Analisis Penetapan Wali Nikah Bagi Anak Perempuan yang Lahir dari Perkawinan Calon Pengantin Hamil di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo
Abstract
Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mendeskripsikan analisis penetapan wali nikah bagi anak perempuan yang lahir dari perkawinan calon pengantin hamil di KUA Kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo dan untuk mengetahui dasar hukum penetapan wali nikah bagi anak perempuan hasil Kawin hamil di KUA Kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo.Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi lapangan (field research) serta model deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sumber data wawancara melibatkan Kepala KUA dan Penyuluh. Proses analisis data dilakukan dalam tiga tahap, yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Untuk memastikan keabsahan data, penelitian ini menerapkan strategi seperti perpanjangan keikutsertaan, peningkatan ketekunan, dan triangulasi.Hasil penelitian ini adalah penetapan wali nikah bagi anak perempuan yang lahir kurang dari enam bulan menurut hukum Islam, maka penentuan wali nikah adalah menggunakan wali hakim untuk menikahkannya. Hal ini di dasarkan pada UU Perkawinan tahun 1974 dan KHI serta keterangan yang ada di dalam kitab Al-Muhadzdzab.Sebagai dasar hukum penetapan wali nikah adalah Dalam pasal 20 KHI menyebutkan bahwa wali nikah terdiri dari dua yaitu wali nasab dan wali hakim dan dalam penetapan wali nikahnya dengan menggunakann wali hakim didasarkan pada ketentuan hukum pada Undang-Undang Perkawinan pasal 42 dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 99.
References
Abidin Z. (2020). Analisis Terhadap Perbedaan Penghulu dalam Penetapan Wali Nikah di KUA Kecamatan. Mamab’ul Ulum. Vol.16 No.1.April 2020,hlm. 52-68. Jurnal IIM Surakarta
Andi Wibowo, S Syamsudin, B Baehaqi (2024).”Tinjauan Hukum Islam Tentang Penyebab Berpindahnya Wali Nasab Kepada Wali Hakim Di KAU Kecamatan Bulu”.AL HUKMU: Journal of Islamic Law and Economics, Vol. 03, No. 2 Agustus2024: 101-107
Arikunto S. (2006). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktis. Jakarta: Rineka Cipta
Fadilah Syafitra dan Sia Khosyi’ah. “Keabsahan Wali Nikah pada Kasus Kawin Lari dalam Perspektif Hukum Islam.” Al-Qadau 10 (2023): hlm. 20.
Fahryan D, S Syamsudin, B Baehaqi (2023).”Pernikahan Wanita Hamil Di Bawah Umur dalam Persepektif Hukum Islam Di KUA Pasar Kliwon Surakarta”. Al Hukmu; Journal of Islamic Law and Economics, Vol. 02, No. 2, 23-32
Gulo, W. (2002). Metodologi Penelitian. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia
Hariyono dan Anwarudin. “Tinjauan Kompilasi Hukum Islam Pasal 53 tentang Pernikahan Wanita Hamil di Luar Nikah.” Academia: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora 1, no. 2 (2019): hlm. 38.
Indah Amin Rohmana, S Syamsuddin, B Baehaqi (2024).”Alasan Peralihan Wali Nasab Kepada Wali Hakim Dalam Pelaksanaan Perkawinan Persepektif Hukum Islam Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Nguter Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2022-2023”. AL HUKMU: Journal of Islamic Law and Economics, Vol. 03, No. 2 Agustus2024: 119-126
Irfan (2015). “Wali Nikah Dalam Pandangan Mazhab Hanafi Dan Syafi’I Dan Relevansinya Dengan UU. No. 1 Tahun 1974.” Jurnal Al-Risalah Vol. 15 No. 2 (2015).
Jamaluddin. (2016). Buku Ajar Hukum Perkawinan. Lhokseumawe Aceh: Unimal Press
Kementerian Agama. (2018). Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Direktorat Bimbingan Masyarakat Islam
Kumedi Ja’far. (2021). Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia. Bandar Lampung: Arjasa Pratama
Maleong. Lexy. (2007). Metodologi penelitian kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya
M. Fahmi Al Amruzi. “Pencatatan Perkawinan dan Problematika Kawin Siri.” Jurnal Ulumul Syar’i 9, no. 2 (2020): hlm. 5.
Muhammad Lutfi Syarifuddin. “Tinjauan Umum tentang Wali Nikah.” An-Nuha 5, no. 1 (2018): hlm. 118.
Muzemmil Aditya dan Fathullah. “Konsep Wali Nikah dalam Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Menurut Pandangan Ulama’ Hanafiyah dan Syafi’iyah.” Al-Muqaranah: Jurnal Perbandingan Madzhab 1, no. 1 (2023): hlm. 3.
Nazir Ullah, Saidatul Nadia, dan Rao Qasim Idrees. “Child Marriages: International Laws and Islamic Laws Perspective.” Journal of Educational and Social Research 11, no. 3 (2021): hlm. 60.
Rohmat. “Kedudukan Wali dalam Pernikahan: Studi Pemikiran Syâfi’îyah, Hanafiyah, dan Praktiknya di Indonesia.” Al-’Adalah 10, no. 2 (2011): hlm. 167–169.
Sahir, Syafrida Hafni. (2022). Metodologi Penelitian. Yogyakarta: Penerbit KBM Indonesia.
Satoto W, S Syamsuddin, S. Sugiyat& Fatimah M (2023).” Tinjauan Hukum Islam terhadap Perkawinan Wanita
Hamil. Studi Kasus di KUA Pasar Kliwon. Institut Islam Mambaul Ulum Surakarta; Jurnal IIM Surakarta
Sugiyono. (2005). Memahami Penelitian. Bandung: CV Alfabeta
Syarifuddin A. (2003). Garis-Garis Besar Fiqih. Jakarta: Kencana
Syarifudin A. (2006). Hukum Perkawinan Islam Indonesia: Antara Fiqih Munakahat Dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Kencana
Syarifuddin A. (2011). Hukum Perkawinan di Indonesia. Jakarta: Kencana
Wibisana, Wahyu. (2016). Pernikahan Dalam Islam. Jurnal Pendidikan Agama Islam -Ta’lim Vol. 14 No. 2
Copyright (c) 2025 Roesdi Parsono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

