Pengaruh Norma Budaya Patriarki Terhadap Implementasi Undang-Undang 23 Tahun 2004 Tentang KDRT di Masyarakat Pedesaan

  • Rahmawati Rahmawati Universitas Muhammadiyah Bima, Indonesia
  • Nur Adilah Mahyaddin STAIN Majene, Indonesia
Keywords: Budaya patriarki pedesaan, Implementasi UU KDRT, Perlindungan perempuan

Abstract

Artikel ini mencoba mengungkap bagaimana norma patriarki mempengaruhi jalannya implementasi UU 23/2004 serta bagaimana nilai tersebut membentuk sikap masyarakat terhadap isu KDRT. Tujuan penelitian ini diarahkan untuk menelaah bagaimana norma budaya patriarki memengaruhi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di lingkungan masyarakat pedesaan. Di Indonesia, keberadaan norma patriarki yang kuat kerap menjadi hambatan bagi perempuan untuk memperoleh perlindungan hukum yang seharusnya mereka dapatkan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang menelaah peraturan perundang-undangan beserta penerapannya di lapangan, sekaligus mempertimbangkan faktor sosial dan budaya yang berpengaruh. Data yang digunakan meliputi hasil survei, wawancara, dan studi kasus di beberapa desa di Indonesia yang memiliki budaya patriarki, serta analisis berbagai literatur terkait. Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa norma budaya patriarki secara signifikan menurunkan kesadaran hukum di masyarakat pedesaan, sehingga banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga tidak dilaporkan. Studi di Desa  menemukan hanya sepuluh persen perempuan korban melapor, karena stigma sosial dan anggapan KDRT sebagai urusan pribadi. Data BPS juga menunjukkan kekerasan terhadap perempuan lebih tinggi di pedesaan dibanding perkotaan, menekankan perlunya penanganan lebih serius. Novelti penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 sering menghadapi kendala akibat kurangnya dukungan dari aparat penegak hukum dan lembaga pemerintah terkait. Dalam sejumlah kasus, aparat penegak hukum masih terpengaruh oleh pola pikir patriarkal yang menekankan bahwa perempuan harus tunduk kepada suami, sehingga perlindungan yang diberikan kepada korban seringkali tidak memadai. Kondisi ini diperparah oleh terbatasnya akses perempuan terhadap informasi mengenai hak-hak mereka, sehingga banyak di antara mereka enggan menempuh jalur hukum. Untuk itu, diperlukan upaya kolaboratif antara pemerintah, masyarakat sipil, dan lembaga swadaya masyarakat dalam meningkatkan kesadaran dan pengetahuan hukum di kalangan perempuan.

References

A critical review of teaching and learning artificial intelligence (AI) literacy education (2024). DOI / akses via ScienceDirect. ScienceDirect

A systematic review of learning task design for K-12 AI education (2024). DOI / akses via ScienceDirect. ScienceDirect

Artificial intelligence in teaching and teacher professional development (2015–2024). (Tinjauan sistematis) DOI / akses via ScienceDirect. ScienceDirect

AI in higher education: a systematic literature review (Frontiers, 2024). Akses: Frontiers. Frontiers Atmaja, H. E., & Verawati, D. M. 2021. Meningkatkan Minat Kewirausahaan Di Era Global Melalui E-

Commerce. Jurnal Bisnis & Akuntansi Unsurya, 6(1).

A meta systematic review of artificial intelligence in higher education (2023). Tinjauan meta tentang AI di pendidikan tinggi. DOI / akses via Educational Technology Journal. SpringerOpen

Advancing Education through Tutoring Systems: A Systematic Literature Review (2025). DOI / akses via arXiv. arXiv

Artificial Intelligence as a Driver of Digital Government (2025). Studi kasus bagaimana AI digunakan dalam pemerintahan publik (termasuk manajemen SDM). IAPA Journal

Bintoro dan Daryanto. 2017 Manajemen Penilaian Kinerja Karyawan. Cetakan 1. Yogyakarta : Gava Media.

Dewi A.R. 2015. Analisis Difusi Inovasi dan Pengembangan Budaya Kerja Pada Organisasi Birokrasi, Jurnal Masyarakat Telematika dan Informasi, Vol. 6 No. 2 November 2015.

Dessler, G. 2020. Human Resource Management Sixteenth Edition Gary Dessler Florida International University. Florida: Pearson.

Digital leadership in the public sector: a scoping review (2024). Tinjauan kepemimpinan digital di sektor publik. DOI / akses di artikel Taylor & Francis. Taylor & Francis Online

Edwin B.F. 1996. Manajemen Personalia, Jakarta: Erlangga.

Eriani, H., & Verawati, D. M. 2021. Efektivitas Kompetensi SDM Melalui Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian di Pengadilan Negeri Kelas 1b Kota Magelang. JOURNAL OF MARCH" MANAGEMENT RESEARCH", 3(1), 52-72.

Exploring the Impact of Artificial Intelligence in Teaching and Learning (2024). DOI / artikel empiris yang mengevaluasi pengaruh AI terhadap hasil belajar. SpringerLink

Henry S. 2014. Manajemen Sumber Daya Manusia. Edisi 1. Yogyakarta: STIE YKPN Yogyakarta.

I Nyoman D. 2022. Perwujudan Amnesti Pajak Humanistik Religius Berkeadilan. Malang: Penerbit Peneleh.

Ni Kadek S. & John F. 2019. Manajemen sumber daya manusia, tinjauan praktis aplikatif. Bandung. Mathis, Robert & H. Jackson, John. 2019. Human Resource Management (edisi. 10). Salemba Empat,

Jakarta.

Popa, I., et al. (2024). Integrating digitalization opportunities into innovative management processes within Romanian public organizations. DOI / akses via ScienceDirect. ScienceDirect

Research on Digital Transformation of Human Resource Management in Public Sector (publikasi via ResearchGate) — membahas kompleksitas transformasi digital di sektor publik. ResearchGate

Rivai, V. 2018. Manajemen Sumber Daya Manusia untuk Perusahaan dari Teori ke Praktek. Cetakan Pertama. Jakarta: Murai Kencana.

Sedarmayanti, 2017. Perencanaan dan Pengembangan SDM untuk Meningkatkan Kompetensi, Kinerja dan Produktivitas Kerja. PT Refika Aditama. Bandung.

Syahr, Z. H. A. 2020, April). Dinamika Digitalisasi Manajemen Layanan Pengadilan. In Prosiding Seminar Nasional Pakar (pp. 2-3).

Systematic Literature Review: Explainable AI Definitions and Challenges in Education (2025). DOI / akses via arXiv. arXiv

Traditional to digital: human resource management (2025). Journal of WAM. DOI tersedia. Emerald Turban E. K. R. dan Richard E.P. 2005. Introduction to Information Technology, diterjemahkan oleh

Deny Arnos Kwary dkk. dengan judul Pengantar Teknologi Informasi, Jakarta: Salemba Infotek, 2006.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 adalah UU tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Williams, B. K., Sawyer, C. 2011. Using Information Technology: A Practical Introduction to Computers & Communications (9th ed.). New York: McGraw-Hill.

Published
2025-08-30