Praktik Foto Prewedding di Desa Buki Kecamatan Buki Kabupaten Kepulauan Selayar Perspektif Sosiologi Hukum Islam
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis praktik foto prewedding di Desa Buki serta mengkaji persepsi masyarakat terhadap praktik tersebut dalam perspektif sosiologi hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap masyarakat, tokoh masyarakat, serta masyarakat yang pernah melakukan foto prewedding, kemudian dianalisis dengan teknik deskriptif analisis dan model Miles & Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Praktik foto prewedding di Desa Buki mencerminkan pergeseran nilai antara tradisi, ajaran Islam, dan pengaruh modernitas. Aktivitas ini tidak hanya dianggap sebagai dokumentasi menjelang pernikahan, tetapi juga simbol status sosial dan ekspresi cinta generasi muda. Namun, masih terdapat unsur ikhtilāṭ dan tabarruj yang menunjukkan lemahnya kesadaran hukum Islam dalam masyarakat. (2) Persepsi masyarakat Desa Buki tentang foto prewedding terbagi tiga: kelompok positif (generasi muda) menganggapnya wajar dan modern selama sopan; kelompok netral (tokoh adat dan agama) membolehkannya asal sesuai adat dan syariat; sedangkan kelompok negatif (kalangan tua dan ulama) menolaknya karena dinilai melanggar norma agama dan tradisi. (3) Dari perspektif sosiologi hukum Islam, fenomena ini menunjukkan bahwa hukum Islam sebagai living law belum sepenuhnya terinternalisasi dalam perilaku sosial masyarakat.
References
Aulia, M Zulfa, ‘Hukum Progresif Dari Satjipto Rahardjo: Riwayat, Urgensi, Dan Relevansi’, 1.1 (2018), pp. 159–85, doi:10.22437/ujh.1.1.159-185
Asiva Noor Rachmayani, ‘Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Foto Pre Wedding’, 9.1 (2015), p. 6
Faidhullah, Sami, and Nurul Huda, ‘Budaya Foto Prewedding Menurut Tinjauan Hukum Islam (Studi Masyarakat Kecamatan Amuntai Selatan)’, 14 (2018), pp. 239–64
Haq, Iffah Harfiatul, ‘Nilai-Nilai Islam Dalam Upacara Adat Penikahan Sunda’, Sustainability (Switzerland), 11.1 (2019), pp. 1–14
Mahmud, M. Amir, ‘Tren Foto Prewedding Di Desa Wringinpitu Kabupaten Banyuwangi’, Ar-Risalah: Media Keislaman, Pendidikan Dan Hukum Islam, 19.1 (2021), p. 035, doi:10.29062/arrisalah.v19i1.569
Rosa, Elsa Martina, ‘Analisis Fenomena Budaya Foto Pre-Wedding Di Masyarakat: Studi Takhrij Dan Syarah Hadis’, Jurnal Riset Agama, 1.1 (2021), pp. 223–32, doi:10.15575/jra.v1i1.14405
Satjipto, Rahardjo, Hukum Dan Perubahan Sosial (Genta Publishing, 2009)
Setiyadi, Ag. Bambang, Metode Penelitian Untuk Pengajaran Bahasa Asing: Pendekatan Kuantitatif Dan Kualitatif (Graha Ilmu, 2006)
Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D (Alfabeta, 2008
Yudha, Tanjung Arswendo, and Ridho Hatmanto, ‘Pandangan Islam Mengenai Fotografer ( Studi Kasus : Photo Prewedding Sebelum Sah )’, 3.1 (2024)
Copyright (c) 2026 Anggun Sunarti, Fatmawati Fatmawati, Andi Muhammad Akmal, Achmad Musyahid, Kurniati Kurniati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

