Penyidikan terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Berat Anak
Abstract
Provision Article 1 paragraph (2) of Law No. 8 of 1981 concerning the Criminal Procedure Code (KUHAP) explains that an investigation is a series of investigative actions carried out in accordance with and in the manner prescribed by this law to seek and collect evidence, which will clarify the criminal act that has occurred and lead to the discovery of the suspect. Investigation is the initial action taken by law enforcement officials to uncover a criminal act, including the crime of severe child abuse, which is prohibited and punishable by law for every perpetrator. The investigation process in Indonesia is carried out by the police, who are at the forefront of the government's efforts to realize the rule of law that is firm, fair, honest, and equitable. In relation to their duties and authorities, the police are expected to be able to effectively investigate criminal acts of severe child abuse, so that they can uncover incidents of abuse involving children as victims. Forms of child abuse can include physical abuse, emotional abuse, sexual abuse, and neglect. The approach used in this study is a normative legal research method with a statute approach and a conceptual approach. The legal sources used include legislation, legal literature, and articles from accredited legal journals. The results of the study show that the investigation of criminal acts of severe child abuse is based, among other things, the application of Article 354 of Law No. 1 of 1946 concerning the Criminal Code (KUHP) and Article 80 paragraph (1) of Law No. 35 of 2014 concerning Amendments to Law No. 23 of 2002 concerning Child Protection. The investigation process begins with a police report or complaint, followed by investigative actions (arrest, seizure and search, detention), until the case files are submitted to the Public Prosecutor.
References
Abd Rahmat Hadjarati, 2023, Penerapan Hukum Pasal 354 Kuhpterhadap Anak Pelaku Penganiayaan (Studi Kasus Di Pengadilan Negri Gorontalo), Journal of Factum Law Review, Vol 1 No 1, Hal 1-8, https://jurnal.unugo.ac.id/jflr/index.php/jflr/article/view/1/1.
Andi Kurniawan, Tardip Panggabean, dan Riana Wulandari Ananto, 2024, Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Hakim Dalam Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Berat (Studi Kasus Putusan No. 568/Pid.B/2014/PN.Jak.Sel), Terang: Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, Vol 2 No 1, Hal 49-68, https://doi.org/10.62383/terang.v2i1.742.
Anita Wulandari, Ujang Hibar, dan Enjum Jumhana, 2024, Tinjauan Yuridis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terhadap Adak dari Korban Tindak Pidana: Studi Lapangan di Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Serang, Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi Negara, Vol 2 No 4, Hal 38-47, https://doi.org/10.55606/eksekusi.v2i4.1502.
Adami Chazawi, 2010, Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa, Jakarta, Rajawali Pers.
Adami Chazawi, 2014, Pelajaran Hukum Pidana: Bgaian I, Jakarta, Raja Grafindo Persada.
Arista Candra Irawati, 2021, Tindak Pidana Oleh Anak: Suatu Kajian Dan Analisis Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, Vol 5 No 2, Hal 84-98, https://dx.doi.org/10.56444/jidh.v0i0.1929.
Bambang Waluyo, 2012, Viktimologi Perlindungan Saksi dan Korban, Jakarta, Sinar Grafika.
Barda Nawawi Arief, 2003, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung, Citra Aditya Bakti.
Hartono, 2012, Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana: Melalui Pendekatan Hukum Progresif, Jakarta, Sinar Grafika.
Cynthia Cornelia Leasa , Sherly Adam, dan Jacob Hattu, 2024, Penyelidikan Dan Penyidikan Dalam Perkara Pidana, TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, Vol 4 No 6, Hal 479-488, https://doi.org/10.47268/tatohi.v4i6.2454.
Dila May Sekarsari, I Nyoman Gede Sugiartha, dan I Made Minggu Widyantara, 2022, Wewenang Kepolisian dalam Melakukan Penyelidikan dan Penyidikan, Jurnal Uprehum: Kajian Hukum dan Pembangunan (UPREHUM), Vol 3 No 3, Hal 578-584, https://doi.org/10.55637/jph.3.3.5581.578-584.
Eko Prasetyo, Elvi Yanti Dwi Mas, dan Dina Paramitha Hefni Putri, 2023, Tinjauan Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Berat Yang Direncanakan Terlebih Dahulu Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Legalitas: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Vol 8 No 2, Hal 85-98, https://doi.org/10.31293/lg.v8i2.7462.
Fertina Lase, 2023, Penerapan Putusan Pemidanaan Pada Tindak Pidana Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat (Studi Putusan Nomor 200.Pid.B/2022/PN.Sgl), Jurnal Panah Hukum, Vol 2 No 2, Hal 40-48, https://doi.org/10.57094/jph.v2i2.989.
Ghani Dharuby, Widodo Tresno Novianto, dan Budi Setiyanto, 2019, Hak-Hak Anak Korban Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka Berat di Indonesia, Recidive: Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan, Vol 8 No 3, Hal 209-218, https://doi.org/10.20961/recidive.v8i3.47329.
Ika Wiwin Wijayanti, Sukinta, dan Bambang Dwi Baskoro, 2017, Proses Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Kasus Di Wilayah Hukum Polres Wonogiri), Diponegoro Law Journal, Vol 6 No 2, Hal 1-13, https://doi.org/10.14710/dlj.2017.19583.
Larasati Dwi Rizqiqa, dan Budi Arta Atmaja, 2021, Penentuan Mens Rea Dalam Unsur Perencanaan Pada Perkara Penganiayaan Pasal 353 Ayat 2 KUHP, Jurnal Belo, Vol 6 No 2, Hal 126-147, https://doi.org/10.30598/belovol6issue2page126-147.
Listio Damar Cokro Supriyanto, Fransiska Novita Eleanora, dan Zulkifli Ismail, 2025, Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, Journal of Law and Security Studies, Vol 2 No 1, Hal 58-67, https://doi.org/10.31599/78p7yj26.
Mas Benny Mika Dorma Saragih, 2024, Kewajiban Penyidik Menghentikan Proses Penyidikan Berdasarkan Putusan Praperadilan Tentang Penetapan Tersangka Yang Tidak Sah dan Tidak Berkekuatan Hukum, Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, Vol 4 No 1, Hal 24-33, https://doi.org/10.56128/jkih.v4i1.307.
Ni Putu Ayu Krisna Dewi, I Nyoman Gede Remaja, dan I Nyoman Surata, 2024, Peran Kepolisian Dalam Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak Di Kepolisian Resor Buleleng, Kertha Widya: Jurnal Hukum, Vol 12 No 1, Hal 85-105, https://doi.org/10.37637/kw.v12i1.1957.
P.A.F Lamintang, 2011, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung, Citra Aditya Bakti.
Peter Mahmud Marzuki, 2017, Penelitian Hukum: Edisi Revisi, Jakarta, Kencana.
Rahmansyah Fadlul Al Karim Rambe, Muhammad Aufa Abdillah Sihombing, dan Nurhoneyda Winata P, 2024, Implikasi Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Hukum Pidana, Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, Vol 11 No 1, Hal 24-31, http://dx.doi.org/10.31289/jiph.v11i1.11182.
Rahul Sang Fajar, 2025, Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Yang Menyebabkan Luka Berat: Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Bukittinggi (Putusan Nomor 94/PID.B/2024/PN BKT), COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum), Vol 5 No 5, Hal 297-305, https://doi.org/10.69957/cr.v5i05.2465.
Rivero Christian Rimporok, Tommy F. Sumaku, dan Veibe V. Sumilat, 2021, Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Kematian Menurut Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Lex Crimen, Vol 10 No 9, Hal 57-65,
https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/36551/33991.
Ruari Prasetia Karsa Sitorus dan Yeti Kurniati, 2024, Penanganan Pidana Penganiayaan Melalui Pendekatan Restoratif Justice, Wacana Paramarta Jurnal Ilmu Hukum, Vol 23 No 1, Hal 1-10, https://doi.org/10.32816/paramarta.v23i1.469.
Ummissalam Bulegalangi, Deizen D. Rompas, dan Veibe V. Sumilat, 2025, Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka Berat (Studi Kasus Putusan Nomor 222/Pid.B/2024/PN Mnd), Lex Crimen: Jurnal Fakultas Hukum UNSRAT, Vol 14 No 2, Hal 1-15, https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/65213/51170.
Valentino Aquila De Wahyu, Aurelia Eka Junita, Amanda Destiana, Krisna Agus Setyabudi, Farrah Nidau Daini, dan FX. Hastowo Broto Laksio, 2024, Analisis Kinerja Penyelidikan Dan Penyidikan Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Kriminal di Polres Karanganyar, Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Humaniora, Vol 1 No 2, Hal 50-62, https://doi.org/10.62383/aliansi.v1i2.58.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Copyright (c) 2025 Amir Kusuma, Arifai Arifai, Gamlan Dagani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

