Program Rehabilitasi bagi Narapidana Narkotika dalam Perspektif Kebijakan Kriminal di Indonesia
Abstract
Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan persoalan serius yang berdampak multidimensional, baik terhadap individu, masyarakat, maupun negara. Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, narapidana narkotika tidak hanya dipandang sebagai pelaku tindak pidana, tetapi dalam batas tertentu juga sebagai korban ketergantungan yang memerlukan penanganan khusus melalui program rehabilitasi. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan program rehabilitasi bagi narapidana narkotika dalam sistem pemasyarakatan Indonesia, kedudukannya dalam kerangka kebijakan kriminal dan tujuan pemidanaan, serta arah pengembangan kebijakan kriminal ke depan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan kriminal Indonesia telah mengakomodasi rehabilitasi sebagai bagian dari upaya penal dan non-penal, namun implementasinya masih menghadapi berbagai kendala
Kendala struktural berkaitan dengan keterbatasan sumber daya dan orientasi penegakan hukum yang masih represif, kendala regulatif terkait ketidakharmonisan dan ketidakjelasan pengaturan rehabilitasi, sedangkan kendala institusional menyangkut lemahnya koordinasi dan kapasitas antar lembaga pelaksana. Oleh karena itu, diperlukan penguatan arah kebijakan kriminal yang lebih integratif, humanis, dan berborientasi pada pemulihan.
References
Aisyah Abd. Mutalib, Hambali Thalib, M. A. W., & Mamonto, W. (2024). Efektivitas Rehabilitasi Pengguna Narkotika dalam Mencegah Pengulangan Tindak Pidana Narkotika. Legal Dialogica, 1(1), 1–11.
Budi Santoso, Joni Emirzon, M. Y. S. (2022). Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) Terhadap Pelaku Kejahatan Di Angkutan Umum Pada Masa Pademi Covid 19 Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Musi Banyuasin. Jurnal Universitas Muhammadiyah Palembang, 1(2), 1–24.
Dirwansyah, Kusbianto, A. Z. (2018). Pertanggungjawaban Pidana Dalam Tindak Pidana Pencabulan Yang Dilakukan Oleh Anak (Analisa Putusan Pengadilan Nomor 6/Pid.Sus.Anak/2018/PT.Mdn). Warta Dharmawangsa, 15, 184–191
Harahap, M., Lubis, M. A., Lubis, H. F., & Rizky, A. (2023). Refleksi Politik Hukum Pidana. In Eureka Media Aksara. Eureka Media Aksara.
Irvan, Ruslan Abdul gani, Ramlah, A. H. (2025). Positif Dan Hukum Islam The Application Of The Death Penalty To Perpetrators Of Narcotics Crimes And Its Relevance From The. Indonesian Journal of Social Science and Education (IJOSSE), 1(3), 917–926.
Kadri, Syamsuddin, I. (2025). Modifikasi Tujuan Pemidanaan Pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Kuhp) Baru Prespektif Keadilan Sosial. Jurnal Hukum & Pembangunan Masyarakat, 17(5), 54–60.
Kusbianto, Ariman Sitompul2, Rilawadi Sahputra, Ruslan, Syariful Azmi, Melki Suhery Simamora, Nurhayati, A. S. (2024). Tanggungjawab Sosial Dalam Tatakelola Perusahaan yang Baik Terhadap Masyarakat Desa Pangobusan, Kabupaten Toba. SWARNA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(5), 385–392.
Kusbianto, Azmiati Zuliah, M. A. P. (2019). Perlindungan Dan Aturan Hukum Keluarga Terhadap Perempuan Dan Anak Dalam Perkawinan. Jurnal Ilmiah Advokasi, 7(1), 1–8.
Kusbiato, K. S. U. (2021). Analisis Input-Output pada Strategi Pemulihan Perekonomian, Penyerapan Tenaga Kerja dan Peningkatan Pendapatan dalam Mengatasi Dampak Covid-19 di Provinsi NTT. Jurnal Statistika Terapan, 1(2), 1–13.
Markus Taena, H. Y. (2009). Kriminologi Hukum Pidana Penyalah Gunaan Narkoba Pada Generasi Muda Indonesia. Integrative Perspectives of Social and Science Journal (IPSSJ), 2(2), 2775–2784.
Nur Kemala Putri, Alfa Salam, Ardian Ramadhan, Mulitalia, M. A. (2022). Pengaruh Teori Rehabilitasi Terhadap Kebijakan Pemidanaan Di Indonesia: Tinjauan Pustaka. Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(2), 210–224.
Putri Lidia Damayanti. (2024). Peran Lembaga Rehabilitasi dalam Sistem Hukum Pidana Narkotika di Indonesia Masalah penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial, 3(4).
Sukanto, S. (1990). Metodologi Penelitian Hukum Empiris. Jakarta: Universitas Indoensia.
Zuliah, A. (2025a). Konsep Restorative Justice Terhadap Penyelesaian Anak Berhadapan Dengan Hukum Di Indonesia (1st Ed.). Purbalingga: CV. Eureka Media Aksara.
Zuliah, A. (2025b). Pelatihan Penerapan Instrumen HAM Internasional : Konvensi Hak Anak bagi Pemerintah Daerah dan Lembaga Pemerhati Anak di Sumatera Utara. Abdimas Indonesian Journal, 5, 345–358. https://doi.org/10.59525/aij.v5i2.1126
Copyright (c) 2025 Jonni Panjaitan, Kusbianto Kusbianto, Azmiati Zuliah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

