Perlindungan Hukum terhadap para Pihak dalam Pembuatan Akta Kuasa Menjual Hak Atas Tanah

  • Arsyita Surya Rahmatanti Universitas Jambi, Indonesia
  • A. Zarkasi Universitas Jambi, Indonesia
  • Rosmidah Rosmidah Universitas Jambi, Indonesia
Keywords: Perlindungan Hukum, Pembuatan Akta Tanah, Hak Atas Tanah

Abstract

Penelitian ini untuk mengkaji bagaimana seorang Notaris menerapkan Prinsip Kehati-hatian Pembuatan Akta Kuasa Menjual dalam Perjanjian Pengikatan Jual beli Tanah sehingga meminimalisir Notaris terjerat permasalahan hukum berkaitan dengan akta yang dibuatnya dan menganalisis akibat hukum yang dapat dikenakan kepada seorang Notaris apabila terhadap pembuatan Akta mengesampingkan prinsip kehati-hatian. Metode Penelitian yang digunakan adalah Penelitian hukum normatif. Dari hasil penelitian ini adalah pengaturan tentang pembuatan akta kuasa menjual yang dilakukan oleh Notaris .PPJB dan kuasa menjual melindungi pihak pembeli terkait dengan pajak dan bukti kepemilikan. PPJB dan kuasa menjual merupakan bentuk perlindungan hukum yang bersifat preventif guna mencegah terjadinya sengketa. Kekuatan akta PPJB dan kuasa menjual yang dibuat di hadapan Notaris merupakan akta otentik, yang secara hukum mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna, artinya akta tersebut harus dilihat apa adanya, tidak perlu ditafsirkan lain selain yang tertulis dalam akta tersebut. PPJB dan kuasa menjual yang dibuat berdasarkan pasal 1338 KUH Perdata yang memiliki asas kebebasan berkontrak dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang, ketertiban, dan norma-norma kesusilaan berlaku bagi kedua belah pihak yaitu penjual dan pembeli. Seorang Notaros harus mengikuti prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan tugasnya, apabia Notaris mengabaikan prinsip kehati-hatian dan melakukan perbuatan melanggar hukum, maka Notaris mendapat sanksi hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Hasil penelitian menyarankan bahwa perlunya ketelitian dan pentingnya pemahaman Notaris dalam pembuatan Akta khususnya PPJB dan akta kuasa menjual, serta pentingnya pemahaman Hakim dalam mempertimbangkan putusannya terkait syarat sah perjanjian terutama tentang kewenangan para pihak dalam membuat suatu perjanjian beserta akibat hukum apabila syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi.

References

REFERENSI

Adjie, Habib. Menopang Khazanah, Notaris Dan PPAT Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2014.

Asshiddiqie, Jimly, and M. Ali Safa’at. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Jakarta: Konstitusi Press, 2021.

Budiono, Herlien. Dasar Teknik Pembuatan Akta Notaris. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2017.

Herlien Budiono, Perwakilan, Kuasa dan Pemberian Kuasa, (Yogkarata: Kongres Ikatan Notaris Indonesia, 2012).

Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan, 2019.

I Made Hendra Kusuma, Problematik Notaris Dalam Praktik (Bandung: Alumni, 2019).

Irwansyah, and Ahsan Yunus. Penelitian Hukum, Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel Edisi Revisi. Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2021.

Martoyo, Darsono Hadi. Tehnik Dan Tata Cara Pembuatan Surat Kuasa. Jakarta: Harvarindo, 2008.

Marzuki, Mahmud. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Kencana, 2017.

Muhammad, Abdulkadir. Etika Profesi Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2006.

Nasution, Bahder Johan. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju, 2016.

Perangin, Effendi. 401 Pertanyaan Dan Jawaban Tentang Hukum Agraria. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1994.

Prakoso, Abintoro. Penemuan Hukum Sistem Metode, Aliran Dan Prosedur Menemukan Hukum. Yogyakarta: Laksbang Pressindo, 2016.

Ridwan, HR. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2018.

A. JURNAL

Aini, Nur, and Yoan Nursari Simanjuntak. “Tanggung Jawab Notaris Atas Keterangan Palsu Yang Disampaikan Penghadap Dalam Akta Pendirian Perseroan.” Jurnal Komunikasi Hukum 5, no. 2 (2019): 105–16. https://doi.org/10.23887/jkh.v5i2.18418.

Aina Ainayah, Sahuri Lasmadi, Rosmidah, Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Hak Atas Tanah Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (Ppjb) Yang Mengandung Klausula Kuasa Mutlak, Jurnal Selodang Mayang, 2022

Arkiang, Tri Yanty Sukanty. “Kedudukan Akta Notaris Sebagai Alat Bukti Dalam Proses Pemeriksaan Perkara Pidana.” Keadilan Progresif 2, no. 2 (2011): 196–208.

Cipta, Rifky Anggatiastara. “Akta Pengikatan Jual Beli Tanah Sebelum Dibuatnya Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah.” Notarius 13, no. 2 (2020): 890–905. https://doi.org/10.14710/nts.v13i2.31291.

Laetetia Sekar Faradiba, H. Umar, Akbar Kurnia Putra, Konstruksi Kuasa dalam Praktik Jual Beli Tanah, Wajah Hukum,Vol 9, No 1 (2025).

Lenny Maria Aritonang, Erika Meliana, Nicole Richie Athena Adams, Ivany,TinjauanYuridis terhadap Penggunaan Surat Kuasa Jual sebagai Dasar Peralihan Hak, Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5, No. 3, Januari (2025).

Muhammad Eddo Afrian, “Kuasa Menjual Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Kredit Macet Dikecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru”, JOM Fakultas Hukum, Vol.III, No. 2, (2016)

Muyassar, Muyassar, Dahlan Ali, and Suhaimi Suhaimi. “Pertanggungjawaban Hukum Notaris Terhadap Pengingkaran Akta Jual Beli Tanah Bersertipikat Oleh Pihak Yang Dirugikan.” Syiah Kuala Law Journal 3, no. 1 (2019): 147–66. https://doi.org/10.24815/sklj.v3i1.12446.

Pietter, Aaron. “Efektivitas Alat Bukti Dalam Pembuktian Suatu Perjanjian Lisan.” Lex Patrimonium 1, no. 1 (2024): 1–18.

Pramono, Dedy. “Kekuatan Pembuktian Akta Yang Dibuat Oleh Notaris Selaku Pejabat Umum Menurut Hukum Acara Perdata Di Indonesia.” Lex Jurnalica 12, no. 3 (2015): 248–58.

Putri, Chintya Agnisya, Farris Nur Sanjaya, and Gunarto Gunarto. “Efektivitas Pengecekan Sertifikat Terhadap Pencegahan Sengketa Tanah Dalam Proses Peralihan Hak Atas Tanah.” Jurnal Akta 5, no. 1 (2018): 267–74.

Saputra, Andi. “Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Pembuatan Akta Kuasa Menjual Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah.” Officium Notarium 1, no. 3 (2022): 492–99. https://doi.org/10.20885/JON.vol1.iss3.art9.

B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

———. Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (1960). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043.

———. Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (2014). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 03, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491.

Pemerintah Pusat. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (2021). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6630.

———. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (1997). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696.

Published
2025-08-30
Abstract viewed = 7 times
PDF downloaded = 6 times