Pertanggungjawaban Pemilik Usaha Pariwisata Atas Kerugian Yang Diderita Konsumen

  • Ananda Afit Oktavian Universitas Muhammadiyah Gresik, Indonesia
  • Dodi Jaya Wardana Universitas Muhammadiyah Gresik, Indonesia
Keywords: Pertanggungjawaban Hukum, Pariwisata, Konsumen, Sengketa, Perlindungan Konsumen

Abstract

Artikel ini mengkaji bentuk pertanggungjawaban hukum pemilik usaha pariwisata terhadap kerugian yang dialami konsumen, khususnya dalam kasus kecelakaan pada wahana wisata seperti insiden di Jatim Park 1. Penelitian ini bertujuan menjawab dua persoalan utama, yaitu bentuk pertanggungjawaban pemilik usaha pariwisata dan mekanisme penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui analisis peraturan terkait, seperti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta KUHPerdata, penelitian ini menemukan bahwa pemilik usaha pariwisata memikul tanggung jawab hukum yang meliputi tanggung jawab perdata, administratif, dan dalam kondisi tertentu dapat berimplikasi pada pertanggungjawaban pidana. Temuan menunjukkan bahwa lemahnya pengawasan, ketidaksesuaian standar keselamatan, dan minimnya kesadaran hukum pelaku usaha menjadi faktor utama terjadinya kerugian konsumen. Penelitian ini juga menguraikan mekanisme penyelesaian sengketa melalui BPSK maupun pengadilan, serta menilai efektivitas keduanya dalam praktik. Hasil penelitian menegaskan perlunya peningkatan regulasi teknis keselamatan, penguatan sistem pengawasan, kewajiban asuransi risiko tinggi, sinergi antar lembaga, serta edukasi bagi pelaku usaha dan konsumen. Dengan demikian, penelitian ini memberikan kontribusi terhadap penguatan sistem perlindungan hukum bagi konsumen di sektor pariwisata agar tercipta industri pariwisata yang lebih aman, akuntabel, dan berkepastian hukum

References

Anggriawan, A. (2024). Keselamatan Wisata Bahari dan Risiko Penyelaman di Indonesia. Jurnal Keselamatan Maritim, 7(2), 112–124.

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. (n.d.). Pedoman Persidangan BPSK. Jakarta: Kementerian Perdagangan RI.

Dewi, R. (2024). Hak dan Kewajiban Wisatawan dalam Perspektif UU Kepariwisataan. Jurnal Pariwisata Nusantara, 5(1), 55–67.

Hartono, S. (2023). Kewenangan BPSK dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen. Jurnal Hukum dan Konsumen, 4(2), 88–102.

Harianto, D., Putra, Y., & Lestari, M. (2025). Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam UU 48/2009 dan UU 30/1999. Jurnal Hukum Perdata Modern, 6(1), 21–39.

Junaidi, F. (2025). Mekanisme Penanganan Perkara Konsumen Melalui Pengadilan Negeri. Jurnal Peradilan Indonesia, 11(1), 74–92.

Jurnal Syntax Admiration. (2025). Analisis Pilihan Forum Sengketa Konsumen dalam UUPK. Jurnal Syntax Admiration, 7(4), 301–315.

Lestari, M. (2023). Edukasi Konsumen dalam Sektor Pariwisata. Jurnal Perlindungan Konsumen, 3(2), 144–158.

Maulana, R. (2023). Definisi Pengusaha Pariwisata dalam UU Kepariwisataan. Jurnal Administrasi Pariwisata, 4(1), 10–20.

Mulyono, T. (2024). Mekanisme Penyelesaian Sengketa Konsumen: Perbandingan Jalur Litigasi dan Non-Litigasi. Jurnal Hukum Konsumen & Penyelesaian Sengketa, 9(1), 41–58.

Nugraha, B. (2022). Sengketa Bisnis dan Upaya Penyelesaiannya. Jurnal Hukum Ekonomi, 8(3), 199–213.

Nurhaliza, S. (2023). Pembinaan Pelaku Usaha Pariwisata dalam Perspektif Hukum Perdata. Jurnal Manajemen Pariwisata, 12(2), 54–69.

Pradnyana, I. (2025). Penegakan Hukum Keselamatan Wisata oleh Pemerintah Daerah. Jurnal Hukum Tata Negara, 9(1), 90–108.

Putra, D. (2024). Konsep Liability dan Responsibility dalam Hukum Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Nasional, 5(2), 77–89.

Rahman, A., & Suryawan, K. (2025). Asuransi Risiko Tinggi dalam Industri Pariwisata. Jurnal Kebijakan Publik, 14(1), 66–81.

Rusli, H. (2024). Mekanisme Mediasi dan Konsiliasi pada BPSK. Jurnal Alternatif Penyelesaian Sengketa, 3(2), 122–135.

Rusli, H. (n.d.). Panduan Mediasi untuk Penyelesaian Sengketa Konsumen. Jakarta: BPSK RI.

Sari, A. (2024). Metode Penelitian Yuridis Normatif dalam Kajian Pariwisata. Jurnal Metodologi Hukum, 2(1), 1–12.

Setyawan, R. (2024). Peran Masyarakat dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pariwisata. Jurnal Tata Pemerintahan Daerah, 6(2), 104–118.

Siregar, M. (2023). Standar Keselamatan Wahana Wisata dalam Perspektif Hukum Administrasi. Jurnal Regulasi & Kebijakan Publik, 8(1), 45–59.

Syafruddin, H. (2023). Pelaksanaan Pasal 45–48 UUPK dalam Sengketa Konsumen. Jurnal Hukum Perlindungan Konsumen, 4(3), 200–213.

Tesalonika, V., Pramudita, S., & Nugroho, T. (2024). Efektivitas BPSK dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen. Jurnal Kebijakan Konsumen, 5(1), 33–49.

Utomo, E. (2022). Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Pariwisata dalam Perspektif Hukum Konsumen. Jurnal Industri Pariwisata, 10(2), 88–101.

Widodo, A. (2024). Analisis Kasus Jembatan Kaca The Geong dari Perspektif UUPK. Jurnal Hukum Pariwisata, 3(1), 59–72.

Published
2025-08-30