Tinjauan Maqaṣid Al-Syariah Terhadap Peran Penghulu Dalam Kesiapan Berumah Tangga Bagi Calon Pengantin Di Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran penghulu dalam kesiapan berumah tangga bagi calon pengantin di Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang dan untuk menganalisis tinjauan maqaṣid al syariah terhadap peran penghulu dalam kesiapan berumah tangga bagi calon pengantin di Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif yaitu metode menghasilkan data deskriptif. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Penelitian lapangan dilakukan dengan mengkaji data yang bersumber dari lokasi atau lapangan penelitian. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peran penghulu terhadap kesiapan berumah tangga calon pengantin usia muda di Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang yaitu memberikan pelayanan, pengawasan, pembinaan, penasehatan, pengalaman-pengalaman keluarga, edukasi, dan sosialisasi, agar calon pengantin lebih siap untuk menghadapi pernikahan dan membangun rumah tangga. Tinjauan maqaṣid al-syaria’ah terhadap peran penghulu dalam kesiapan berumah tangga bagi calon pengantin di Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang termasuk kedalam maslahat ḍaruriyat dan kemasalahatan. Pelaksanaan peran oleh penghulu yaitu program bimbingan pranikah untuk mewujudkan salah satu keluarga sakinah, dimana keluarga sakinah merupakan maqaṣid al-tabi’ah (penunjang) untuk terwujudnya maqaṣid al-syariah (tujuan inti) yakni maqaṣid yang terdapat dalam pernikahan yakni melanjutkan keturunan dan kesinambungan kehidupan di dunia ini.
References
AGAMA, N. S., & MASYRUROH, E. Z. (n.d.). Respons Penghulu Terhadap Gagasan Kantor Urusan Agama Sebagai Tempat Pencatatan.
Ahmad, A., Fachrurrazy, M., Amalia, M., Fauzi, E., Gaol, S. L., Siliwadi, D. N., & Takdir, T. (2024). Buku Ajar Metode Penelitian & Penulisan Hukum. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Amar, A. (2023). Peran Penyuluh Agama Dalam Bimbingan Pra Nikah BAgi Calon Pengantin Pada Kantor Urusan Agama KUAQ Di Desa Dasa Dapurang Kecamatan Dapurang Kabupaten Pasangkayu. Universitas Islam Negeri Datokarama Palu.
Arjani, N. H. Z., Pinky, D. H., Nurjayanti, A. P., Hafshoh, H., & Wismanto, W. (2025). Pernikahan dalam Islam Membina Keluarga yang Sakinah Mawaddah dan Rahmah. Ikhlas: Jurnal Ilmiah Pendidikan Islam, 2(1), 140–150.
Bahtiar, B. (2024). Revitalisasi Peran Penghulu Dalam Meminimalisir Pernikahan Dini (Studi Pada Kua Di Kota Palopo). IAIN Palopo.
BALI, K. B. (2021). Upaya Penyuluh Agama Dalam Memberikan Pemahaman Perkawinan Kepada Calon Pengantin Muallaf Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Buleleng.
Diniyati, D., & Firmansyah, H. (2025). Implementasi Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin Di KUA Medan Marelan: Kajian Empiris Pelaksanaan Kepdirjen Bimas Islam No. 172/2022. Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam, 14(3), 290–305.
Febriani, E., Oktaviani, C., & Kumaidi, M. (2024). Pendidikan akhlak perspektif Al-Qur’an. Jurnal Syntax Admiration, 5(4), 1081–1093.
Hakim, A. (2023). Fenomena perkawinan di bawah umur: Penyebab dan dampak. Usroh: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 7(1), 60–75.
Hapsan, A., & Astuti, N. D. (2024). Membina Keluarga Samawa dengan Suscatin. CV. Ruang Tentor.
Ismail, H., & Ja’far, A. K. (2024). Status Hukum Pernikahan Saudara Tiri Perspektif Hukum Keluarga Islam. Kartika: Jurnal Studi Keislaman, 4(2), 227–238.
Izzah, K. N. (2024). Peran penyuluh agama Islam dalam mendampingi kesiapan rumah tangga calon pengantin hamil di luar nikah di KUA Bojong. UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan.
Jumria, P., Faisal, F., & Yaqin, H. (2023). Maqaṣid al-syariah in fatwa Yusuf al-Qardhawi about Misyar marriage. Cendekia: Jurnal Studi Keislaman, 9(1), 1–28.
KHI, T. B. M. P., & YASMIN, N. H. (n.d.). Pemenuhan Hak Dan Kewajiban Kepala Keluarga Terhadap Keluarga Yang Masih.
Lubis, A. B. (2025). Penafsiran Ayat-Ayat Tentang Jaminan Berkecukupan Setelah Menikah. Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
Novitasari, R., & Firmansyah, M. (2025). Pernikahan Dini: Tinjauan Hukum dan Dampaknya terhadap Masyarakat dan Individu. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 4(2), 343–349.
Nuraini, E. (2023). Peran Penyuluh Agama Dalam Pembinaan Pra-Nikah Bagi Calon Pengantin Terhadap Tingkat Keharmonisan Keluarga (Studi di KUA Pugung Raharjo, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur). IAIN Metro.
Onasis, R. (2022). Peran Kantor Urusan Agama (KUA) dalam memberikan bimbingan pranikah di Kecamatan Arse Kabupaten Tapanuli Selatan. IAIN Padangsidimpuan.
Rezki, M. (2021). Efektifitas bimbingan pra nikah calon suami istri sebagai upaya mewujudkan keluarga sakinah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru. IAIN Padangsidimpuan.
Ridwan, A. R., Hd, S., Ningsih, S. W., & Saribun, S. (2025). Sumber Ajaran Islam. Karakter: Jurnal Riset Ilmu Pendidikan Islam, 2(1), 130–142.
SULISTIA, N. W. (2023). Analisis Penggunaan Ragam Bahasa Indonesia Dalam Komunikasi Lisan Pada Siswa Kelas X Tkj 1 Smk Amaliyah Sekadau. Ikip Pgri Pontianak.
Syahrizal, H., & Jailani, M. S. (2023). Jenis-jenis penelitian dalam penelitian kuantitatif dan kualitatif. QOSIM: Jurnal Pendidikan Sosial & Humaniora, 1(1), 13–23.
Tanjung, I. U., & Tanjung, D. (2022). Undang-Undang perkawinan dan nikah beda agama hukum Islam dan hukum positif. Jurnal Kewarganegaraan, 6(4), 6792–6801.
Usman, A. M. (2021). Kewenangan Pencatatan Nikah Melalui Penghulu Dan Kepala KUA Dalam Perspektif Peraturan Menteri Agama Dengan Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara. Harmoni, 20(1), 144–165.
Warda, N. T., Rusly, F., & Firdausiyah, V. (2024). Bimbingan Pra Nikah dan Implikasinya Terhadap Pembentukan Keluarga Maslahah: Studi Kasus di KUA Pajarakan. As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 6(2), 2221–2231.
Zahid, R. A., Abidin, M. Z., & Mukhlison, M. (2024). Islam Sebagai Agama Damai Dan Toleran: Studi Penafsiran Al-Qur’an Surat Al-Mumtahanah Ayat 7-9. Kartika: Jurnal Studi Keislaman, 4(2), 201–212.
Copyright (c) 2025 Nabila Al Zahra Lubis, Faisal Faisal, Ahmad Burhanudin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

