Kewenangan Presiden Memberikan Amnesti Dan Abolisi Menurut Teori Trias Politika Perspektif Siyasah Dusturiyah

  • Fauzan Hafizh Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Khalid Khalid Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
Keywords: Amnesti, Abolisi, Trias Politika, Hak Prerogatif, Siyasah Dusturiyah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kewenangan Presiden dalam memberikan amnesti dan abolisi berdasarkan teori Trias Politika serta perspektif Siyasah Dusturiyah. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan menelaah ketentuan konstitusi, peraturan perundang-undangan, doktrin hukum tata negara, serta literatur fikih siyasah klasik dan kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bukan merupakan kewenangan yang bersifat mutlak, melainkan kewenangan konstitusional yang dibatasi oleh prinsip checks and balances serta keharusan memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam perspektif Siyasah Dusturiyah, kewenangan tersebut merupakan amanah (al-amānah) yang harus dijalankan berlandaskan kemaslahatan umum (al-maslahah al-‘āmmah) dan keadilan substantif (al-‘adl). Integrasi antara teori Trias Politika dan prinsip Siyasah Dusturiyah menegaskan bahwa penggunaan hak prerogatif harus berpijak pada nilai keadilan, akuntabilitas, serta tanggung jawab moral agar amnesti dan abolisi tidak berubah menjadi instrumen politik, melainkan sarana untuk mewujudkan keadilan konstitusional dan kemaslahatan publik.

References

Al-Ghazali, A. H. (1993). al-Mustashfa min ‘Ilm al-Usul (Vol. 1). Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Al-Ghazali, A. H. (1993). Ihyā’ ‘Ulūm ad-Dīn (Vol. 4). Beirut: Dar al-Fikr.

Al-Mawardi, A. (1996). al-Ahkām as-Sulthāniyyah. Beirut: Dar al-Fikr.

Amiruddin, & Asikin, Z. (2018). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Asshiddiqie, J. (2005). Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Konstitusi Press.

Auda, J. (2008). Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London: The International Institute of Islamic Thought (IIIT). https://doi.org/10.2307/j.ctvkjb3xv

Barda Nawawi Arief. (2010). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Bogdanor, V. (1995). The Monarchy and the Constitution. Oxford: Clarendon Press.

Hamzah, A. (2015). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Huda, N. (2019). Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Ibn Katsir, I. (1997). al-Bidāyah wa an-Nihāyah (Vol. 7). Kairo: Dar al-Hadits.

Ibn Taimiyyah, A. (1998). As-Siyasah Asy-Syar‘iyyah fi Ishlah ar-Ra‘i wa ar-Ra‘iyyah. Kairo: Dar al-Hadits.

Johnny Ibrahim. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.

Khalid, (2014). Ilmu Perundang-Undangan. [Google Scholar Edition]. https://share.google/GDaG0dSFkIfZPuAiS

Komisi Pemberantasan Korupsi. (2025). Laporan Tahunan KPK 2024. Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi. https://www.kpk.go.id/id/publikasi/laporan-tahunan

Mahfud MD, M. (2010). Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. Jakarta: Rajawali Pers.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Montesquieu. (1989). The Spirit of the Laws (A. Cohler, B. Miller, & H. Stone, Trans.). Cambridge University Press. (Original work published 1748).

Pound, R. (1959). An Introduction to the Philosophy of Law. New Haven: Yale University Press.

Qur’an, Surah an-Nahl (16): 90; Surah an-Nisā’ (4): 58; Surah Asy-Syūrā (42): 38. (2019). Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.

Radbruch, G. (1950). Legal Philosophy (K. Wilk, Trans.). Cambridge, MA: Harvard University Press.

Rahardjo, S. (2006). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Soerjono Soekanto, & Sri Mamudji. (2014). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, Amnesti, dan Abolisi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 108.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, Amnesti, dan Abolisi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 108.

Published
2025-12-30