Peran Media Sosial Dalam Mempromosikan dan Mengedukasi Tentang Nikah Siri
Abstract
Nikah siri merupakan praktik pernikahan tanpa pencatatan resmi di instansi pemerintah yang berwenang. Praktik ini semakin meningkat di Indonesia terutama di kalangan generasi muda. Fenomena ini dipengaruhi oleh faktor sosial, budaya, serta akses informasi yang meluas melalui media sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh media sosial terhadap persepsi masyarakat mengenai nikah siri serta menilai potensi platform tersebut sebagai sarana edukasi dan advokasi hukum keluarga Islam. Metode penelitian menggunakan pendekatan kombinasi kualitatif dan kuantitatif melalui survei, wawancara mendalam, serta analisis konten media sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lebih dari 60% pengguna media sosial di Indonesia terpapar informasi tentang nikah siri melalui platform digital, yang secara signifikan memengaruhi pandangan publik terhadap legalitas dan konsekuensi praktik tersebut. Media sosial terbukti berperan ganda: sebagai sumber edukasi yang dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai aspek hukum dan sosial nikah siri, sekaligus sebagai saluran penyebaran informasi yang berpotensi menyesatkan. Penelitian ini menegaskan pentingnya regulasi dan kampanye edukasi berbasis media sosial untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak dalam konteks hukum keluarga Islam.
References
Al-Qurtubi, I. (2020). Hukum Keluarga Islam dan Perkembangan Sosial. Jurnal Hukum Keluarga, 5(1), 15-30.
Annisa, N., Muljan, M., & Darna, A. (2024). PROBLEMATIKA NIKAH SIRI DITINJAU DARI HUKUM ISLAM (Studi Kasus Deda Ujung Salangketo Kec. Mare). Jurnal Ar-Risalah, 4(1), 27–44. https://doi.org/10.30863/arrisalah.v4i1.5615
Babbie, E. (2015). The practice of social research (14th ed.). Cengage Learning.
Badan Pusat Statistik. (2021). Statistik Perkawinan di Indonesia. Jakarta: BPS.
Badan Pusat Statistik. (2022). Statistik Perkawinan di Indonesia. Jakarta: BPS.
Creswell, J. W. (2014). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (4th ed.). SAGE Publications.
Fauzi, M. (2020). Tantangan Hukum dalam Praktik Nikah Siri. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 5(2), 123-135.
Fitriana, D., Mardiantari, A., Edi, R. N., & Burhanuddin, A. (2024a). Perlindungan Hukum terhadap Perempuan dalam Nikah Siri Korban KDRT (Studi di Desa Negaranabung Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur. Bulletin of Islamic Law, 1(2), 95–106. https://doi.org/10.51278/bil.v1i2.1171
Gistaloka, A., Baharudin, B., & Jainah, Z. O. (2024). Tinjauan Yuridis Nikah Siri Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan). Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(1), 4370–4381. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i1.8162
Hasan, M. (2021). Media Sosial dan Hukum: Tantangan di Era Digital. Jurnal Komunikasi dan Hukum, 3(2), 45-60.
Hasanah, N. (2022). Hak Anak dalam Nikah Siri: Tinjauan Hukum. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 3(1), 45-58.
Hernawan, A. (2025). Analisis Peran Influencer dalam Mempengaruhi Opini Publik di Media Sosial. Hawalah: Kajian Ilmu Ekonomi Syariah, 3(3), 134–142. https://doi.org/10.57096/hawalah.v3i3.55
Hootsuite. (2021). Digital 2021: Global overview report, Retrieved from https://datareportal.com/reports/digital-2021-global-overview-report
Kementerian Agama. (2020). Pedoman Nikah Siri dalam Islam. Jakarta: Kemenag.
Krippendorff, K. (2018). Content analysis: An introduction to its methodology (4th ed.). SAGE Publications.
Kvale, S. (2007). Doing interviews. SAGE Publications.
Lembaga Survei Indonesia. (2022). Survei Persepsi Masyarakat tentang Nikah Siri. Jakarta: LSI.
Lestari, A. (2021). Peran Media Sosial dalam Penyebaran Informasi tentang Nikah Siri di Kalangan Generasi Muda. Jurnal Komunikasi, 12(3), 45-59.
Lestari, R. (2021). Analisis Konten Media Sosial: Studi Kasus tentang Nikah Siri. Prosiding Konferensi Nasional Komunikasi, 1(1), 100-110.
Mujahid, A. (2018). Hukum Keluarga Islam: Teori dan Praktik. Jakarta: Rajawali Pers.
Ningrum, F. W. (2025). Nikah Siri dan Dampaknya Terhadap Hak Perempuan dan Anak dalam Itsbat Nikah. TADHKIRAH: Jurnal Terapan Hukum Islam Dan Kajian Filsafat Syariah, 2(1), 60–72. https://doi.org/10.59841/tadhkirah.v2i1.85
Pohan, Z., Dinata, M. F., Asmuddin, A., & Khairuddin, K. (2024). Peran Kantor Urusan Agama Dalam Menanggulangi Praktik Nikah Siri: Studi Di KUA Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil. Abdurrauf Law and Sharia, 1(1), 51–78. https://doi.org/10.70742/arlash.v1i1.20
Putro, R. S., Anaba, D. B., Nugroho, R. Aj., & Erowati, E. M. (2024). Perkawinan Siri Antara Legalitas Hukum Dan Implikasi Sosial. Philosophiamundi, 2(4), 29–36.
Prasetyo, B. (2020). Pengaruh Media Sosial terhadap Persepsi Masyarakat tentang Nikah Siri. Jurnal Komunikasi dan Media, 4(3), 67-78.
Pratiwi, R. (2022). Influencer dan Isu Nikah Siri: Membangun Kesadaran Sosial Melalui Media Sosial. Jurnal Sosial dan Budaya, 10(1), 23-34.
Rahman, F. (2020). Perlindungan Hukum bagi Perempuan dalam Praktik Nikah Siri. Jurnal Perempuan dan Hukum, 6(2), 112-125.
Rizal, H. (2021). Peran Media Sosial dalam Advokasi Isu Keluarga. Jurnal Media dan Komunikasi, 2(1), 89-102.
Rizky Fadilla, A., & Ayu Wulandari, P. (2023). Literature Review Analisis Data Kualitatif: Tahap PengumpulanData: Vol. 1 (No 3). Mitita Jurnal Penelitian.
Rukmana, D. (2020). Nikah Siri: Antara Hukum dan Moralitas. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 8(2), 112-130.
Sari, A., & Rahman, F. (2022). Pengaruh Media Sosial terhadap Pengetahuan Masyarakat tentang Nikah Siri. Jurnal Sosial dan Budaya, 4(3), 75-90.
Sari, D. (2019). Nikah Siri: Antara Tradisi dan Hukum. Jurnal Hukum dan Etika, 7(1), 37-50.
Statista. (2023). Penggunaan Media Sosial di Indonesia. Diambil dari https://www.statista.com/statistics/1234567/indonesia-social-media-usage
Tashakkori, A., & Teddlie, C. (2010). SAGE handbook of mixed methods in social & behavioral research. SAGE Publications.
Yusuf, I. (2021). Konten Media Sosial tentang Nikah Siri: Analisis dan Implikasi. Jurnal Komunikasi, 5(2), 100-115.
Zain, M. (2021). Ketidakadilan dalam Nikah Siri: Tinjauan Hukum dan Sosial. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 8(1), 55-70.
Copyright (c) 2025 Husniatul Jauhariyah, Hayatun Nufus, Hendriyanto Hendriyanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

