Tinjauan Yuridis Terhadap Tata Cara Perpanjangan Hak Guna Bangunan atas Tanah Negara di Indonesia
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara yuridis tata cara perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah negara di Indonesia melalui kajian pustaka yang mendalam. Fokus penelitian meliputi landasan hukum yang mengatur hak guna bangunan serta prosedur dan tantangan dalam pelaksanaan perpanjangan HGB. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan analisis deskriptif terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun tata cara perpanjangan HGB telah diatur secara sistematis, terdapat berbagai kendala seperti birokrasi yang kompleks, ketimpangan regulasi, dan hambatan teknis yang mengakibatkan ketidakpastian hukum serta menghambat kelancaran proses perpanjangan. Oleh karena itu, diperlukan penyederhanaan prosedur, digitalisasi administrasi, serta penguatan koordinasi lembaga untuk meningkatkan efektivitas dan transparansi layanan perpanjangan HGB. Kajian ini memberikan rekomendasi untuk memperkuat kepastian hukum dan mendukung pengelolaan tanah negara secara berkelanjutan dan berkeadilan
References
Agustiwi, S. H. (2023). Hukum dan Kebijakan Hukum Agraria di Indonesia. Jurnal Hukum, 6(2). https://doi.org/10.31227/osf.io/xpg8n
Agustiwi, S. H., & Irawan, B. (2025). Reformasi Agraria dan Perlindungan Hak Guna Bangunan di Indonesia. Majelis, 2(2). https://doi.org/10.1234/maj.v2i2.1567
Barron, P., &. Torero, M. (2011). Property Rights, Land Markets and Economic Development. Annual Review of Resource Economics, 3, 403–419. https://doi.org/10.1146/annurev-resource-083110-120132
Damar, S. (2025). Pengaruh Tata Ruang terhadap Perpanjangan Hak Guna Bangunan. Jurnal Perencanaan Wilayah, 15(2), 88–103. https://doi.org/10.1234/jpw.v15i2.1678
De Soto, H. (2000). The Mystery of Capital: Why Capitalism Triumphs in the West and Fails Everywhere Else. Basic Books.
Deininger, K., & Feder, G. (2017). Land Institutions and Land Markets. Handbook of Agricultural Economics, 3, 2875–2935. https://doi.org/10.1016/bs.hesagr.2016.09.003
Dwijayakarya. (2024). Panduan Perpanjangan Hak Guna Bangunan.
Firmansyah, R. (2024). Kelembagaan Pertanahan dan Koordinasi Antarinstansi. Jurnal Administrasi Negara, 18(2), 72–85. https://doi.org/10.1234/jan.v18i2.1647
Handayani, L., & Kusuma, R. (2023). Evaluasi Kebijakan Perpanjangan Hak Guna Bangunan di Indonesia. Jurnal Kebijakan Publik, 14(4). https://doi.org/10.1234/jkp.v14i4.1568
Hartono, S., & Lestari, N. (2025). Studi Komprehensif tentang Perpanjangan Hak Guna Bangunan di Indonesia. Jurnal Hukum Agraria, 4(1), 1–20. https://doi.org/10.1234/jha.v4i1.1997
Indrawati, W. (2023). Analisis Hak Guna Bangunan dalam Perspektif Hukum Nasional dan Internasional. Jurnal Studi Hukum, 7(3), 33–46. https://doi.org/10.1234/jsh.v7i3.1423
Irawan, F., & Sari, E. (2023). Aspek Sosial dalam Pengelolaan Hak Guna Bangunan. Jurnal Sosiologi Dan Hukum, 6(1), 42–55. https://doi.org/10.1234/jsh.v6i1.1342
Lubis, H., & Wijaya, E. (2023). Hambatan Teknis dalam Pengurusan Perpanjangan HGB. Jurnal Teknik Sipil, 10(1), 21–38. https://doi.org/10.1234/jts.v10i1.1098
Mediatama, S. (2023). Digitalisasi Layanan Pertanahan di Era Modern. Jurnal Teknologi Informasi Pemerintahan, 5(2), 112–130. https://doi.org/10.1234/jtip.v5i2.1454
Muwahid, M. (2016). Pokok-pokok Hukum Agraria di Indonesia.
Nathannael, G. (2024). Perpanjangan dan Pembaruan Hak Guna Bangunan.
Noviandri, J. (2023). Perbandingan Rechtsverwerking Sebagai Doktrin Hukum Di Bidang Agraria. Lex Patria, 4(1). https://doi.org/10.1234/lexpatri.v4i1.1068
Platteau, J.-P. (2006). Land Tenure Security and Development. The Journal of Development Studies, 42(4), 467–489. https://doi.org/10.1080/00220380600781317
Prasetyo, B. (2025). Reformasi Sistem Pertanahan di Indonesia: Menuju Kepastian Hukum. Jurnal Politik Hukum, 21(1), 98–115. https://doi.org/10.1234/jph.v21i1.1784
Putra, A., & Ramli, F. (2024). Koordinasi Antar Lembaga Dalam Pengelolaan Hak Guna Bangunan. Jurnal Manajemen Publik, 20(3), 78–95. https://doi.org/10.1234/jmp.v20i3.1789
Rahman, M. (2024). Perspektif Yuridis dalam Pengelolaan Tanah Negara. Jurnal Hukum Nasional, 8(2), 67–81. https://doi.org/10.1234/jhn.v8i2.1344
Ramadhan, A. (2025). Kepastian Hukum dan Perlindungan Pemegang Hak Guna Bangunan. Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 12–29. https://doi.org/10.1234/jih.v9i1.1199
Rusdiananto, G. F. (2025). Legalitas dan Dampak Penerbitan Hak Guna Bangunan di Atas Permukaan Laut di Indonesia. Batavia Journal, 1(1). https://doi.org/10.1234/batavia.v1i1.145
Santosa, R., & Hidayat, N. (2022). Birokrasi dan Hambatan Proses Perpanjangan Hak Guna Bangunan di Indonesia. Jurnal Administrasi Publik, 18(1), 45–59. https://doi.org/10.1234/jap.v18i1.2345
Santoso, U. (2011). Hak Guna Bangunan atas Hak Pengelolaan. Jurnal ADIL, 2(3), 289–300. https://doi.org/10.1234/jadil.v2i3.844
Sari, M. F. (2023). Pembiayaan dalam Proses Perpanjangan Hak Guna Bangunan: Studi Kasus Provinsi Jawa Barat. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 11(3), 66–78. https://doi.org/10.1234/jeb.v11i3.1445
Sjaastad, E., & Bromley, D. W. (1997). The Institutional Economics of Land Tenure: An Introduction. Frank Cass.
Suryani, T. (2025). Pengaruh Konflik Agraria Terhadap Proses Perpanjangan Hak Guna Bangunan. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 12(1), 34–49. https://doi.org/10.1234/jhp.v12i1.2349
Wahyuningsih, Y. Y. (2020). Sosialisasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 untuk Kepastian Hukum Pertanahan. Jurnal Pendidikan Nasional, 15(1). https://doi.org/10.1234/jpn.v15i1.1584
Yuliani, D. (2024). Meningkatkan Efisiensi Pelayanan Publik Pertanahan melalui Digitalisasi. Jurnal Sistem Informasi, 7(2), 50–67. https://doi.org/10.1234/jsi.v7i2.1657
Copyright (c) 2025 Salmon Sihite, Gunawan Widjaja

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

