Legalitas Pendirian, Revitalisasi dan Penguatan Koperasi serta Peranannya Dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan
Abstract
Pada awal tahun 2025 ini, Pemerintah membuat sebuah program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahterahan perekonomian masyarakat. yaitu dengan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Pada tahap awal pelaksanaannya, pemerintah menargetkan akan mendirikan sebanyak hingga 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Desa dan Kelurahan di Indonesia. Dalam program ini pemerintah melibatkan semua instansi dan pihak-pihak terkait untuk turut aktif dalam mensukseskan program ini, salah satunya adalah pembentukan legalitas Koperasi Desa Merah Putih. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses atau mekanisme legalitas pendirian, revitalisasi dan penguatan koperasi merah putih serta peranannya dalam pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan melakukan studi kepustakaan, dengan menggunakan pendekatan analitis yang menelaah atau menganalisis perihal legalitas koperasi merah putih di era digital, terkait dengan proses legalitas pendirian, revitalisasi dan penguatan koperasi merah putih serta peranannya dalam pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan. Dari penelitian ini dapat diketahui bahwa pembentukan koperasi merah putih dapat dilakukan dengan tiga cara yaitu pendirian koperasi baru, atau merevitalisasi koperasi yang telah ada dimana koperasi tersebut sebelumnya telah mati atau tidak aktif untuk kemudian dihidupakan dan diaktifkan kembali, atau dengan cara penguatan koperasi yang sudah ada untuk kemudian dikuatkan menjadi Koperasi merah putih yang lebih maju.
References
Hilda Halnum Salsabil, Muflih Munazih, Siti Kunarti, (2025), Tinjauan Hukum Administrasi Negara Terhadap Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Melalui Instruksi Presiden, Jurnal USM Law Review Vol 8 No 2.
Joniono Rahardjo, F.X, (2024), Koperasi (Nonsyariah) Dalam Perspektif Hukum Indonesia, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama.
Kansil, C.S.T. dan Kansil Christine S. T., (2005), Hukum Perusahaan Indonesia (Aspek Hukum Dalam Ekonomi), Jakarta, PT. Pradnya Paramita.
Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia, (2025), Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih, Jakarta.
Presiden Republik Indonesia, (2025), Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih, Jakarta, jdih.setneg.go.id: 12 hlm.
Simorangkir , Sinaga, Setyowati,(2025), Kewenangan dan Pengawasan Pemerintah dalam Regulasi Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora Vol. 4, No. 4.
Syarifuddin Arief, Haeruddin Haeruddin,(2025), Strategi Pengembangan Koperasi Desa Merah Putih: Tinjauan Literatur atas Praktik Terbaik dan Tantangan Global, Al Buhuts, Vol. 21 No. 1, Juni.
Windi Arista, Warmiyana Zairi Absi, Rusniati, Hendri S., (2021), Hukum Koperasi, Solok, Yayasan Pendidikan Cendekia Muslim Press.
Z. Ari Aprilis, Zulkarnain Zulkarnain, (2025), Peluang Dan Tantangan Implementasi Kebijakan Koperasi Desa Merah Putih Dalam Pembangunan Ekonomi Desa, Jurnal Multidisiplin Inovatif, Vol 9 No. 5.
Agung Nugroho, (2025), Koperasi Merah Putih Diharapkan Mampu Tingkatkan Kesejahteraan dan Penciptaan Lapangan Kerja, Seminar/Workshop Universitas Gajah Mada (UGM), https://ugm.ac.id/id/berita/koperasi-merah-putih-diharapkan-mampu-tingkatkan-kesejahteraan-dan-penciptaan-lapangan-kerja/ , Seminar/Workshop 28 Juli 2025, 11.13 Oleh : agungnoe.
Detikfinance, (2025), Koperasi Desa Merah Putih Diharapkan Beriringan dengan Koperasi Petani, https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7876282/kopdes-merah-putih- diharapkan-beriringan-dengan-koperasi-petani,https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7876282/kopdes-merah-putih-diharapkan-beriringan-dengan-koperasi-petani , (17 November 2025).
Tempo.co, (2025),Begini Konsep Koperasi Merah Putih yang Di gagas Prabowo, https://www.tempo.co/politik/begini-konsep-koperasi-merah-putih-yang-digagas-prabowo-1229286, (16 November 2025).
Ilham Maulana, (2025), Menggugat Koperasi Merah Putih: Pemberdayaan atau Sentralisasi?, Hukumonline.com, https://www.hukumonline.com/berita/a/menggugat-koperasi-merah-putih--pemberdayaan-atau-sentralisasi-lt686ff3d3bca84/.
Sultan Abdurrahman, (2025), Alasan Pemerintah Bentuk Koperasi Desa Merah Putih, Budi Arie: 9.400 Desa Tidak Punya Lembaga Ekonomi, Tempo.co, https://www.tempo.co/ekonomi/alasan-pemerintah-bentuk-koperasi-desa-merah-putih-budi-arie-9-400-desa-tidak-punya-lembaga-ekonomi-1220937.
Copyright (c) 2025 Felly Faradina, Erlina Erlina, Yuliana Indah Sari, Mela Aura Fazira, Zulhendrawan Zulhendrawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

