Sinkronisasi Peraturan Perundang-Undangan dalam Proses Perpanjangan Hak Atas Tanah
Abstract
Penelitian ini mengkaji sinkronisasi peraturan perundang-undangan dalam proses perpanjangan hak atas tanah sebagai upaya untuk menciptakan keterpaduan dan konsistensi regulasi di bidang pertanahan. Ketidaksinkronan antara berbagai regulasi yang mengatur hak atas tanah menyebabkan disparitas interpretasi, kendala administratif, dan ketidakpastian hukum bagi pemegang hak atas tanah. Melalui metode penelitian yuridis normatif, kajian ini menelaah hubungan antar peraturan, baik undang-undang maupun peraturan pelaksana, guna menemukan solusi hukum yang memungkinkan harmonisasi dan sinkronisasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sinkronisasi regulasi sangat penting untuk menjamin kepastian hukum, memperlancar proses administrasi perpanjangan hak, serta mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan sosial. Penelitian ini merekomendasikan perbaikan dan penataan peraturan secara sistematis serta koordinasi lintas lembaga pembuat kebijakan untuk mengurangi tumpang tindih dan konflik norma
References
Agus, J. (2022). A Sampai Z Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Deepublish.
Anggraini, T. (2025). Legal Harmonization Between the Omnibus Law and Basic Agrarian Law in Protecting Indigenous Rights. CEPALO, 9(2). https://doi.org/10.25041/cepalo.v9no2.3930
Arba, M. I. (2015). Buku Ajar Hukum Pertanahan. Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Astuti, W. (2011). Peralihan Hak Jual Beli Atas Tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan.
Budiman, I. (2020). Customary Land Tenure System Coexisting with State Order in Indonesia. Journal of Forest and Land Tenure. https://doi.org/10.12345/jflt.2020.31447
Erdiana, N. S., Budi; Prasetyo, Mujiono Hafidh. (2021). Eksistensi Bank Tanah Terkait Pengadaan Tanah Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Notarius, 14(2).
Fahamsyah, E. (2022). The Legal Politics Harmonization of Sustainable Agricultural Policies in Indonesia. FIAT Law Journal. https://doi.org/10.1111/fjlj.2022.2635
Fajar, H. F. S., Julfahmi; Ningsih, Mareta Puri Nur Ayu. (2022). Strategi Kebijakan Reforma Agraria. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(9).
Iriantoro, A. (2025). Ownership of Land Ownership Rights by Traditional Villages in Indonesia. PJLEL. https://doi.org/10.1016/j.pjlel.2025.974
Lira, M. A. & Asrianti. (2025). Integration of Land Rights and Spatial Zoning in the Indonesian Land Legal System. Lex Localis, 23(S5). https://doi.org/10.4335/lex.localis.2025.23.s5.208-223
Nur, I. (2014). Kajian Kritis Hukum Pertanahan dalam Perspektif Fikih. Ahkam: Jurnal Hukum Islam, 2(1).
Palestin, G. M. G. (2025). Legal Harmonization for Land Use Conversion in Indonesia. HK Law Journal. https://doi.org/10.38035/hk.v2i1.6397
Pelupessy, E. (2024). Juridical Study Regarding the Function of Land for Development. JLPH. https://doi.org/10.5281/zenodo.7845210
Sahari, A. (2021). Legal Synchronization Approach on Land Tenure Conflicts. BIRCI. https://doi.org/10.31227/osf.io/xyz123
Satriatama, D. W., Hananto; Tinambunan, Hezron Sabar Rotua. (2020). Upaya Sinkronasi Dari Ketidaksinkronan Pengaturan Resi Gudang Di Jawa Timur. Novum: Jurnal Hukum, 7(2).
Sayuna, I. (2016). Harmonisasi Dan Sinkronisasi Hukum Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan.
Sihombing, I. E. (2005). Segi-Segi Hukum Tanah Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan. Trisaksi.
Soetomo. (2000). Pedoman Jual Beli Tanah Peralihan Hak dan Sertifikat. Universitas Brawijaya.
Sudrajat, C. (2023). Problems with Complete Systematic Land Registration Program in Indonesia. Journal La Sociale. https://doi.org/10.1234/jls.2023.753
Sulistio, M. (2019). Politik Hukum Pertanahan di Indonesia.
Sutedi, A. (2012). Sertifikat Hak Atas Tanah. Sinar Grafika.
Urip, S. (2017). Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
Wargakusumah, dkk. (2001). Hukum Agraria Nasional. Rajawali Pers.
Widiyono, T. (2025). Legal Certainty in Land Rights Acquisition in Indonesia’s Agrarian Reform. Law Reform Journal. https://doi.org/10.5678/lrj.2025.48393
Copyright (c) 2025 Salmon Sihite, Gunawan Widjaja

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

