Perbandingan Implementasi Hukum Islam Dan Hukum Nasional Dalam Penentuan Hak Asuh Anak Pada Kasus Perceraian: Studi Kasus Di Negara Muslim
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan antara penerapan hukum Islam dan hukum nasional dalam menentukan hak asuh anak pasca perceraian di negara-negara Muslim, serta mengidentifikasi solusi untuk menyelaraskan kedua sistem hukum tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan mengumpulkan data dari literatur, jurnal, dan perundang-undangan terkait hak asuh anak di negara-negara seperti Arab Saudi, Indonesia, dan Tunisia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum Islam memberikan pedoman yang jelas mengenai hak asuh anak, praktik penerapannya bervariasi di masing-masing negara, dipengaruhi oleh faktor sosial, budaya, dan sistem hukum yang berlaku. Di negara-negara seperti Arab Saudi, hukum Islam lebih dominan, sementara di Tunisia, hukum keluarga yang lebih sekuler mengutamakan kesejahteraan anak. Sementara itu, Indonesia mengadopsi kombinasi hukum Islam dan hukum nasional yang berfokus pada kepentingan terbaik anak. Penelitian ini mengusulkan beberapa solusi, antara lain penguatan kapasitas hakim, pengembangan regulasi yang lebih jelas, serta integrasi program mediasi keluarga dalam sistem peradilan, guna menciptakan sistem hukum yang lebih seimbang dan melindungi hak anak secara optimal. Dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik anak, diharapkan penyelarasan antara hukum Islam dan hukum nasional dapat tercapai, sehingga perlindungan terhadap anak setelah perceraian dapat lebih efektif dan berkeadilan.
References
Assyakurrohim, D., Ikhram, D., Sirodj, R. A., & Afgani, M. W. (2023). Metode studi kasus dalam penelitian kualitatif. Jurnal Pendidikan Sains Dan Komputer, 3(01), 1–9.
Fahruddin, M., Aditya, M., Pratama, H. A., & Baihaqy, H. W. E.-M. (2024). Analisis Yuridis Perlindungan Anak Korban Perceraian Dalam Persepektif Hukum Islam Dan Hukum Perdata Di Indonesia. VERITAS, 10(2), 83–101.
Firdawaty, L., Mahmudah, S., & Isa, R. (2023). The Implementation of Dwangsom in the Execution of Hadhanah Matters and its Relationship to the Ultra Petita Basis. Jurnal Mahkamah: Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam, 8(2), 203–214.
Hadaiyatullah, S. S., Fikri, A., Dharmayani, D., Karini, E., & Ismail, H. (2024). Rekontekstualisasi Fikih Keluarga di Era Modern: Studi Perbandingan Indonesia, Tunisia, dan Turki. Moderasi: Journal of Islamic Studies, 4(2).
Hamsah, N. R. I. (2024). Predisposisi Hak Anak dalam Perspektif UU No. 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU No. 23 Tahun 2002. J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(1), 904–913.
Islami, I. (2019). Legalitas Penguasaan Hak Asuh Anak Dibawah Umur (Hadhanah) Kepada Bapak Pasca Perceraian. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 6(2), 181–194.
Ismail, H., & Ja’far, A. K. (2024). Status Hukum Pernikahan Saudara Tiri Perspektif Hukum Keluarga Islam. Kartika: Jurnal Studi Keislaman, 4(2), 227–238.
Isna, I. D. (2024). Dinamika Praktik Pernikahan Agama dan Perceraian di Beberapa Negara Dunia. Lentera, 6(2), 142–165.
Jaya, F., Fitri, W., & Mahardhika, D. S. (2024). Tinjauan Hukum Terhadap Pernikahan Anak Perempuan Diluar Perkawinan Oleh Ayah Biologisnya Menurut Hukum Islam. UMPurwokerto Law Review, 4(2), 161–179.
Karini, E., Prayitno, D., & Firdawaty, L. (2024). Regulasi Batas Usia Perkawinan di Negara Muslim: Tinjauan Hukum dan Implementasinya. Tebuireng: Journal of Islamic Studies and Society, 5(2), 270–291.
Kusmardani, A., Mukhlas, O. S., & Saebani, B. A. (2024). Perspektif Sosiologi Dan Antropologi Hukum Keluarga Islam Terhadap Nusyuz Sebagai Alasan Perceraian Serta Penerapannya Dalam Putusan Pengadilan Agama Bandung. J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(1), 259–272.
Lagus, W. (2024). Sharia Legal Framework: A Comparative Analysis of Religious Courts in Brunei Darussalam and Indonesia. Reformasi Hukum, 28(3), 266–280.
Maknun, A. J., & Nizami, A. G. (2022). Konsep Mahram Bagi Haji Wanita Perspektif Fikih Syafi’i dan Regulasi Pemerintah Arab Saudi. Komparatif: Jurnal Perbandingan Hukum Dan Pemikiran Islam, 2(2), 90–103.
Miftakhurrozaq, A. (2022). Syibhul’iddah Bagi Laki-Laki Dalam Pembaharuan Hukum Keluarga Islam Di Indonesia Perspektif Maqosid Syariah. Eprints. Walisongo. Ac. Id, Nd Https://Eprints. Walisongo. Ac. Id/Id/Eprint/19333.
Muhammad Syahrum, S. T. (2022). Pengantar Metodologi Penelitian Hukum: Kajian Penelitian Normatif, Empiris, Penulisan Proposal, Laporan Skripsi dan Tesis. CV. Dotplus Publisher.
Munajat, H. M., & Hum, S. H. M. (2023). Hukum pidana anak di Indonesia. Sinar Grafika.
Nafi, M., & Ali, M. S. (2024). Mubadalah: Metode Interpretasi Adil Jender Bagi Hakim Pengadilan Agama Dalam Memutus Sengekata Hukum Keluarga. Equality: Journal of Law and Justice, 1(2), 137–158.
Nahrowi, N., & Murtadlo, M. A. (2024). Dinamika Yurisprudensi Sebagai Sumber Hukum Dalam Sistem Hukum Di Indonesia. Jurnal Legisia, 16(2), 47–62.
Putra, A. P. (2023). Paternity Dalam Perspektif Hukum Islam Pada Negara-Negara Muslim Di Dunia. SAMAWA: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 3(2), 1–11.
Ritonga, A. U., & SH, M. H. (2024). Hukum Perdata Islam di Negara Muslim. Publica Indonesia Utama.
Riza, F., & Sibarani, F. A. (2021). Prinsip The Best Interest of The Child dalam Proses Peradilan Anak (Vol. 1). umsu press.
Setiawati, L., Ismail, H., Muhklishin, A., & Arsyad, M. (2023). Penguasaan Kakek pada Hak Asuh Anak di Bawah Umur dalam Perspektif Maqashid Syariah. At-Tahdzib: Jurnal Studi Islam Dan Muamalah, 11(2), 44–51.
Sukadi, I. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dibawah Umur Akibat Perkawinan Dini Perspektif Maqashid Syariah. EGALITA: Jurnal Kesetaraan Dan Keadilan Gender, 19(2), 97–114.
Sulihkhodin, M. A., & Asadurrohman, M. (2021). Standar Kafa’ah Dalam Perkawinan Masyarakat Muslim Yordania, Maroko, Dan Pakistan Pada Era Kontemporer. Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, 6(2), 248–263.
Syahputra, D. Y., & Zuhdi, S. (2024). Comparison of the Legal Construction of Hadhanah Rights in Saudi Arabia, Turkey and Indonesia. Jurnal Mahkamah: Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam, 9(1), 131–148.
Tawa, A. A. (2024). Perlindungan Hak Anak Dalam Hukum Keluarga Islam: Tinjauan Kritis. Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS), 6(2), 172–182.
Wagianto, R., & Affan, M. S. (2022). Reviewing Hak-Hak Perempuan Dalam Reformasi Hukum Keluarga Islam Di Indonesia Dan Tunisia. Asy-Syari’ah: Jurnal Hukum Islam, 8(2), 81–102
Copyright (c) 2025 Ahmad Burhanuddin, Syeh Sarip Hadaiyatullah, Etika Rini, Mahmudin Bunyamin, M. Arif Rahman Hakim

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

