Analisis Faktor Penyebab Tingginya Angka Pernikahan di Bawah Umur (Studi di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pasar Kliwon Kota Surakarta)

  • M Taufik Hidayat Institut Islam Mamba'ul Ulum Surakarta, Indonesia
  • M. Kurniawan BW Institut Islam Mamba'ul Ulum Surakarta, Indonesia
Keywords: Pernikahan Dini, KUA Pasar Kliwon, Faktor Ekonomi, Pendidikan, Budaya

Abstract

Penelitian ini mengkaji faktor-faktor penyebab tingginya pernikahan di bawah umur di Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta, beserta dampaknya dan peran KUA dalam pencegahannya. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan fenomenologi, melibatkan Kepala KUA Pasar Kliwon dan tiga pasangan yang menikah di usia dini sebagai informan inti, serta orang tua dan pasangan sebagai informan pendukung, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi, analisis data model Miles & Huberman, serta uji keabsahan menggunakan triangulasi sumber. Data KUA menunjukkan 26 kasus pernikahan di bawah umur pada 2023 (18 perempuan; 8 laki-laki) dan 24 kasus pada 2024 (19 perempuan; 5 laki-laki) dengan variasi musiman yang menonjol pada pertengahan tahun. Faktor utama meliputi ekonomi, rendahnya pendidikan, dorongan keluarga, budaya/adat, serta kehamilan di luar nikah, dengan dampak pada ketidakstabilan ekonomi, risiko kesehatan reproduksi, dan tekanan psikologis yang meningkatkan kerentanan konflik rumah tangga. KUA berperan melalui verifikasi administrasi, penyuluhan, bimbingan calon pengantin, dan rujukan dispensasi, namun efektivitasnya dibatasi oleh norma sosial-budaya dan kondisi ekonomi setempat. Temuan merekomendasikan penguatan edukasi, pemberdayaan ekonomi keluarga, kemitraan KUA, sekolah, tokoh agama, serta program literasi kesehatan reproduksi remaja.

References

Afifatimah, Wibowo, M. K., & Baehaqi. (2023). Pengaruh Perkawinan di Bawah Umur terhadap Tingkat Perceraian di Pengadilan Agama Surakarta Tahun 2023. AL HUKMU: Journal of Islamic Law and Economics, 03(2).

Agustin, R. D. (2016). Dinamika Keluarga Muda (Studi di Kalangan Mahasiswa Muslim UNY yang Sudah Menikah). Skripsi.

Al-Ghifar, A. (2003). Badai Rumah Tangga. Mujahid Press.

Fauziah, N., & Amanita, A. (2020). Peran KUA dalam Pencegahan Pernikahan Dini. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 5(2), 123-145.

Fuadhi, A. (2022). Tugas dan Fungsi KUA dalam Pelayanan Nikah, Talak, Cerai, dan Rujuk (NTCR). Artikel Ilmiah.

Ginanjar, M. S., Wibowo, M. K., & Pradana, A. F. (2024). Islamic Law Analysis of Marriage Dispensation from the Perspective of Maqasid Al-Syariah. Jurnal Ilmiah Ar-Risalah: Media Keislaman, Pendidikan dan Hukum Islam, 22(2).

Handayani, T. (2014). Faktor Pendidikan dan Pernikahan Usia Dini. Jurnal Kependudukan Indonesia, 9(1), 33-46.

Herlena, & Muads, H. (2021). Konsep Pernikahan dalam Islam sebagai Bentuk Ibadah. Jurnal AlAhwal, 14(1), 89-102.

Herlena, W., & Hasri, M. M. (2020). Tafsir Qs. An-Nur 24:32 Tentang Anjuran Menikah (Studi Analisis Hermeneutika Ma’na Cum Maghza).

Kartikawati, R. (2014). Dampak Ekonomi dan Kesehatan Pernikahan Usia Dini di Indonesia. Jurnal Kesehatan Reproduksi, 5(1), 1-10.

Malisi, S. (2022). Makna Pernikahan dalam Perspektif Islam. Artikel.

Mawardi, I. (2012). Problematika Perkawinan di Bawah Umur dalam Perspektif Hukum

Islam. Jurnal Asy-Syir'ah, 46(2), 455-476.

Moleong, L. J. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya.

Mubasyaroh. (2016). Faktor Penyebab Pernikahan Usia Dini dan Dampaknya di Kecamatan Montasik Kabupaten

Aceh Besar. Jurnal Ilmiah Mahasiswa FISIP Unsyiah, 1(1), 127-140.

Nugrahani, F. (2014). Metode Penelitian Kualitatif dalam Penelitian Pendidikan Bahasa. Cakra Books.

Pemerintah Indonesia. (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun 1974, No. 1.

Pemerintah Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun 2019, No. 189.

Sarabiti, I. R., Wibowo, M. K., & Baehaqi. (2023). Upaya Kantor Urusan Agama (KUA) dalam Membentuk Keluarga Sakinah Di Kecamatan Pasarkliwon Kota Surakarta Tahun 20222023. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 2083-2091.

Septiana, R. (2020). Implementasi Batas Usia Minimal Perkawinan Pasca UU No. 16 Tahun 2019 (Studi Kasus di KUA Kecamatan Pacitan). Skripsi

Sugiyono. (2020). Metode Penelitian Kualitatif. Alfabeta

Tuffour, I. (2017). A Critical Overview of Interpretative Phenomenological Analysis (IPA). Journal of Healthcare Communications, 2(4),

WHO & Depkes RI. (2011). Pedoman Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja. Kementerian Kesehatan.

Zelharsandy, V. T. (2022). Analisis Dampak Pernikahan Dini terhadap Kesehatan Reproduksi di Kabupaten Empat Lawang. Jurnal Kesehatan Abdurahman Palembang, 11(2).

Published
2025-12-23