Kajian tentang Profesi Hukum (Advokat) sebagai Penegak Hukum dalam Upaya meningkatkan kewibawaan Hukum di Kota Manado
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran advokat sebagai penegak hukum serta kontribusinya dalam meningkatkan kewibawaan hukum di Kota Manado. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian yuridis-sosiologis. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan advokat, aparat penegak hukum lain (hakim, jaksa, dan polisi), serta masyarakat pengguna jasa hukum. Data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan dokumen organisasi profesi advokat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa advokat di Kota Manado memiliki peran strategis dalam memberikan bantuan hukum, pendampingan, dan edukasi hukum kepada masyarakat. Namun, kewibawaan hukum masih menghadapi tantangan, seperti rendahnya kesadaran hukum masyarakat, adanya praktik-praktik yang menyimpang dari kode etik profesi, serta kurangnya sinergi antarpenegak hukum. Upaya peningkatan kewibawaan hukum dapat dilakukan melalui penguatan profesionalisme advokat, peningkatan pengawasan oleh organisasi profesi, serta optimalisasi peran advokat dalam penyuluhan dan pendidikan hukum kepada masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa profesi advokat tidak hanya berfungsi sebagai pembela kepentingan hukum klien, tetapi juga sebagai mitra strategis negara dalam menegakkan hukum yang berkeadilan dan bermartabat.
References
Al Syifa, K., Faquita, D. A., & Lubis, F. (2022). Peran Advokat dalam Mewujudkan Keadilan di Indonesia Perspektif Hukum Islam. Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK), 4(6), 13214-13221. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.10748
Asmuni. (n.d.). Relevansi Kedudukan Advokat Sebagai Penegak Hukum Perspektif Hukum Islam. al-Mawarid Jurnal Syariah dan Hukum, 6(1). https://doi.org/10.20885/mawarid.vol.6.iss1.art3
Abdulkadir Muhammad, 1996, “Etika Profesi Hukum”, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, hal. 77.
Abdulkadir Muhammad. (1996). Etika Profesi Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Aprita, Serlika. (2019). Etika Profesi Hukum. Palembang: Refika.
Bertens, K. (2004). Etika. Cetakan ke-8. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Fitriyanti, F. (2020). Menilik Peran Organisasi Advokat dalam Rangka Meningkatkan Kualitas dan Kehormatan Profesi. Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan, 7(1), 49-62. https://doi.org/10.59635/jihk.v7i1.45
Fitriyanti, F. (2022). Menilik Peran Organisasi Advokat dalam Rangka Meningkatkan Kualitas dan Kehormatan Profesi. (edisi berbeda) Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan, 9(2), 108-120. https://doi.org/10.59635/jihk.v9i2.271
Hasibuan, M. N. P. & Prasetyo, M. H. (2023). Kedudukan Advokat dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jurnal Ius Constituendum, 7(1). https://doi.org/10.26623/jic.v7i1.4629
Hulu, A. & Manullang, H. (2025). Peran Advokat Sebagai Penegak Hukum dalam Melakukan Pendampingan Terhadap Tersangka. Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, 5(2). https://doi.org/10.53697/iso.v5i2.3053
Humayra Aesta Himawan Putri, S. (n.d.). Peranan Advokat dalam Mewujudkan Akses Keadilan melalui Bantuan Hukum. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 2(2). https://doi.org/10.61722/jmia.v2i2.4394
Hatta, Sri Gambir Melati. (2000). Beli Sewa Sebagai Perjanjian Tak Bernama: Pandangan Masyarakat dan Sikap Mahkamah Agung Indonesia. Cetakan ke-2. Bandung: Alumni.
Langgeng, Setyo. (2018). “Peran Advokat sebagai Penegak Hukum dalam Mendukung Terwujudnya Sistem Peradilan Pidana Terpadu dalam Penegakan Hukum Pidana di Indonesia.” Jurnal Daulat Hukum, 1(1), 139.
Khasanah, E. I., Nugrahani, A., & Baidhowi. (2023). Dualisme Advokat dalam Pembelaan Klien Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003. Jurnal Hukum Saraswati (JHS), 5(2), 485-500. https://doi.org/10.36733/jhshs.v5i2.8236
Maarif, Syamsul Dwi. (2024). “Ciri-Ciri Negara Hukum.”
Dikutip dari: https://tirto.id/Ciri-ciri-Negara-Hukum-Secara-Umum-Ada-4-Berikut-Penjelasannya, diakses 14 Oktober 2024.
Marzuki, Peter Mahmud. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media Group.
Melina Anggraini, Mutiara Sachputri, & Fauzial Lubis. (2023). “Peranan Advokat sebagai Penegak Hukum.” El-Mutjama: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(3), 633–636.
Muhammad Faiz. (2024). “Pendidikan Hukum Berkelanjutan Bagi Advokat.”
Dikutip dari: https://www.hukumonline.com/Pendidikan-Hukum-Berkelanjutan-Bagi-Advokat, diakses 13 Oktober 2024.
Nasution, P. R. (2025). Rekonstruksi Organisasi Advokat dalam Sistem Hukum Indonesia dan Pengaruhnya dalam Mencapai Kepastian Hukum. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 15(5), 91-100. https://doi.org/10.6679/8ea31143
Rahman, Supirman & Qamar, Nurul. (2014). Etika Profesi Hukum. Makassar: Refleksi.
Rahmawati. (2024). “Peran Advokat terhadap Penegakan Hukum di Masyarakat.”
Dikutip dari: https://www.rri.co.id/hukum/Peran-Advokat-terhadap-Penegakan-Hukum-di-Masyarakat, diakses 14 Oktober 2024.
Safa’at, M. Ali, dkk. (2010). Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Sekretariat Jenderal & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
Samudera, H. Teguh. (2024). “Sidang Mahkamah Konstitusi dalam perkara PUU No. 63/PUU-XV/2017.”
Dikutip dari: https://www.dppferari.org/fungsi-dan-peran-advokat, diakses 10 Oktober 2024.
Sarmadi, Sukris. (2009). Advokat (Litigasi dan Non-Litigasi Pengadilan). Bandung: Mandar Maju.
Shidarta. (2009). Moralitas Profesi Hukum: Suatu Tawaran Kerangka Berpikir. Cetakan ke-2. Bandung: Refika Aditama.
Soekanto, Soerjono. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press.
Soekanto, Soerjono. (2006). Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Yusirwan, M. A. U. J., Lubis, F., Athirah, S. R., Erwin, I. N., Aswita, W., & Putri, I. W. (2025). Analisis Peran Advokat pada Penyelesaian Sengketa Waris di Lingkungan Peradilan Agama. Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law, 8(1), 187-198. https://doi.org/10.21111/jicl.v8i1.13637
Copyright (c) 2025 Nurhikmah Nachrawy, Joula O. Aguw, Herry F.D. Tuwaidan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

