Politik Hukum Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia)
Abstract
Pemutussan Hubungan Kerja (PHK) merupakan isu strategis dalam hukum ketenagakerjaan yang berdampak langsung terhadap pekerja dan pengusaha. Politik hukum dalam pembentukan regulasi PHK mencerminkan arah kebijakan negara dalam menyeimbangkan perlindungan terhadap tenaga kerja dan kepentingan investasi. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menganalisis politik hukum perundang-undangan PHK, mekanisme penyelesaian perselisihan PHK, serta implikasi UU Cipta Kerja terhadap stabilitas politik, sosial dan pengaturan PHK. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa regulasi PHK telah diatur secara rinci melalui UU No.6 Tahun 2023 dan PP No. 35 Tahun 2021, dengan berbagai mekanisme penyelesaian seperti bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitase, hingga pengadilan hubungan industrial. Disisi lain, perubahan hukum ketenagakerjaan melalui UU Cipta Kerja menimbulkan pro dan kontra, seperti pada kasus PHK massal PT Sritex, sehingga diperlukan sosialisasi yang efektif dan dialog terbuka antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja guna menciptakan iklim ketenagakerjaan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
References
Rahardjo Satjipto, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1991.
Soekanto Soerjono, Sri Mahmudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.
Wahjono Padmo, Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986.
Damayanti Afifah, Esha Siti Khodimah, dkk, “ Dampak Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap Pola Investasi”, Journal of Innovative and Creativity, Volume 5 Nomor 2, April 2025, hal. 2.
Darmansyah Adelia Pramadanty, Mulya Sahrina Auliyanti, Wafiq Zulviana Nur Azizah, “Mengungkap Penyebab Kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex): Faktor Internal, Eksternal, Manajemen Keuangan Dan Proses Hukum”, Jurnal Riset Akuntansi, Volume 3 Nomor 1, Februari 2025, hal. 11.
Efendi Rizki Maulana, Enjum Jumhana, dkk, “Penerapan Hukum Ketenagakerjaan Terhadap Pekerja/Buruh Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Menurut Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan”, Jembatan Hukum: Kajian Ilmu Hukum, Sosial dan Administrasi Negara, Volume 2 Nomor 1, Febuari 2025, hal. 1.
Fadillah Mochammad Tegar, Fenny Fatriani “Perlindungan Hak Bagi Pekerja Yang Di PHK Oleh Perusahaan”, Themis: Jurnal Ilmu Hukum, Volume 3 Nomor 1, Maret 2025, hal. 9.
Fauzi Ahmad Fadli, “Politik Hukum Undang-Undang Cipta Kerja Pada Aspek Hubungan Industrial”, LEX Renaissance, Volume 1 Nomor 8, Juni 2023, hal. 28.
Florisadeg M. Arif, “Peran Undang-Undang Cipta Kerja Dalam Reformasi Hukum Investasi Di Indonesia”, Jurnal Hukum: Administrasi Publik dan Negara, Volume 2 Nomor 1, November 2025, hal. 18.
Hermawan Ari, “Makna Dan Penerapan Uang Pisah Pada Pemutusan Hubungan Kerja Dalam Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia”, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Volume 3 Nomor 30, September 2023, hal. 481.
Irawan Nuryansyah, “Analisis Yuridis Normatif Implementasi Regulasi Perselisihan Hubungan Industrial”, J-naker: Jurnal Ketenagakerjaan, Volume 18 Nomor 1, April 2023, hal. 53.
Novitasari Iip, Indra Yuliawan, “Analisis Terhadap Peran Serikat Pekerja Dalam Penyelesaian Perselisihan Mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (Studi Putusan Peradilan Hubungan Industrial)”, Integrative Perspectives of Social and Science Journal (IPSSJ), Volume 2 Nomor 1, Mei 2025, hal. 2.
Rosaline Laura Aulia, Analisis Faktor Penyebab Kepailitan Dan Dampak Penutupan PT Sritex”, Birokrasi: Jurnal Ilmu Hukum dan Tata Negara, Volume 3 Nomor 1, Maret 2025, hal. 4.
Runturambi Revival Yeremia, Sarah D. L. Roeroe, Kathleen Catherina Pontoh, “Kajian Yuridis Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak (Studi Kasus Putusan Nomor 4/PDT.SUS-PHI/2024/PN MND)”, LEX ADMINISTRATUM, Volume 13 Nomor 1, Maret 2025, hal. 4.
Setiawan Yoyon, Andi Muhammad Asrun, “Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Kontrak Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Klaster Ketenagakerjaan”, YUSTISI: Jurnal Hukum & Hukum Islam, Volume 12 Nomor 1, Februari 2025, hal. 14.
Sihabillah Ahlan, Deny Guntara,Muhamad Abas, “Menakar Keadilan Dalam Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak: Perlindungan Hukum Bagi Buruh Dalam Perspektif Undang-Undang Cipta Kerja”, Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, Volume 6 Nomor 5, Mei 2025, hal 2.
Sunandar Asep, “Analisis Trend Kinerja Keuangan Pada PT Sritex Rejeki Isman Tbk Tahun 2013-2019”, Manajemen Kreatif Jurnal, Volume 3 Nomor 1, Januari 2025, hal. 2.
Tia Hendry Frand, Sufiarina, “Analisis Konsekuensi Pengunduran Diri Pekerja Profesional Dalam Perspektif Regulasi Ketenagakerjaan”, KRTHA BHAYANGKARA, Volume 17 Nomor 2, Agustus 2023, hal. 309.
Wibowo Agung Prasetyo, Amad Sudiro, “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Dalam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Dengan Alasan Efisiensi Akibat Pandemi Covid 19”, Jurnal Hukum: Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat, Volume 7 Nomor 1, April 2021, hal. 137.
Wijaya Aditya Tri, Rahayu Subekti, “ Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Pada Masa Pandemi Covid-19 Melalui Mediator”, Jurnal Pendidikan Kewerganegaraan Undiksha, Volume 9 Nomor 2, Mei 2021, hal. 5.
Yunus Yudin, A. ST. Kumala Ilyas, dkk, “Penyelesaian Perselisihan Hubungan Kerja Di Pengadilan Hubungan Industrial”, Jurnal Kewarganegaraan, Volume 7 Nomor 1, Juni 2023, hal. 2.
Internet
Dampak Kepailitan Sritex Terhadap Karyawan: Hak, Kewajiban, Dan Solusi Hukum, https://www.miplawfirm.com/dampak-kepailitan-sritex-terhadap-karyawan-hak-kewajiban-dan-solusi-hukum/, diakses 22 Mei 2025.
Hubungan Industrial dan Jamsostek, Tenaga Kerja ter-PHK Tahun 2024, Satu Data Kemanker. https://satudata.kemnaker.go.id/data/kumpulan-data/2342, diakses 21 Mei 2025
Profil PT Sritex, Pabrik Seragam Militer di Sukoharjo Dinyatakan Pailit, https://www.detik.com/jateng/bisnis/d-7603853/profil-pt-sritex-pabrik-seragam-militer-di-sukoharjo-yang-dinyatakan-pailit, diakses 21 Mei 2025.
Sofarul Wildan Akhmad, Simak Tren Jumlah PHK Selama 10 Tahun Terakhir, GoodStats, https://data.goodstats.id/statistic/simak-tren-jumlah-phk-selama-10-tahun-terakhir-PxXQl, diakses 21 Mei 2025.
Susanto, V.Y. Jumlah PHK naik di tahun 2024, apa penyebabnya? Kontan.co.id. https://nasional.kontan.co.id/news/jumlah-phk-naik-ditahun-2024-apa-penyebabnya, diakses 21 Mei 2025.
Peraturan
Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Ahli Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja.PP No. 35 Tahun 2021.
Indonesia, Undang-Undang Tentang Cipta Kerja, UU No. 11 Tahun 2020.
Indonesia, Undang-Undang Tentang Cipta Kerja, UU No. 6 Tahun 2023.
Indonesia, Undang-Undang Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan, UU No. 2 Tahun 2004.
Copyright (c) 2025 Halimah Halimah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

