFENDI, D. N. (2022). Hukum Pers Dan Etika Jurnalistik Di Era Digital (Vol. 1). UPPM universitas malahayati.

Farizky, D., Shakti, N., Mukti, M., & Rakhmawati, N. (2024). Analisis persepsi pengguna terhadap keamanan data dan privasi dalam interaksi dengan chatbot.

Fikri, M., & Rusdiana, S. (2023). Ruang Lingkup Perlindungan Data Pribadi: Kajian Hukum Posistif Indonesia. Ganesha Law Review, 5(1), 39-57.

Firmanto, T., Sufiarina, S., Reumi, F., & Saleh, I. N. S. (2024). Metodologi Penelitian Hukum: Panduan Komprehensif Penulisan Ilmiah Bidang Hukum. PT. Sonpedia Publishing Indonesia. Hlm, 117.

Ginting, O. A., Lubis, M. Y., & Affan, I. (2021). Analisis Kebijakan Kewajiban Vaksinasi COVID-19 Oleh Pemerintah Terhadap Setiap Warga Masyarakat Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dan Hak Konstitusional Warga Negara. Jurnal Ilmiah Metadata, 3(2), 508-524.

Halim, D. (2023). Keterampilan Komunikasi Para Lansia di Yogyakarta terkait Literasi Digital Aspek Digital Skills dan Digital Safety Pasca Program Akademi Digital Lansia Tular Nalar 2022 (Doctoral dissertation, Universitas Atma Jaya Yogyakarta).

Herlina Ratna, S. N. (2025). Asas-Asas Umum Hukum Perdata dalam Perspektif Modern. Takaza Innovatix Labs.

Huda, H. U. N., SH, M., Astaruddin, H. T., SH, M. S., Nasution, M. I., SH, M., ... & SH, M. (2024). Data Pribadi, Hak Warga, dan Negara Hukum: Menjaga Privasi Di Tengah Ancaman Digital. Penerbit Widina.

Ismoyo, J. D., Apriyanto, A., Harryanti, T., & Judijanto, L. (2025). Teori Negara Hukum Modern. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Irmawati, E., Pieries, J., & Widiarty, W. S. (2024). Perlindungan Hukum Atas Data Pribadi Nasabah Bank Pengguna Mobile Banking dalam Perspektif Uu No 27 Tahun 2022 tentang Kebocoran Data. Jurnal Syntax Admiration, 5(1), 12-27.

Judijanto, L., Febryani, E., Marizal, W., & Salmon, H. C. J. (2024). Tinjauan Yuridis Penggunaan Digital Justice Untuk Akuntabilitas Dan Efisiensi Sistem Peradilan Di Indonesia. Sanskara Hukum Dan HAM, 3(02), 99-107.

Katim Tanjung Pinang. Kemenkumham. https://kanimtanjungpinang.kemenkumham.go.id/berita-utama/tekan-angka-pelanggaran-keimigrasian-wna-wajib-ke-kantor-imigrasi-untuk-perpanjangan-izin-tinggal#:~:text=Operasi%20Wira%20Waspada%20Serentak%202025%2C%20Imigrasi%E2%80%A6&text=JAKARTA%20%E2%80%93%20Direktorat%20Jenderal%20(Ditjen),Waspada%20pada%2015%20s.d.%2017%E2%80%A6

Kim, M. T., Jacob, Y. M., & Bire, C. M. D. (2025). Perlindungan Data Pribadi Pada Platform Digital Pinjaman Online Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi (Studi Kasus Di Kota Kupang, NTT). Artemis Law Journal, 2(2), 511-526.

Kurnia, M. R. (2021). Pelaksanaan E-court dan dampaknya terhadap penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Bachelor's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta).

Kurniawan, T. (2022). Urgensi Pengesahan Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi Dalam Digitalisasi Pelayanan Publik Guna Mewujudkan Smart Government. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 2(2), 264-281.

Kusnadi, S. A. (2021). Perlindungan hukum data pribadi sebagai hak privasi. AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 9-16.

LBH Jakarta. https://bantuanhukum.or.id/data-pribadi-warga-bocor-lagi-apa-kabar-payung-hukum-perlindungan-data-pribadi/ Diakses pada tanggal 1 Agustus 2025

Mamonto, N. (2024). IMPLEMENTASI E-COURT DALAM PENYELESAIAN PERKARA DI PENGADILAN AGAMA KOTAMOBAGU (Doctoral dissertation, IAIN MANADO).

Maulana, S. E., Recky, M. S., Muhammad Abduh, M. S., & Sunarto, S. Transformasi Digital Kepegawaian melalui Sistem Informasi Pegawai Daerah. Penerbit Adab.

Melani, A. A. (2022). Pelaksanaan E-Court Di Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas 1B Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Online (Doctoral dissertation, Universitas Islam Riau).

Muhammad, D. (2023). Pertanggungjawaban Hukum PT. Tokopedia Terhadap Kebocoran Data Pribadi (Doctoral dissertation, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palopo).

Muhammad Syaifuddin, S. H., Sri Turatmiyah, S. H., & Annalisa Yahanan, S. H. (2022). Hukum perceraian. Sinar Grafika.

Mpios, I., Faisal, A., & Yusuf, N. Y. (2023). SINERGITAS LEMBAGA PENEGAK HUKUM TERHADAP PENGHALANGAN KEADILAN DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA (Obstruction Of Justice). Sultra Law Review, 2919-2935.

Nabila, S. A. (2024). PELAKSANAAN PROSES PERSIDANGAN ELEKTRONIK BAGI PIHAK YANG BERPERKARA TAHUN 2022 DI PENGADILAN AGAMA PEKANBARU BERDASARKAN PERMA NO. 7 TAHUN 2022 (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU).

Nugroho, D. D., Prayugo, C. D., Pratama, R. F., & kartika Aprilio, D. (2023).

Pengadilan Agama Soreang. https://pa-soreang.go.id/humas-pa-soreang-klarifikasi-soal-viralnya-jual-beli-akta-cerai-online/#:~:text=%E2%80%9Cnomornya%20benar%2C%20nama%20pihaknya%20benar,tersedia%20di%20Pengadilan%20Agama%20Soreang. Diakses pada tanggal 2 Agustus 2025PENGEMBANGAN SISTEM PERADILAN AGAMA: TANTANGAN DAN PROSPEK DI ERA DIGITAL. Synergy: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(03), 160-164.

Pratiwi, F. Y., & Miarsa, F. R. D. (2025). Urgensi Edukasi Publik dalam Menangkal Penyalahgunaan Data Pribadi. RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business, 4(2), 1342-1349.

Rochman, A. N. (2024). ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEAMANAN DATA PRIBADI DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK DI INDONESIA (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).

Rosalin, S., Rahayu, K. S., Utami, R. B., Edityastono, L., & Yuliawan, R. (2022). Administrasi Perkantoran Berbasis Teknologi Informasi. Universitas Brawijaya Press.

Salsabila, S., & Wiraguna, S. A. (2025). Pertanggungjawaban hukum atas pelanggaran data pribadi dalam perspektif Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi Indonesia. Konsensus: Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum dan Ilmu Komunikasi, 2(2), 145-157.

Samin, H. H. (2024). Perlindungan hukum terhadap kebocoran data pribadi oleh pengendali data melalui pendekatan hukum progresif. Jurnal Ilmiah Research Student, 1(3), 1-15.

Santoso, J. T. (2023). Teknologi Keamanan Siber (Cyber Security). Penerbit Yayasan Prima Agus Teknik, 1-173.

Saragih, L. K., Budhijanto, D., & Somawijaya, S. (2020). Perlindungan hukum data pribadi terhadap penyalahgunaan data pribadi pada platform media sosial berdasarkan undang-undang republik indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elek. Jurnal Hukum De'rechtsstaat, 6(2), 125-142.

Simandjuntak, M. E., SARASWATI, R., SOERJOWINOTO, P., BOPUTRA, E., & KUSNIATI,

Sinaga, E. M. C., & Putri, M. C. (2020). Formulasi Legislasi Perlindungan Data Pribadi dalam Revolusi Industri 4.0. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 9(2), 237.

Suari, K. R. A., & Sarjana, I. M. (2023). Menjaga privasi di era digital: Perlindungan data pribadi di Indonesia. Jurnal Analisis Hukum, 6(1), 132-142.

Sumengkar, A. E. (2016). Self Awareness Curriculum edisi untuk erarly stage.

Suyanto, S. H. (2023). Metode Penelitian Hukum Pengantar Penelitian Normatif, Empiris Dan Gabungan. Unigres Press. Hlm, 23.

Tarigan, R. S. (2024). Menuju Negara Hukum Yang Berkeadilan. Ruang Karya Bersama.

Trisantosa, I. N., Kurniasih, D., & Hubeis, M. (2022). Pelayanan Publik Berbasis Digital. Deepublish.

Wantimpres. https://wantimpres.go.id/id/issue/kebocoran-data-pribadi-id/#:~:text=Kemenkominfo%20Ungkap%20Hasil%20Penelusuran%20Dugaan%20Kebocoran%20Data%2034%20Juta%20Warga%20Indonesia&text=Kementerian%20Komunikasi%20dan%20Informatika%20(Kemenkominfo,dapat%20menyimpulkan%20telah%20terjadi...

WATI, U. R. (2023). Eksistensi Perampasan Aset Pada Tindak Pidana Korupsi Yang Dibatalkan Melalui Gugatan Perdata.

Widigdo, Z., & Rosando, A. F. (2023). Perlindungan negara terhadap privasi data pribadi dalam layanan SIM card di era digital. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 3(1), 679-696.

Wijaya, P., & Gusliana, H. B. (2024). Relevansi Hak Privasi Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dengan Pasal 28 G Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(22), 662-672.

Y. (2021). LEGALITAS, AKUNTABILITAS DAN EFEKTIFITAS PROSES PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA SECARA ONLINE DI PENGADILAN.

Yudistira, M., & Ramadani, R. (2023). Tinjauan yuridis terhadap efektivitas penanganan kejahatan siber terkait pencurian data pribadi menurut undang-undang no. 27 tahun 2022 oleh kominfo. UNES Law Review, 5(4), 3917-3929.

Published
2025-11-04