Peran Kepolisian dalam Penanganan Kasus Tindak Pidana Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Kabupaten Luwu (Studi Kasus Polres Luwu)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Kepolisian Resor (Polres) Luwu dalam penanganan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi maraknya kasus tersebut di wilayah Kabupaten Luwu. Penelitian menggunakan pendekatan normatif-empiris dengan data primer diperoleh melalui wawancara langsung dengan aparat kepolisian dan data sekunder melalui studi kepustakaan atas peraturan perundang-undangan dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peredaran sabu di Kabupaten Luwu masih tergolong tinggi, meskipun jumlah kasus menurun dari 51 perkara pada tahun 2023 menjadi 42 perkara hingga Agustus 2025. Polres Luwu melaksanakan tiga peran utama, yakni penyelidikan, penyidikan, dan penindakan, serta upaya preventif melalui sosialisasi bahaya narkotika di sekolah, kampus, dan masyarakat. Kendala yang dihadapi meliputi modus operandi pelaku yang semakin canggih, keterbatasan sumber daya, serta ancaman terhadap aparat penegak hukum. Faktor penyebab utama terjadinya peredaran narkotika antara lain lingkungan sosial yang permisif, lemahnya pemahaman agama, dan tekanan ekonomi masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa peran Polres Luwu sudah berjalan efektif, namun perlu penguatan kerja sama lintas sektor, peningkatan kapasitas penyidik, serta pemberdayaan masyarakat dalam pengawasan partisipatif untuk menekan peredaran sabu. Upaya komprehensif yang melibatkan aspek hukum, sosial, dan edukatif menjadi kunci keberhasilan dalam pemberantasan narkotika di daerah.
References
Ahmad, Ahmad. "Buku Ajar Pengantar Hukum Indonesia."
Aris Pario Agus, S.H.,M.H. (2022). Kapita Selekta Hukum Pidana Suatu Pengenalan Dasar. Pustakabarupress.
Awet Sandi, S. K. M. Narkoba dari tapal batas negara. Mujahidin Press Bandung, 2016.
Badan Narkotika Nasional https://sumsel.bnn.go.id/sabu-si-putih-bikin-candu/#:~:text=Sabu%20termasuk%20ke%20dalam%20jenis%20narkotika%20golongan,tahun%20dan%20paling%20lama%20dua%20belas%20tahun
Dwi Wuryandari Nurgraningsih. 2023. “Sanksi Pidana Penyalagunaan Narkotika Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”. Jurnal Madani Hukum 1 no.2:84-85.
Hasil Wawancara Dengan Bapak Abdul Samad. T, Selaku Kanit Penyidik Pembantu Satreskim Dari Polres Luwu, Kamis, 28 Agustus 2025, Pukul 10 : 39 WITA.
Khoirullah, Muhamad Satria, and Rugun Romaida Hutabarat. "Kebijakan Penanggulangan Narkotika oleh Badan Narkotika Nasional Ditinjau dari Undang-Undang Narkotika." Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum 9.4 (2025): 897-911.
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika
Wiwi Tasya Fitrianna, 2024, “Kejahatan Penyalagunaan Narkotika Jenis Sabu Perspektif Kriminologi”, Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik 5 no.1: 285.
Yulies Tiena Masriani, Pengantar Hukum Indonesia (Jakarta : Sinar Grafika, 2004), hlm.7.
Copyright (c) 2025 Asnidar Kuba, Salmi Salmi, Hisma Kahman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

