Penerapan Sanksi Pidana terhadap Pelaku Korupsi Berdasarkan Asas Pembalasan dan Asas Kemanfaatan

  • Arifin Farensius Siahaan Universitas Dharmawangsa Medan
  • Azmiati Zuliah Universitas Dharmawangsa Medan, Indonesia
  • Dian Hardian Silalahi Universitas Dharmawangsa Medan, Indonesia
Keywords: pemidanaan, korupsi, asas pembalasan, asas kemanfaatan, putusan pengadilan.

Abstract

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak luas pada keuangan negara, pemerintahan, dan kepercayaan publik. Karena itu, pemidanaan pelaku korupsi perlu mempertimbangkan asas pembalasan dan asas kemanfaatan. Penelitian ini bertujuan mengkaji konsep pemidanaan korupsi dalam hukum Indonesia, penerapan kedua asas tersebut dalam putusan hakim, serta relevansinya bagi pemberantasan korupsi. Metode Penelitian menggunakan yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konsep hukum, dan analisis putusan. Hasil penelitian menemukan bahwa pemidanaan korupsi di Indonesia menganut model campuran yang menggabungkan aspek retributif dan utilitarian. Hakim umumnya menonjolkan aspek pembalasan melalui pidana penjara, namun tetap menerapkan asas kemanfaatan lewat pidana tambahan seperti uang pengganti dan perampasan aset. Kedua asas ini masih penting dalam pemberantasan korupsi, meskipun efektivitasnya membutuhkan konsistensi penegakan hukum..

References

Akbar, A., Sakti, L. O. A., & Jafar, F. H. (2023). Penerapan Restorative Justice Dalam Perkara Korupsi Sebagai Wujud Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan. Jurnal Ius Constituendum, 8(2), 239–258. https://doi.org/10.26623/jic.v8i2.6822
Ar, A. M., Wirda, W., Rusbandi, A. S., Zulhendra, M., Bahri, S., & Fajri, D. (2024). Peran Niat (Mens rea) dalam Pertanggungjawaban Pidana di Indonesia. Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(3), 240–252. https://doi.org/10.71153/jimmi.v1i3.140
Azmiati Zuliah, Adi Putra, D. H. S. (2021). Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Hukum Di Area Publik Kota Medan Dalam Kehidupan Sehari-Hari. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 8(1), 59–66.
Dian Aulia, Risa Amalia, & Tarisya Arliani Munandar. (2024). Dinamika Korupsi dan Dampaknya Pada Pembangunan Nasional. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Humaniora, 1(3), 142–154. https://doi.org/10.62383/aliansi.v1i3.183
Harahap, M., Lubis, M. A., Lubis, H. F., & Rizky, A. (2023). Refleksi Politik Hukum Pidana. In Eureka Media Aksara. Eureka Media Aksara.
Judistira. (2022). Penerapan Model Alternatif Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Sebagai Jalan Pemulihan Kerugian Keuangan Negara. Lex Superior, 1(2), 1–16. Retrieved from https://ojs.ukb.ac.id/index.php/jls/article/view/615%0Ahttps://ojs.ukb.ac.id/index.php/jls/article/download/615/430
Latifah, M. (2015). Urgensi Pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Di Indonesia. Jurnal NEGARA HUKUM, 6(1), 17–30. Retrieved from http://www.ppatk.go.id/
Lubis, M. A., Lubis, H. F., & Zulyadi, R. (2024). Pengantar Ilmu Negara Dilengkapi dengan Bentuk Negara dan Pemerintahan Klasik Hingga Modern. In Eureka Media Aksara. Eureka Media Aksara.
Lubis, M. yusrizal adi & M. A. (2024). Hukum Tata Negara. In Hukum Tata Negara (I, pp. 1–250). Purbalingga: Eureka Media Aksara. Retrieved from https://repository.penerbiteureka.com/publications/563313/hukum-tata-negara
Muhammad Ramadhan, & Dwi oktafia ariyanti. (2023). Tujuan Pemidanaan Dalam Kebijakan Pada Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 5(1), 1–6. https://doi.org/10.52005/rechten.v5i1.114
Putra, N. R., & Linda, R. (2022). Impact of Social Change on Society From the Crime of Corruption. Integritas : Jurnal Antikorupsi, 8(1), 13–24. https://doi.org/10.32697/integritas.v8i1.898
Putra, Y. V. (2025). Prinsip Kemanfaatan dan Kepastian Hukum dalam Proses Penyelesaian Secara Administratif Perkara Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(5), 4417–4426. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.5015
Ramadhan, R. F., & Nurunnisa, N. (2025). Pemidanaan pada Perkara Tindak Pidana Korupsi Suap Mardani H. Maming dalam Perspektif Keadilan. SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah Dan Hukum, 9(1), 145–159. https://doi.org/10.52266/sangaji.v9i1.4476
Rivanie, S. S., Muchtar, S., Muin, A. M., Prasetya, A. M. D., & Rizky, A. (2022). Perkembangan Teori-teori Tujuan Pemidanaan. Halu Oleo Law Review, 6(2), 176–188. https://doi.org/10.33561/holrev.v6i2.4
Satria, H. (2016). Menakar Perlindungan Justice Colaborator Quo Vadis Justice Collaborator. Jurnal Konstitusi, 13(2), 1–24.
Safnul, D., & Silalahi, D. H. (2025). Moderasi Beragama Sebagai Pilar Pembentukan Karakter Penegak Hukum Antikorupsi Di Indonesia. Seminar Nasional Universitas Dharmawangsa 2025 P.Issn : 2808-859X “Penguatan Moderasi Beragama Pada Perguruan Tinggi", 348–354.
Silalahi, D. H. (2019). Penanggulangan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di SATRES Narkoba Polres Tebing Tinggi. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 5(2), 60–67
Siagian, F. S., Lubis, A. H., Salwa, N. A., & Firouzfar, S. (2024). Kebijakan pemberantasan korupsi berbasis keadilan : Perbandingan antara Indonesia dan Denmark. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 10(1), 29–52. Retrieved from https://jurnal.kpk.go.id/index.php/integritas/article/view/1134/253
Sitepu, R. I., & Piadi, Y. (2019). Implementasi Restorative Justice dalam Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 1, 1–8.
Sukanto, S. dan S. M. (2009). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Tengku Arif Hidayat, Jihan Kharisma Illahi, Jupri Yanus Halawa, Nursal Sabila, Rosdiansyah, S. E. (2021). Reformasi Pemidanaan Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Absolute TheoryDi Indonesia. 9(September), 167–186.
Zuliah, A., Silalahi, D. H., Putra, A., & Sahputra, R. (2022). A VERSION APPLICATION FOR A CHILD OPPOSITE THE LAW. Dharmawangsa: International Journals of The Social Science, Education and Humanities., 3(3), 1–8.
Published
2025-12-30