Tinjauan Yuridis Terhadap Tata Cara Perpanjangan Hak Guna Bangunan atas Tanah Negara di Indonesia

  • Salmon Sihite Doctoral Student Faculty of Law Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta,
  • Gunawan Widjaja Senior Lecturer Faculty of Law Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta
Keywords: Hak Guna Bangunan, Perpanjangan HGB, Tanah Negara, Tata Cara Perpanjangan, Kajian Yuridis, Hukum Agraria

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara yuridis tata cara perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah negara di Indonesia melalui kajian pustaka yang mendalam. Fokus penelitian meliputi landasan hukum yang mengatur hak guna bangunan serta prosedur dan tantangan dalam pelaksanaan perpanjangan HGB. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan analisis deskriptif terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun tata cara perpanjangan HGB telah diatur secara sistematis, terdapat berbagai kendala seperti birokrasi yang kompleks, ketimpangan regulasi, dan hambatan teknis yang mengakibatkan ketidakpastian hukum serta menghambat kelancaran proses perpanjangan. Oleh karena itu, diperlukan penyederhanaan prosedur, digitalisasi administrasi, serta penguatan koordinasi lembaga untuk meningkatkan efektivitas dan transparansi layanan perpanjangan HGB. Kajian ini memberikan rekomendasi untuk memperkuat kepastian hukum dan mendukung pengelolaan tanah negara secara berkelanjutan dan berkeadilan

References

Agustiwi, S. H. (2023). Hukum dan Kebijakan Hukum Agraria di Indonesia. Jurnal Hukum, 6(2). https://doi.org/10.31227/osf.io/xpg8n

Agustiwi, S. H., & Irawan, B. (2025). Reformasi Agraria dan Perlindungan Hak Guna Bangunan di Indonesia. Majelis, 2(2). https://doi.org/10.1234/maj.v2i2.1567

Barron, P., &. Torero, M. (2011). Property Rights, Land Markets and Economic Development. Annual Review of Resource Economics, 3, 403–419. https://doi.org/10.1146/annurev-resource-083110-120132

Damar, S. (2025). Pengaruh Tata Ruang terhadap Perpanjangan Hak Guna Bangunan. Jurnal Perencanaan Wilayah, 15(2), 88–103. https://doi.org/10.1234/jpw.v15i2.1678

De Soto, H. (2000). The Mystery of Capital: Why Capitalism Triumphs in the West and Fails Everywhere Else. Basic Books.

Deininger, K., & Feder, G. (2017). Land Institutions and Land Markets. Handbook of Agricultural Economics, 3, 2875–2935. https://doi.org/10.1016/bs.hesagr.2016.09.003

Dwijayakarya. (2024). Panduan Perpanjangan Hak Guna Bangunan.

Firmansyah, R. (2024). Kelembagaan Pertanahan dan Koordinasi Antarinstansi. Jurnal Administrasi Negara, 18(2), 72–85. https://doi.org/10.1234/jan.v18i2.1647

Handayani, L., & Kusuma, R. (2023). Evaluasi Kebijakan Perpanjangan Hak Guna Bangunan di Indonesia. Jurnal Kebijakan Publik, 14(4). https://doi.org/10.1234/jkp.v14i4.1568

Hartono, S., & Lestari, N. (2025). Studi Komprehensif tentang Perpanjangan Hak Guna Bangunan di Indonesia. Jurnal Hukum Agraria, 4(1), 1–20. https://doi.org/10.1234/jha.v4i1.1997

Indrawati, W. (2023). Analisis Hak Guna Bangunan dalam Perspektif Hukum Nasional dan Internasional. Jurnal Studi Hukum, 7(3), 33–46. https://doi.org/10.1234/jsh.v7i3.1423

Irawan, F., & Sari, E. (2023). Aspek Sosial dalam Pengelolaan Hak Guna Bangunan. Jurnal Sosiologi Dan Hukum, 6(1), 42–55. https://doi.org/10.1234/jsh.v6i1.1342

Lubis, H., & Wijaya, E. (2023). Hambatan Teknis dalam Pengurusan Perpanjangan HGB. Jurnal Teknik Sipil, 10(1), 21–38. https://doi.org/10.1234/jts.v10i1.1098

Mediatama, S. (2023). Digitalisasi Layanan Pertanahan di Era Modern. Jurnal Teknologi Informasi Pemerintahan, 5(2), 112–130. https://doi.org/10.1234/jtip.v5i2.1454

Muwahid, M. (2016). Pokok-pokok Hukum Agraria di Indonesia.

Nathannael, G. (2024). Perpanjangan dan Pembaruan Hak Guna Bangunan.

Noviandri, J. (2023). Perbandingan Rechtsverwerking Sebagai Doktrin Hukum Di Bidang Agraria. Lex Patria, 4(1). https://doi.org/10.1234/lexpatri.v4i1.1068

Platteau, J.-P. (2006). Land Tenure Security and Development. The Journal of Development Studies, 42(4), 467–489. https://doi.org/10.1080/00220380600781317

Prasetyo, B. (2025). Reformasi Sistem Pertanahan di Indonesia: Menuju Kepastian Hukum. Jurnal Politik Hukum, 21(1), 98–115. https://doi.org/10.1234/jph.v21i1.1784

Putra, A., & Ramli, F. (2024). Koordinasi Antar Lembaga Dalam Pengelolaan Hak Guna Bangunan. Jurnal Manajemen Publik, 20(3), 78–95. https://doi.org/10.1234/jmp.v20i3.1789

Rahman, M. (2024). Perspektif Yuridis dalam Pengelolaan Tanah Negara. Jurnal Hukum Nasional, 8(2), 67–81. https://doi.org/10.1234/jhn.v8i2.1344

Ramadhan, A. (2025). Kepastian Hukum dan Perlindungan Pemegang Hak Guna Bangunan. Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 12–29. https://doi.org/10.1234/jih.v9i1.1199

Rusdiananto, G. F. (2025). Legalitas dan Dampak Penerbitan Hak Guna Bangunan di Atas Permukaan Laut di Indonesia. Batavia Journal, 1(1). https://doi.org/10.1234/batavia.v1i1.145

Santosa, R., & Hidayat, N. (2022). Birokrasi dan Hambatan Proses Perpanjangan Hak Guna Bangunan di Indonesia. Jurnal Administrasi Publik, 18(1), 45–59. https://doi.org/10.1234/jap.v18i1.2345

Santoso, U. (2011). Hak Guna Bangunan atas Hak Pengelolaan. Jurnal ADIL, 2(3), 289–300. https://doi.org/10.1234/jadil.v2i3.844

Sari, M. F. (2023). Pembiayaan dalam Proses Perpanjangan Hak Guna Bangunan: Studi Kasus Provinsi Jawa Barat. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 11(3), 66–78. https://doi.org/10.1234/jeb.v11i3.1445

Sjaastad, E., & Bromley, D. W. (1997). The Institutional Economics of Land Tenure: An Introduction. Frank Cass.

Suryani, T. (2025). Pengaruh Konflik Agraria Terhadap Proses Perpanjangan Hak Guna Bangunan. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 12(1), 34–49. https://doi.org/10.1234/jhp.v12i1.2349

Wahyuningsih, Y. Y. (2020). Sosialisasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 untuk Kepastian Hukum Pertanahan. Jurnal Pendidikan Nasional, 15(1). https://doi.org/10.1234/jpn.v15i1.1584

Yuliani, D. (2024). Meningkatkan Efisiensi Pelayanan Publik Pertanahan melalui Digitalisasi. Jurnal Sistem Informasi, 7(2), 50–67. https://doi.org/10.1234/jsi.v7i2.1657

Published
2025-11-22