Korupsi Sebagai Extraordinary Crime: Telaah Maqāṣid Al-Syarī‘Ah dan Implementasi Sanksi Ta‘Zīr dalam Hukum Islam

  • Try Sa’adurrahman HM Kafrawi STAI DDI Makassar, Indonesia
  • Muh. Ilham Azis STAI DDI Maros, Indonesia
  • Mursyid Fikri Universitas Muhammadiyah Makassar, Indonesia
Keywords: Korupsi, Extraordinary Crime, Hukum Islam, Maqāṣid al-Syarī‘ah, Ta‘zīr

Abstract

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak sistemik terhadap kerusakan sosial, ekonomi, politik, dan moral masyarakat. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis konsep korupsi dalam perspektif hukum Islam melalui pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah serta mengkaji relevansi dan implementasi sanksi ta‘zīr sebagai instrumen pemidanaan yang adaptif dan berorientasi pada kemaslahatan publik. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan terhadap sumber-sumber primer dan sekunder yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perspektif Islam, korupsi tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran hukum positif, tetapi juga sebagai pengkhianatan terhadap amanah dan perusakan terhadap tujuan-tujuan syariat (maqāṣid al-syarī‘ah). Meskipun istilah korupsi tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an dan Sunnah, substansinya tercermin dalam larangan terhadap perbuatan ghulul, risywah, khiyānat, ghaṣab, sariqah, dan ḥirābah. Praktik korupsi secara nyata merusak lima pilar utama maqāṣid al-syarī‘ah, yaitu perlindungan agama (ḥifẓ al-dīn), jiwa sosial (ḥifẓ al-nafs al-ijtimā‘iyyah), harta (ḥifẓ al-māl), akal (ḥifẓ al-‘aql), dan keturunan (ḥifẓ al-nasl), sehingga menempatkan korupsi sebagai jarīmah lintāqil yang menuntut penanganan hukum luar biasa. Selain itu, sanksi ta‘zīr dinilai sebagai mekanisme hukum Islam yang paling relevan untuk menangani korupsi modern karena sifatnya yang fleksibel, proporsional, dan kontekstual. Penerapan ta‘zīr tidak hanya berfungsi represif, tetapi juga preventif dan restoratif dalam menjaga kemaslahatan umum serta meneguhkan integritas moral penyelenggaraan negara.

References

Akram Ista, Abd. Wahab, S. M. (2023). SISTEM KEUANGAN DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM. Jurnal Tana Mana, 4(2), 322–330. https://doi.org/https://doi.org/10.33648/jtm.v4i2.464

Al-Rasyid, H. (2019). Fikih Korupsi: Analisis Politik Uang di Indonesia dalam Perspektif Maqashid al-Syariah (Pertama). Prenada Media.

Ali Makfud, S. A. (2024). PERILAKU PENGGELAPAN HARTA DALAM PENAFSIRAN AL-QUR’AN DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP). SYARIE: Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam, 7(2), 108–122. https://doi.org/https://doi.org/10.51476/syarie.v7i2.681

Ali Maulida, Didin Hafidhuddin, Ulil Amri Syafri, A. M. T. (2020). TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM INDONESIA DAN PIDANA ISLAM. Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial Islam, 08(1), 43–67. https://doi.org/https://doi.org/10.30868/am.v8i01.677

Alifvia Noer Destiana, Mochammad Juvither Teguh Alfharizqi, Ranti Puspa Dewi, Sandra Arwini Gunawan, S. R. S. (2025). Akhlak Mahmudah dalam Pengelolaan Dana Kesehatan : Upaya Preventif Terhadap Praktik Korupsi. KAMPUS AKADEMIK PUBLISING: Jurnal Sains Student Research, 3(2), 252–258. https://doi.org/https://doi.org/10.61722/jssr.v3i2.4194

Arifin, M. Z. (2024). Tindak Pidana Korupsi Kerugian Ekonomi dan Keuangan Negara (Perspektif Hukum dan Praktik) (T. K. P. Institute (ed.)). PT Publica Indonesia Utama.

Arwan, A. (2020). Urgensi Penerapan Hukuman Mati bagi Terpidana Korupsi Tinjauan Hukum Pidana Islam [IAIN Parepare]. https://doi.org/https://repository.iainpare.ac.id/id/eprint/3591/

Della Juwita, Y. (2025). Faktor Penyebab Meningkatnya Angka Korupsi. Sanskara Pendidikan Dan Pengajaran, 3(01), 52–58. https://doi.org/10.58812/spp.v3i01

Efendi Jonaedi, & Ibrahim, J. (2018). Metode penelitian hukum: normatif dan empiris. Prenadamedia Group.

Hartanti, E. (2023). Tindak Pidana Korupsi (Edisi Kedu). Sinar Grafika.

Ista, A. (2023). Dampak Covid-19 Pada Perbankan Syariah Terhadap Pemulihan Ekonomi Dalam Tinjuauan Maslahah. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab, 4(2), 496–505. https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/shautuna/article/view/41012

Ista, A., Marunta, R. A., Taqiyuddin, A. M., Yakub, & Ista, N. A. (2024). Riba, Gharar, Dan Maysir dalam Sistem Ekonomi Akram. Jurnal Tana Mana, 4(3), 315–330. https://ojs.staialfurqan.ac.id/jtm/%0ARiba,

Lisa Dwi Fitriyanti, A. S. (2025). PERAMPASAN ASET SEBAGAI SANKSI TAMBAHAN : ANALISIS PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA. JAKSA: Jurnal Kajian Ilmu Hukum Dan Politik, 3(3), 13–27. https://doi.org/https://doi.org/10.51903/n9vpm692

Muhamad Saddam Nurdin, Hendra Wijaya, Ahmad Abdullah, M. (2025). SUAP (RISYWAH) UNTUK MEMPERTAHANKAN HAK MILIK DALAM PERSPEKTIF IMAM AL-NAWAWĪ. BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM, 6(1), 193–207. https://doi.org/10.36701/bustanul.v6i1.2023.PENDAHULUAN

Muhammad Ilham Tahir, Asri, I. R. (2024). Mekanisme Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Perspektif Imam al-Mawardi (Studi Permendagri No 4 Tahun 2023). AL-QIBLAH: Jurnal Studi Islam Dan Bahasa Arab, 3(4), 713–736. https://doi.org/10.36701/qiblah.v3i4.1660

Muhammad, R. (2018). PEMBAHARUAN SANKSI HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM (JINAYAH) [Universitas Islam Indonesia]. https://doi.org/https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/5881

Puanandini, D. A., Maharani, V. S., & Anasela, P. (2025). Korupsi sebagai Kejahatan Luar Biasa : Analisis Dampak dan Upaya Penegakan Hukum. PUBLIC SPHARE: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan Dan Hukum, 4(1), 44–52. https://doi.org/10.59818/jps.v3i3.1173

St. Fatihatul Qori’ah, M. S. (2025). HIRABAH DALAM PERSPEKTIF ULAMA MAZHAB DARI DEFINISI HINGGA SANKSI YANG DITERAPKAN. JCL: Journal of Education and Contemporary Linguistik, 02(01), 24–33. https://doi.org/https://doi.org/10.111322/z84w2k33

Sufrizal, S., Abdillah, M. A., & Anzaikhan, M. (2023). ANALYSIS TA’ZIR PUNISHMENT AND ISTINBATH LEGAL METHOD IMAM MALIK’S PERSPECTIVE. Dusturiyah: Jurnal Hukum Islam, Perundang-Undangan Dan Pranata Sosial, 13(2), 126–146.

Tarigan, A. A. (2017). Ta’zir dan Kewenangan Pemerintah dalam Penerapannya. AHKAM: Jurnal Ilmu Syariah, 17(1).

Titin Andika, M. Taquyuddin, I. A. (2020). AMANAH DAN KHIANAT DALAM AL-QUR’AN MENURUT QURAISH SHIHAB. AL TADABBUR: JURNAL ILMU ALQURAN DAN TAFSIR, 05(02), 177–206.

Trinovani, E., Kusmiyati, M., Waruwu, F., Mialasmaya, S., Susilowati, I., Putra, I. Y. P., Asri, Y. N., Mariane, I., Utami, M. A., & Hartanto, R. (2025). Pendidikan Budaya Anti Korupsi (PBAK). PT Penerbit Qriset Indonesia.

Turmudi, A. H. (n.d.). MENGGAGAS HUKUMAN POTONG TANGAN BAGI KORUPTOR (Studi Hukum Positif Di Indonesia Dan Hukum Islam).

Usman, W. (2023). Sanksi Tipikor pada Pasal 12 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Prespektif Hukum Pidana Islam [Universitas Islam Indonesia]. https://doi.org/https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/53539

Vitria, Y., & N, D. W. (2024). Beban Pembuktian dan Sanksi dalam Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 4(3), 5918–5936.

https://doi.org/https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.11078

Yusrina, K. M., Maharani, M., Aliffah, N. U., & Ratmaningsih, N. (2023). BUDAYA KORUPSI: KETIMPANGAN SOSIAL EKONOMI ANTAR PEJABAT NEGARA DAN MASYARAKAT AKIBAT PANDEMI. JURNAL SOSIAL DAN SAINS, 3(12), 1328–1337.

Published
2025-12-26