Implikasi Hukum Eksistensi Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern Dalam Mewujudkan Persaingan Usaha Yang Sehat
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implikasi hukum eksistensi pasar tradisional pusat pembelanjaan dan toko modern dalam mewujudkan persaingan usaha yang sehat. Keberadaan pasar rakyat disamping memberikan dampak yang positif bagi masyarakat, pasar menjadi inti dari usaha merupakan mata rantai yang menghubungkan antara produsen dan konsumen serta tempat bertemunya penjual dan pembeli. Selain sebagai fondasi keberlangsungan hidup masyarakat yang semakin tinggi, pasar juga mampu digunakan untuk mengoptimalkan hasil bumi yang dikelola para petani. Di era saat ini, peranan pasar sangat sentral untuk perekonomian nasional. Peningkatan permintaan ruang lahan untuk pembangunan pusat pusat kegiatan bisnis, industri, perumahan, perdagangan dan lain-lain merupakan dampak yang nyata bagi perkembangan suatu kota/kabupaten. Imbas dari perkembangan pusat kegiatan seperti pertokoan, supermarket, pasar tradisional dan lain-lain memunculkan kebutuhan terhadap para konsumen, sehingga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Lokasi penelitian ini di Provinsi Sulawesi Utara pada beberapa kota dan kabupaten. Metode pengumpulan data menggunakan data primer dan sekunder. Analisis data penelitian ini adalah normatif kualitatif. Pada akhirnya akan ditemukan bagaimana implikasi hukum persaingan usaha yang sehat eksistensi pasar tradisional.
References
Adisasmita, R. (2008). Perencanaan pembangunan wilayah: Konsep dan teori. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Afifah, N., & Wahyudi, A. (2020). Analisis dampak ritel modern terhadap eksistensi pasar tradisional: Studi kasus di Kota Semarang. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, 11(2), 123–135. https://doi.org/10.22212/jekp.v11i2.2020
Hidayat, R. (2019). Dinamika persaingan usaha antara pasar tradisional dan ritel modern dalam perspektif hukum persaingan usaha. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 49(3), 345–360.
Ibrahim, J. (2006). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Malang: Bayumedia.
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. (2013). Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. Jakarta:
Kementerian Perdagangan.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). (2022). Laporan Tahunan KPPU. Jakarta: KPPU. Diakses dari https://kppu.go.id
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Lembaran Negara Republik Indonesia.
Republik Indonesia. (2007). Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. Jakarta: Sekretariat Negara.
Saragih, B. (2021). Keadilan dalam persaingan usaha: Tinjauan terhadap peran KPPU. Jurnal Ilmu Hukum, 15(1), 50–63. https://doi.org/10.25041/jih.v15i1.1121
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2011). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat (Edisi revisi). Jakarta: Rajawali Pers.
Suryana, Y. (2016). Pengaruh perkembangan pasar modern terhadap keberadaan pasar tradisional. Jurnal Ekonomi & Bisnis, 5(2), 98–106. https://doi.org/10.31219/osf.io/xyz123
Copyright (c) 2025 Frits Marannu Dapu, Noldy Mohede, Rudy M.K Mamangkey

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

