Analisis Yuridis Kewenangan Hakim dalam Menetapkan Pembayaran Nafkah Iddah dan Mut’ah terhadap Istri Pra Ikrar Talak (Studi Penelitian Pengadilan Agama Lasusua)
Abstract
Penelitian ini berjudul “Analisis Yuridis Kewenangan Hakim dalam Menetapkan Pembayaran Nafkah Iddah dan Mut’ah terhadap Istri Pra Ikrar Talak (Studi Kasus Pengadilan Agama Lasusua)”. Latar belakang penelitian ini didasari oleh fenomena variasi penetapan besaran nafkah iddah dan mut’ah dalam perkara cerai talak yang menunjukkan perbedaan pertimbangan hakim di berbagai kasus. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dasar kewenangan hakim dalam menetapkan pembayaran nafkah iddah dan mut’ah sebelum ikrar talak serta faktor-faktor yang memengaruhi pertimbangan hakim di Pengadilan Agama Lasusua. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis-empiris dengan sifat deskriptif-analitis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan hakim Pengadilan Agama Lasusua. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menafsirkan data berdasarkan peraturan perundang-undangan dan prinsip hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim berwenang menetapkan pembayaran nafkah iddah dan mut’ah sebelum ikrar talak berdasarkan PERMA Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Hakim menggunakan kewenangan ex officio untuk menjamin perlindungan hak-hak istri sebagai pihak yang rentan dalam perceraian. Pertimbangan utama dalam penetapan besaran nafkah meliputi kondisi ekonomi suami, kebutuhan dasar istri, dan jumlah tanggungan keluarga. Kesimpulannya, penerapan kewenangan hakim di Pengadilan Agama Lasusua mencerminkan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, sekaligus mewujudkan perlindungan hukum terhadap perempuan pasca perceraian sesuai hukum Islam dan hukum positif Indonesia
References
Abdurrahman Ghazaly, Fikih Munakahat, (Jakarta: Prenada Media, 2003), 92.
Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, (Jakarta: Kencana, 2016), hlm. 375–377.
Abdul Rahman, Perkawinan Syariah Islam (Jakarta : Rineka Cipta, 1996), 129.
Ahmad Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996), 36.
Ahmad Rofiq, Hukum Islam Di Indonesia (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003), 267.
Ahmad Sarwat, Seri Fiqih Kehidupan (8): Nikah (Jakarta Selatan: DU Publishing, 2011), 28-29.
Al-Syathibi, Al-Muwāfaqāt fī Uṣūl al-Syarī‘ah, Jilid II (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2004), hlm. 8–10.
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, Jakarta: Kencana, 2007.
Andi Suherman,“„Implementasi Independendi Hakim Dalam Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman‟,” SIGn: Jurnal Hukum, 1, no. no 1 (2019): 4.
Armansyah Matondang, “Faktor-Faktor Yang Mengakibatkan Perceraian Dalam Perkawinan,” Ilmu Pengetahuan Dan Sosial Politik Universitas Medan 2 (2014): 143.
Bahder Johan Nasution, dkk, Hukum Perdata Islam, (Surabaya: Mandar Maju, 2017), 28-29.
Devi Yulianti, R. Agus Abikusna. Akhmad Shodikin, “Pembebanan Mu’ah Dan Nafkah ‘Iddah Pada Perkara Cerai Talak Dengan Putusan Verstek,” Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, no. 2 (Desember 2020): 287.
Eti Yusnita, Nilai-Nilai Islam Dalam Adat Pernikahan, (Depok : Raja Persada, 2022), 1.
Hamid Sarong, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia ( PeNA, Banda Aceh,2010), 162
Iffah Muzammil, Fiqh Munakahat (Hukum Pernikahan dalam Islam, (Tangerang:Tiran Smart, 2019), 123
Jamaludin Dan Nanda Amalia, Buku Ajar Hukum Perkawinan (Sulawesi: Unimal Press, 2016), 111.
Kementerian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahan..., 36.
Kompilasi Hukum Islam,
Hukum Keluarga Islam Di Indonesia, Cetakan 1 (Jakarta: Prenada Media Grup, 2016), 28
Margono, Asas Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum Dalam Putusan Hakim (Jakarta Timur: Sinar Grafika Offset, 2021),66.
Muhammad syaifuddin dkk, Hukum Perceraian (Jakarta: Sinar Grafika, 2016),38
M. Yahya Harahap (2009). Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
M. Yahya Harahap, Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2018), hlm. 42.
Notosusanto, W. (2003). Psikologi Perkawinan. Yogyakarta: Liberty, hlm. 45–47.
Pasal 80 ayat (4) huruf a dan b Kompilasi Hukum Islam
asal 156 huruf D Kompilasi Hukum Islam
Pengadilan Agama Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara
Putusan No. 93/Pdt.G/2024/Pa.Lss
Rahmat Hakim, Hukum Perkawinan Islam (Bandung: Pustaka Setia, 2000), 35.
Rifqi Rufaida, “Akibat Hukum Adanya Perceraian,” Iqtisodina: Jurnal Ekonomi Syariah & Hukum Islam, no. 2 (Desember 2021): 81,
Satria Effendi, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontenporer, (Jakarta: Kencana, 2004), 160.
Slamet Abidin dan Aminuddin, Fikih Munakahat 2, (Bandung:Pustaka Setia,1999), 121.
Sudarsono, Pokok-Pokok Hukum Islam, (Jakarta: Rineka Cipta, 2001), 227.
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Yogyakarta: Liberty, 2019), hlm. 58.
Sugiyono, Memahami Penelitian Kualitatif.., 92 59
Syaiful Annas, “Masa Pembayaran Beban Nafkah ‘Iddah Dan Mut’ah Dalam Perkara Cerai Talak (Sebuah Implementasi Hukum Acara Di Pengadilan Agama),” Al-Ahwal, no. 1 (Juni 2017): 5,
Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah (Cetakan Ketiga), (Jakarta: 2008), 429
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuhu (Jakarta: Dema Insani, 2011), 536.
Weber, Max. Economy and Society: An Outline of Interpretive Sociology. Berkeley: University of California Press, 1978.
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta : Sinar Grafika, 2013), 225.
Copyright (c) 2025 Haryanti Haryanti, Salmi Salmi, Haedar Djidar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

