Penyidikan terhadap Tindak Pidana Prostitusi Online: Studi Polres Kendari

  • Fajar Lumanto Universitas Muhammadiyah Kendari, Indonesia
  • Arifai Arifai Universitas Muhammadiyah Kendari, Indonesia
  • Gamlan Dagani Universitas Muhammadiyah Kendari, Indonesia
Keywords: Investigation, Prostitution, Online, Pimp, Polres Kendari

Abstract

This study aims to analyze the mechanism of investigation into online prostitution offenses within the jurisdiction of the Kendari Police (Polres Kendari), and to identify the obstacles encountered in the process. The method used is a qualitative study with a descriptive–analytical approach, through document analysis, investigation reports, and interviews with relevant law-enforcement officers. The results show that investigations of online prostitution by Polres Kendari are carried out using undercover and stings, with the main focus on service providers of commercial sexual workers (pimps). However, the investigation faces significant obstacles — especially difficulties in collecting adequate evidence and limitations in human resources, particularly the lack of information technology (IT) experts necessary to trace digital trails. Based on these findings, this study recommends enhancing human-resource capacity and law-enforcement facilities, as well as strengthening procedures for collecting electronic evidence to support the effective handling of online prostitution.

References

Andika Dwi Amrianto, Maria Kunti Atika Putri, Ahmad Yusup, dan I Putu Aditya Darma Putra, 2023, Kriminalisasi dan Reformulasi Perbuatan Prostitusi dalam Hukum Pidana: Catatan Kritis atas Minimnya Pengaturan Perbuatan Prostitusi Di Indonesia, Jurnal penegakan Hukum dan Keadilan, Vol 4 No2, Hal 123-143,

https://doi.org/10.18196/jphk.v4i2.18091.

Amilia, Y. F., Haryadi, H., & Wahyudi, D. (2021). Penyidikan Tindak Pidana Prostitusi secara Online. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 2(1), 45–56. https://doi.org/10.22437/pampas.v2i1.12413

Aris Irawan, Fitri wahyuni, Nilma Suryani, dan Asneliwarni, 2025, Women as Victims of Human Trafficking (TPPO) In North Kalimantan Indonesia from Criminal Law and Islamic Law Perspectives, Nagari Law Review, Vol 8 No 3, Hal 514-530, https://doi.org/10.25077/nalrev.v.8.i.3.p.514-530.2025

A.R, D., Kana, P. A., & Wibowo, A. (2020). PENYIDIKAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PROSTITUSI SECARA ONLINE OLEH UNIT PELAYANAN PEREMPUAN DAN ANAK (PPA) SATRESKRIM POLRES BUKITTINGGI. UNES Journal of Swara Justisia, 4(1), 16. https://doi.org/10.31933/ujsj.v4i1.139

Bambang Waluyo, 2008, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta, Sinar Grafika.

Farhana, 2010, Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika

Kurniadi, Prasetyo. (2020). PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PROSTITUSI ONLINE DI SURABAYA. Jurnal Esensi Hukum, 2(2), 36-47. https://doi.org/10.35586/esensihukum.v2i2.30

Maskur, DBMA. (2025). Kebijakan Penanggulangan Prostitusi Dalam Perspektif Feminisme di Indonesia, Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol 6 No 8, Hal 1-27.

Hafrida, Nelli Herlina, dan Zulham Adamy, 2018, The Protection of Women and Children as Victims of Human Trafficking in Jambi Province, Jambe Law Journal, Vol 1 No 2, Hal 207-230, https://doi.org/10.22437/jlj.1.2.207-230.

Pidada, I. B. A., & Wiratny, N. K. (2021). Penanganan Hukum Terhadap Praktek Prostitusi Melalui Media Elektronik. Jurnal Ilmu Sosial Humaniora Indonesia, 1(1), 51–60. https://doi.org/10.52436/1.jishi.13

Puteri Hikmawati, 2024, Regulasi Cyberbullying dan Perlindungan Hukum Terhadap Korbannya, Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, Vol 15 No 1, Hal 17-35, https://doi.org/10.22212/jnh.v15i1.4383.

Rusmana, I Putu Edi. (2024). Kewenangan Kepolisian Dalam Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Prostitusi Online. Morality: jurnal ilmu hukum. 10(2); 202-2018

Saria, S.P., Wahyuni, Sry &Marwenny, Elwidarifa. (2024). Penegakan Hukum Tindak Pidana Prosttusi Online Terhadap Pekerja Seks Komersial (PSK) Di Wilayah Hukum Polresta Padang. (2024). Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik | E-ISSN : 3031-8882 , 1(2), 238-242. https://doi.org/10.62379/85x77495

Suzanalisa, S., & Zachman, N. (2020). Penegakkan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang Melalui Prostitusi Online Di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Jambi. Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 99–112. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v4i2.2826

Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Press.

Topo Santoso, 1997, Seksualitas dan Hukum Pidana, Jakarta, Ind Hill Co.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana

Published
2025-12-03