Kebijakan Formulasi Restorative Justice dalam KUHP Baru dan Implementasinya terhadap Perkara Anak yang Berhadapan dengan Hukum di Indonesia

  • Defri Mora Pane Universitas Dharmawangsa Medan
  • Andi Maysarah Universitas Dharmawangsa Medan, Indonesia
  • Dian Hardian Silalahi Universitas Dharmawangsa Medan, Indonesia
Keywords: Restorative justice, KUHP baru, Anak Berhadapan Hukum

Abstract

Restorative justice merupakan suatu pendekatan dalam sistem peradilan yang berfokus pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan komunitas, terutama dalam konteks anak yang berhadapan dengan hukum. Dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru serta Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, pendekatan ini diharapkan mampu mengurangi dampak kriminalisasi terhadap anak, mendukung proses rehabilitasi, serta menekan angka residivisme. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi restorative justice dalam KUHP baru dan UU SPPA, menilai pelaksanaannya terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana, serta mengidentifikasi hambatan dan tantangan dalam praktiknya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan studi dokumen dan wawancara kepada para praktisi hukum serta aparat terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat dasar hukum yang jelas untuk restorative justice, pelaksanaannya masih terkendala oleh masalah administratif, keterbatasan sumber daya, dan persepsi masyarakat serta aparat penegak hukum terhadap pendekatan yang menitikberatkan aspek rehabilitatif. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan peningkatan sosialisasi, pelatihan bagi aparat penegak hukum, serta penyediaan fasilitas pendukung agar restorative justice dapat diterapkan secara optimal bagi anak

References

Amalin, H., & Ermania, F. P. (2025). Pembaharuan Hukum Pidana Anak Melalui Penerapan Restorative Justice di Indonesia. Locus Journal of Academic Literature Review, 4(2), 69–79.
Annisa Alivia, M. A. S. L. (2022). Pentingnya Keadilan Restorative Justice. Secienta Journal: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 1(2).
Azmiati Zuliah, Adi Putra, D. H. S. (2021). Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Hukum Di Area Publik Kota Medan Dalam Kehidupan Sehari-Hari. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 8(1), 59–66.
Asri Ayu, Ikhwanul Muslim, S. (2025). Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum Peran Strategis Balai Pemasyarakatan Kelas I Samarinda dalam. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 5(3), 487–501.
Diki Vinal, Ardiyan Saptawan, A. L. M. (2025). Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Fakultas Hukum Universitas Galuh Volume 13 Nomor 2- September 2025. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 13(September), 261–278.
Dino Febriansyah Sitorus, A. M. (2023). Penyelesaian Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kdrt) Melalui Restorative Justice Di Tingkat Penyidikan. Warta Dharmawangsa, 17(2), 9–17.
Harahap, M. (2025). Sistem Diversi Dan Restorative Justice Anak Berhadapan Dengan Hukum (Abh) Di Indonesia (Mhd. Ansor Lubis & Azmiati Zuliah, ed.). Purbalingga: Eureka Media Aksara.
Karjono, A., Malau, P., & Ciptono, C. (2024). Penerapan Keadilan Restoratif Justice Dalam Hukum Pidana Berbasis Kearifan Lokal Application of Restorative Justice in Local Wisdom-Based Criminal Law. Jurnal USM, 7(2), 6–7.
Munawar, A. C. K. dan A. (2023). Prosecution Of Children ’ S Cases In The Juvenile Criminal. Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis., 4(7), 1–25.
Maysarah, A. (2017). Perubahan Dan Perkembangan Sistem Hukum Di Indonesia. Warta Dharmawangsa1, 1(April).
Maysarah, A. (2018). Kekerasan Seksual Yang Dilakukan Suami Terhadap Isteri (Studi Komparatif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan Hukum Islam). Warta Dharmawangsa, 1(2).
Maysarah, A. (2024). Tinjauan Kriminologi Tindak Kekerasan Bullying Terhadap Anak Di Kabupaten Asahan ( Studi di Komisi Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Asahan ). Majalah Ilmiah Warta Dharmawangsa, 18(3), 9–23.
Nabilah, P., & Maysarah, A. (2022). Dikarenakan Peselingkuhan ( Studi Kasus Putusan No .601 / Pdt . G / 2020 / PN . Mdn ). Jurnal Penelitian Hukum: Law Jurnal, 3(3), 107–120.
Nadhirah, S. H., & Lindawati, Y. I. (2025). Peran Keluarga dalam Membangun Kesadaran Sosial pada Mahasiswa Pendidikan Sosiologi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa The Role of Family in Building Social Awareness in Sociology Education Students of Sultan Ageng Tirtayasa University. Guiding World Jurnal Bimbingan Dan Konseling, 08, 1–10.
Putri Lidia Damayanti. (2024). Peran Lembaga Rehabilitasi dalam Sistem Hukum Pidana Narkotika di Indonesia Masalah penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial, 3(4).
Rina Melati Sitompul, A. M. (2021). Ultimum Remedium Principles In Criminal Decisions In Creating Restorative Justice Asas Ultimum Remedium Pada Putusan Pidana Anak. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 7(September). https://doi.org/10.3376/jch.v7i1.324
Sukanto, S. dan S. M. (2009). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Safnul, D., & Silalahi, D. H. (2025). Moderasi Beragama Sebagai Pilar Pembentukan Karakter Penegak Hukum Antikorupsi Di Indonesia. Seminar Nasional Universitas Dharmawangsa 2025 P.Issn : 2808-859X “Penguatan Moderasi Beragama Pada Perguruan Tinggi", 348–354.
Silalahi, D. H. (2019). Penanggulangan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di SATRES Narkoba Polres Tebing Tinggi. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 5(2), 60–67.
Zuliah, A., Silalahi, D. H., Putra, A., & Sahputra, R. (2022). A Version Application For A Child Opposite The Law. Dharmawangsa: International Journals of The Social Science, Education and Humanities., 3(3), 1–8.
Zuliah, A. (2025). Konsep Restorative Justice Terhadap Penyelesaian Anak Berhadapan Dengan Hukum Di Indonesia (1st ed.). Purbalingga: CV. Eureka Media Aksara.
Published
2025-12-31