Analisis Hukum Terhadap Wanprestasi Pada Perjanjian Waralaba Berbasis Kontrak Baku

  • Azzarah Shifana Aliq Putrie Universitas Islam Batik Surakarta, Indonesia
  • Nourma Dewi Universitas Islam Batik Surakarta, Indonesia
  • Yulian Dwi Nurwanti Universitas Islam Batik Surakarta, Indonesia
Keywords: Perjanjian Waralaba, Perjanjian Baku, Wanprestasi.

Abstract

Perjanjian waralaba, pemberi waralaba membuat klausula sepihak, menciptakan ketidakseimbangan posisi tawar para pihak. Kondisi ini dapat meningkatkan kemungkinan wanprestasi, terutama bagi penerima waralaba yang memiliki kewajiban lebih besar daripada hak yang mereka peroleh. Maka tanggung jawab hukum wanprestasi tidak hanya dipahami secara formal berdasarkan bunyi kontrak, tetapi juga harus mempertimbangkan etika, keadilan, dan keseimbangan yang dimiliki oleh para pihak. Menggunakan penelitian normatif. Tujuan penelitian  untuk mempertegas bahwa perjanjian baku yang diterapkan dalam perjanjian waralaba tidak lepas dari asas kebebasan berkontrak dan dibatasi sesuai  yang diatur dalam peraturan perundang undangan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, dengan menelaah ketentuan KUHPerdata, peraturan perundang-undangan di bidang waralaba, serta doktrin para ahli hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan kontrak baku dalam perjanjian waralaba tidak dilarang sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, wanprestasi dalam perjanjian waralaba sering kali dipengaruhi oleh klausula baku yang tidak proporsional dan tidak mencerminkan keseimbangan hak dan kewajiban. Oleh karena itu, pertanggungjawaban hukum atas wanprestasi tidak hanya harus dinilai secara formal berdasarkan isi kontrak, tetapi juga secara substantif dengan mempertimbangkan prinsip keadilan kontraktual dan perlindungan terhadap pihak yang lemah. Penelitian ini menegaskan pentingnya peran negara dalam membatasi asas kebebasan berkontrak melalui pengaturan khusus guna mewujudkan kepastian hukum dan keadilan dalam praktik perjanjian waralaba.

References

A. Qirom Syamsuddin Meliala, (2015). Pokok-pokok Hukum Perjanjian, Yogyakarta: Liberty

Adrian Sutedi, (2018). Hukum Waralaba, Cet. 1, Ghalia Indonesia, Bogor

Ahmadi Miru, Sakka Pati, (2018). Hukum Perikatan, Jakarta: Rajawali Pers

Atmoko, Dwi dan Otih Handayani, (2023). Hukum Kontrak Teori dan Perancangan Kontrak, Malang: Literasi Nusantara Abadi

Badrulzaman, Mariam Darus, (2024). Aneka Hukum Bisnis Cetakan Pertama, Alumni, Bandung.

Christiawan, Rio dan Retno wulandari, (2023). Hukum Kontrak Bisnis, Jakarta: Sinar Grafika

Frans Hendra Winarta, (2012). Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional. Jakarta. Penerbit : Sinar Grafi

Harahap, M. Yahya, (2012). Hukum Acara Perdata, Jakarta: Sinar Grafika

Hasanudin Rahman, 2023. Contract Drafting Bandung: PT Citra Aditya Bakti

Lukman Santoso Az, (2019). Aspek Hukum Perjanjian, Yogyakarta, Penebar Media Pustaka

Muhammad Syaifuddin, (2022). Memahami Kontrak dalam Perspektif Filsafat Teori, Dogmatik, dan Praktik Hukum, Cetakan ke-1, CV. Mandar Maju

Rahardjo, (2018). Hukum Perjanjian Indonesia, Pustaka Yustisia, Jakarta

Soerjono Soekanto, Sri Mamudji. (2015). “Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat”. Jakarta: Rajawali Pers

Subekti, (2016). Hukum Perjanjian, PT Intermassa, Jakarta.

Wirjono Prodjodikoro, (2018). Ekonometrika Pengantar dan Aplikasinya Disertai Panduan Eviews. Edisi kelima. Yogyakarta: UPP STIM YKPN Yogyakarta.

JURNAL :

Adawiyah, S. R., & Wigati, S. (2024). Tinjauan Implementasi Faktor Produksi Islam Pada Franchise Es Teh Indonesia. Profit: Jurnal Kajian Ekonomi dan Perbankan Syariah, 8 (1), 29

Adji, H. S. (2020). Perjanjian Waralaba (Franchising) dalam Hukum Perjanjian Indonesia dan Bertendensi Mengandung Klausul Tying-In. Jurnal Yustisiabel, 4 (1), 40. https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v4i1.487.

April, M., & Alkadafi, M, (2024). Implementasi kemitraan pemerintahswasta. Jurnal Trias Politika, 8 (1), 19-32.

Cinde Semara Dahayu dan Ambar Budhisulistyawati, (2020). ‘’Tinjauan Yuridis tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Kemitraan (Studi Kasus di Brownies Cinta Cabang Sragen)’’, Jurnal Privat Law, Vol 8 No 1, hal. 74-75.

Dewa Gede Atmadja, (2018). Asas-Asas Hukum Dalam Sistem Hukum, Kertha Wicaksana, Jurnal Vol 12, Nomor 2, hal 154

Fauzi, M. E., Priyatna, M. R., Arizzki, A. N., Yetty, F., & Manggabarani, A. S, (2022). Bisnis Franchise Dalam Pandangan Hukum Islam. Al-Muamalat: Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah, 7 (2), 162-174

Frisca Adelia Stevani, et.al., (2024). “Konsep Kewajiban dalam Hukum Perikatan: Teori dan Penerapannya Dalam Hukum Kontrak”, dalam Media Hukum Indonesia, December 2024. Jurnal Vol 2, No. 4. https://doi.org/10.5281/zenodo.14448173., hal. 974

Johannes Gunawan, Bernadette M. Waluyo, (2021). Perjanjian Baku, Masalah dan Solusi. Jakarta: Deutsche Gesellschaft Für Internationale Zusammenarbeit (Giz) Gmbh, Www.Giz.De/En

Muhtarom, (2024). Asas-asas Hukum Perjanjian Suatu Landasan dalam Pembuatan Kontrak, Vol. 26. No 1, Mei 2024, hal 54

Sehabudin Ujang, (2023). “Mekanisme Kemitraan dan Determinan Pemilihan Pola Kemitraan Usahaternak Ayam Broiler di Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat” Jurnal Februari, Vol. 18 No. 1

Subekti, (1983). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Cet. 16, Pradnya Paramita.

Ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 1997

Pasal 1 angka (13) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008

Pasal 1238 KUH Perdata

Pasal 1313 KUHPerdata

Pasal 1330 KUHPerdata

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang waralaba Pasal 1 ayat (1).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 42 tahun 2007 Tentang Waralaba

SK Menteri dalam Negeri tanggal 6 Agustus 1997 No. 104/Dja/1977 berupa antara lain akta jual beli.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)

Published
2025-12-29