Pertanggungjawaban Pidana Anggota Legislatif dalam Tindak Pidana Korupsi Dana Reses
Abstract
Dana reses merupakan alokasi anggaran yang diberikan kepada anggota legislatif untuk menampung aspirasi masyarakat. Namun, penyalahgunaan dana ini kerap terjadi, menimbulkan kerugian negara dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi legislatif. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji regulasi hukum, bentuk pertanggungjawaban pidana, dan kendala dalam penegakan hukum terhadap anggota legislatif yang melakukan tindak pidana korupsi dana reses. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun anggota legislatif memiliki hak imunitas tertentu, mereka tetap dapat dijerat secara pidana melalui proses penyidikan dan pengadilan. Tetapi hambatan utama penegakan hukum meliputi prosedur perizinan DPR, pengaruh politik, dan kesulitan dalam administrasi bukti. Studi ini menekankan perlunya penguatan mekanisme pengawasan internal dan konsistensi penegakan hukum untuk memastikan akuntabilitas anggota legislatif.
References
Azmiati Zuliah, Adi Putra, D. H. S. (2021). Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Hukum Di Area Publik Kota Medan Dalam Kehidupan Sehari-Hari. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 8(1), 59–66.
CSA Teddy Lesmana, & Lisna. (2021). Urgensi Hak Imunitas Terhadap Pimpinan KPK Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 3(1), 37–48. https://doi.org/10.52005/rechten.v3i1.25
Faridzi, M. Al, & Nachrawi, G. (2022). Kualifikasi Kejahatan Luar Biasa Terhadap Tindak Pidana Korupsi (Putusan Mahkamah Agung Nomor 301 K/Pid.Sus/2021). Jurnal Kewarganegaraan, 6(2), 3014–3019.
Fiqi Nurman Gazali, Sri Kamariyah, Ika Devy Pramudiana, & Kristyan Dwijosusilo. (2025). Efektivitas Kebijakan Pelaksanaan Kegiatan Reses Anggota Dewan dalam Menampung Aspirasi Masyarakat di Provinsi Jawa Timur. WISSEN : Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 3(1), 375–388. https://doi.org/10.62383/wissen.v3i1.671
Hamidin, N., Mustafa, L. O., & Srijuna, W. ode. (2024). Peran Reses DPRD dalam Menyalurkan Aspirasi Masyarakat: Studi di Lakudo, Buton Tengah. JAPMAS : Jurnal Politik Dan Demokrasi, 2(2), 107–126. https://doi.org/10.52423/japmas.v2i2.39
Jailolo, M. A., Ilmar, A., & Ilyas, A. (2023). Berintegritas Untuk Kesejahteraan Rakyat. 5(4), 2415–2433.
Lubis, M. A., Lubis, H. F., & Zulyadi, R. (2024). Pengantar Ilmu Negara Dilengkapi dengan Bentuk Negara dan Pemerintahan Klasik Hingga Modern. In Eureka Media Aksara. Eureka Media Aksara.
Muhammad Yusrizal Adi Syaputra & Mhd Ansor Lubis. (2024). Hukum Pemerintahan Daerah dan Dinamika Peraturan Daerah (Vol. 2).
Nurfaizzah, M. (2021). Hak Imunitas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Menurut Prinsip Persamaan Di Hadapan Hukum. Al-Balad: Journal of Constitutional Law , 3(3).
Ramadhani, A. (2025). Implementasi Prinsip Good Corporate Governance dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di BUMN. Padjadjaran Law Review, 13, 1–13.
Richard Jatimulya Alam Wibowo. (2021). Imunitas Terhadap Pejabat Pemerintah Indonesia Dan Amerika Ketika Pandemi Covid-19 , Serta Implikasinya Pemerintahan Yang Baik Richard Jatimulya Alam Wibowo Tundjung Herning Sitabuana Latar Belakang World Health Organization ( WHO ) pada tanggal 11 Maret. Jurnal Hukum Adigama, 4(March 2020), 2309–2333.
Samosir, M. (2024). Melalui Reses Dprd Provinsi Jawa Timur Daerah Pemilihan I. 7(4), 2024–2043.
Sidqi, S. Y. N. (2008). Anomali Sistem Presidensial Indonesia (Evaluasi Praktek Politik Parlementarian). Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 15(1), 32–59. https://doi.org/10.20885/iustum.vol15.iss1.art4
Simanjuntak, K. (2015). Implementasi Kebijakan Desentralisasi Pemerintahan di Indonesia. Jurnal Bina Praja, 07(02), 111–130. https://doi.org/10.21787/jbp.07.2015.111-130
Stepi Ayu, Rustam Hs. Akili, Roy Marthen Moonti, & Muslim A. Kasim. (2025). Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Money Politik di Bawaslu Kabupaten Gorontalo. Jembatan Hukum : Kajian Ilmu Hukum, Sosial Dan Administrasi Negara, 2(2), 232–248. https://doi.org/10.62383/jembatan.v2i2.1725
Sukanto, S. (1990). Metodologi Penelitian Hukum Empiris. Jakarta: Universitas Indoensia.
Safnul, D., & Silalahi, D. H. (2025). Moderasi Beragama Sebagai Pilar Pembentukan Karakter Penegak Hukum Antikorupsi Di Indonesia. Seminar Nasional Universitas Dharmawangsa 2025 P.Issn : 2808-859X “Penguatan Moderasi Beragama Pada Perguruan Tinggi", 348–354.
Silalahi, D. H. (2019). Penanggulangan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di SATRES Narkoba Polres Tebing Tinggi. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 5(2), 60–67.
Zuliah, A., Silalahi, D. H., Putra, A., & Sahputra, R. (2022). A Version Application For A Child Opposite The Law. Dharmawangsa: International Journals of The Social Science, Education and Humanities., 3(3), 1–8.
Copyright (c) 2025 Arifuddin Arifuddin, Azmiati Zuliah, Dian Hardian Silalahi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

