Kajian Normatif Terhadap Penerapan Prinsip Best Interest of The Child Dalam Putusan Dispensasi Kawin
Abstract
Perkawinan anak merupakan persoalan yang membawa dampak serius terhadap kesehatan reproduksi, perkembangan psikologis, pendidikan, dan masa depan anak. Walaupun batas usia minimum perkawinan telah dinaikkan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, mekanisme dispensasi kawin tetap membuka celah terjadinya perkawinan pada usia dini. Dalam konteks tersebut, prinsip best interest of the child menjadi pijakan utama untuk memastikan bahwa setiap keputusan mengenai anak benar-benar mengutamakan perlindungan, keselamatan, dan kesejahteraannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif melalui telaah peraturan perundang-undangan, dokumen hukum, serta literatur ilmiah mengenai perlindungan anak dan hukum keluarga. Hasil kajian menunjukkan bahwa perkawinan anak menimbulkan berbagai kerentanan, mulai dari risiko kesehatan reproduksi, tekanan psikologis, putus sekolah, hingga potensi kekerasan dalam rumah tangga. Analisis terhadap regulasi nasional, standar hak anak internasional, serta nilai-nilai maqāṣid al-syarī‘ah memperlihatkan bahwa penolakan dispensasi kawin lebih selaras dengan pemenuhan hak anak dibandingkan pengabulannya. Dengan demikian, penerapan prinsip kepentingan terbaik anak dalam proses pemeriksaan dispensasi kawin merupakan langkah strategis untuk memastikan perlindungan anak secara menyeluruh dalam kerangka hukum keluarga Indonesia.
References
Brilliant, B., Adnan, M., & Astrika, L. (2025). “SING BELING SING NGANTEN” “KEGAGALAN KEBIJAKAN PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP KASUS PERNIKAHAN ANAK USIA DINI DI KABUPATEN JEMBRANA TAHUN 2022.” Journal of Politic and Government Studies, 14(2), 682–693.
Dewi, L. K., Rahayu, B. D., Rahayu, I., Ardiyanto, B. F., Putra, R. S. S., Pamekas, U., Yazdaniar, A. F., & Tapiheru, S. L. S. (2025). Persepsi Masyarakat Tentang Dispensasi Nikah Dalam Perspektif Hukum Islam. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(2), 657–671. https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1131
Dinda Rachma Aditya, D. L. dan M. Y. R. (t.t.). View of Pernikahan Dini Dan Dispensasi Nikah Di Desa Ngemplak: Studi Empiris Tentang Kesejahteraan Sosial Dan Pendidikan Anak. Diambil 15 Desember 2025, dari https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/17867/12529
Evendia, M., Saleh, A., & Riananda, M. (2025). Penyuluhan Hukum Hak Asasi dalam Upaya Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak di Lingkungan Sekolah | Jurnal Pengabdian Masyarakat. https://jurnaluniv45sby.ac.id/index.php/ABDIMAS45/article/view/5277
Fajriyah, I. M. D., Marhamah, S., & Anggriani, S. (2023). The Pitfall of Child Marriage Dispensation: A Study of Court Judgments in East Java (Dispensasi Perkawinan Anak yang Menjerumuskan: Studi Putusan Hakim di Jawa Timur). The Indonesian Journal of Socio-Legal Studies, 2(2). https://doi.org/10.54828/ijsls.2023v2n2.5
Grijns, M., & Horii, H. (2018). Child Marriage in a Village in West Java (Indonesia): Compromises between Legal Obligations and Religious Concerns. Asian Journal of Law and Society, 5(2), 453–466. https://doi.org/10.1017/als.2018.9
Handayani, R. (2021). Karakteristik Pola-pola Pengasuhan Anak Usia Dini dalam Keluarga. Kiddo: Jurnal Pendidikan Islam Anak Usia Dini, 2(2), 159–168. https://doi.org/10.19105/kiddo.v2i2.4797
Ilma, M. (2020). Regulasi Dispensasi dalam Penguatan Aturan Batas Usia Kawin bagi Anak Pasca Lahirnya UU No. 16 Tahun 2019. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 2(2), 133–166. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v2i2.478
Mansari & Rizkal 2021. (t.t.). Peranan Hakim dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Anak: Antara Kemaslahatandan Kemudharatan | El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga. Diambil 15 Desember 2025, dari https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/usrah/article/view/10219
Maula, A. S. (2025). Kajian Normatif terhadap Relevansi Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam dengan Prinsip Kepentingan Terbaik bagi Anak dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Studia : Journal of Humanities and Education Studies, 1(2), 01–13.
Muchlis, A. (2024). PENEGAKAN PRINSIP KEPENTINGAN TERBAIK ANAK PADA PENERAPAN DIVERSI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK. Jurnal Hukum Progresif, 12(1), 66–77.
Mudawamah Mudawamah. (2021, Agustus 31). PERLINDUNGAN HAK ANAK DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN | Negara dan Keadilan. https://riset.unisma.ac.id/index.php/negkea/article/view/11278?utm.com
Muliani, M., Murjani, M., Hs, M. R., & Yuni, L. A. (2022). Penolakan Permohonan Dispensasi Perkawinan di Pengadilan Agama Samarinda: Analisis Yuridis dan Hukum Islam. FENOMENA, 14(2), 87–107. https://doi.org/10.21093/fj.v14i2.6925
Pradipa, A., Setianto, M. J., & Dantes, K. F. (2025). Tinjauan Yuridis mengenai Dispensasi Perkawinan di Bawah Umur ditinjau dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin (Studi Putusan PA Mungkid Nomor 34/Pdt.P/2015/PA.Mkd). Bhirawa Law Journal, 6(2), 130–139. https://doi.org/10.26905/blj.v6i2.16327
Riza, F., & Sibarani, F. A. (2021). Prinsip The Best Interest of The Child dalam Proses Peradilan Anak. umsu press.
Santika, I. G. N., Kartika, I. M., & Wahyuni, N. W. R. (2019). PENDIDIKAN KARAKTER: STUDI KASUS PERANAN KELUARGA TERHADAP PEMBENTUKAN KARAKTER ANAK IBU SUNAH DI TANJUNG BENOA. Widya Accarya, 10(1). https://doi.org/10.46650/wa.10.1.864.%p
Shantya, D., Ramdani, R., & Khosim, A. (2025). Disparitas dispensasi kawin dan perlindungan anak: Analisis kritis terhadap Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 dan Undang-Undang nomor 35 tahun 2014. As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 7(3), 365–383.
Siswanto, C. T. (2025). Analisis Kebijakan Dispensasi Kawin di Indonesia. Jurnal Hukum Caraka Justitia, 5(1), 91–106. https://doi.org/10.30588/jhcj.v5i1.2197
Taufik, D., & Karmila, W. (2023). Penerapan Undang-undang No. 16 Tahun 2019 Perubahan atas Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Batas Usia Perkawinan. As-Sakinah : Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1, 16–24. https://doi.org/10.51729/sakinah11119
Taufik, T., & Winario, M. (2025). Tinjauan Yuridis terhadap Perkawinan di Bawah Umur dalam Perspektif Undang-Undang Perkawinan di Indonesia. Journal of Legal Sustainability, 2(1), 22–30. https://doi.org/10.63477/jols.v2i1.220
UNICEF 2020. (t.t.). Child marriage. UNICEF DATA. Diambil 15 Desember 2025, dari https://data.unicef.org/topic/child-protection/child-marriage/
United Nations 1989. (t.t.). Journée mondiale de l’enfance | Nations Unies. United Nations; United Nations. Diambil 15 Desember 2025, dari https://www.un.org/fr/observances/world-childrens-day
Wulandri, E. S., Mashuri, M., & Sulatri, K. (2022). ASAS KEPENTINGAN TERBAIK BAGI ANAK TERKAIT PENGAJUAN PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN. Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum, 4(2). https://doi.org/10.51213/yurijaya.v4i2.75
Copyright (c) 2025 Muhammad Irfan Firdaus, Lilik Andaryuni

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

