Analisis Yuridis Pemutusan Kontrak oleh Pemerintah Akibat Wanprestasi Penyedia Jasa Catering dalam Program Kegiatan Publik

  • Dwi Ridha Amalia Universitas Dharmawangsa Medan, Indonesia
  • Kusbianto Kusbianto Universitas Dharmawangsa Medan, Indonesia
  • Dody Safnul Universitas Dharmawangsa Medan, Indonesia
Keywords: Pemutusan Kontrak, Wanprestasi, Jasa Cetring

Abstract

Pemutusan kontrak pengadaan jasa catering oleh pemerintah akibat wanprestasi penyedia merupakan persoalan penting dalam tata kelola pelayanan publik. Penelitian ini menganalisis dasar hukum, prosedur pemutusan kontrak, serta akibat hukumnya bagi penyedia jasa. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum. Hasil Penelitian menemukan bahwa pemutusan kontrak berlandaskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, dan prinsip wanprestasi dalam KUH Perdata. Prosedur pemutusan harus dilakukan PPK melalui pembuktian wanprestasi, pemberian peringatan tertulis, dan penerbitan keputusan pemutusan sesuai asas legalitas. Pemutusan kontrak menimbulkan konsekuensi hukum berupa pencairan jaminan, pencantuman dalam daftar hitam, dan kewajiban mengganti kerugian negara. Temuan ini menegaskan pentingnya kepastian hukum dan kepatuhan prosedural dalam menjaga akuntabilitas pengadaan barang dan jasa pemerintah.

References

Bachsin, A., Adiyaksa, A. F., Fathi, H., & Ekoputro, H. (2025). Peran Asas Pacta Sunt Servanda dalam Menjamin Kepastian Hukum Kontrak di Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 2531–2539.
Fajar Khaify Rizky, Dody Safnul, M. M. (2024). Implementation Of Environmental Administrative Law Enforcement Related To Environmental Approval And License For Environmental Protection And Management Of Palm Oil Factories In The Province Of North Sumatra. Pena Judtisia: Media Komunikasi Dan Kajian Hukum, 2(4), 1–16.
Kusbianto, Ariman Sitompul2, Rilawadi Sahputra, Ruslan, Syariful Azmi, Melki Suhery Simamora, Nurhayati, A. S. (2024). Tanggungjawab Sosial Dalam Tatakelola Perusahaan yang Baik Terhadap Masyarakat Desa Pangobusan, Kabupaten Toba. SWARNA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(5), 385–392.
Kusbianto, Azmiati Zuliah, M. A. P. (2019). Perlindungan Dan Aturan Hukum Keluarga Terhadap Perempuan Dan Anak Dalam Perkawinan. Jurnal Ilmiah Advokasi, 7(1), 1–8.
Kusbianto. (2018). Penyelesaian Sengketa Tanah Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (Bumn) Perkebunan Di Sumatera Utara. Jurnal Ilmiah Advokasi, 06(01).
Kusbiato, K. S. U. (2021). Analisis Input-Output pada Strategi Pemulihan Perekonomian, Penyerapan Tenaga Kerja dan Peningkatan Pendapatan dalam Mengatasi Dampak Covid-19 di Provinsi NTT. Jurnal Statistika Terapan, 1(2), 1–13.
Lubis, M. A. (2025). HUKUM ACARA PTUN: Mekanisme Sengketa Administrasi, Konsep, Teori dan Putusan (I). Purbalingga: Eureka Media Aksara.
Mhd. Hasbi, D. S. (2025). Juridical Analysis Of The Application For Cancellation Of The Arbitration Award Of The Indonesian National Arbitration Board (Decision Study Number 531 / Pdt.Sus-Arb/2023 / PN Bks). Legalpreneur Journal, 4(1).
Martinelli, A. R. R. S. dan I. (2025). Asas Keseimbangan Dalam Perjanjian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(8), 1–10.
Mukhidin. (2003). Hukum progresif sebagai solusi hukum yang mensejahterakan rakyat. Jurnal Unissula, 1(2), 267–286.
Ni Putu Maista Mahadewi Jaya. (2025). Analisis legalitas pemutusan kontrak dalam proyek konstruksi berdasarkan standar operasional prosedur di kementerian pekerjaan umum. Jurnal Media Akademik (Jma), 3(9).
Nur Ilmi Faisal, Jenny Morasa, L. M. M. (2017). Analisis Sistem Pengadaan Barang Dan Jasa (Penunjung Langsung) Pada Di Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Manado. Jurnal Riset Akuntansi Going Concern, 12(2), 1122–1132.
Quintarti, M. A. L. (2024). Konsekuensi Hukum terhadap Wanprestasi dalam Perjanjian Bisnis Legal Consequences of Default in Business Agreements. Jurnal Kolaboratif Sains, 7(8), 3176–3183. https://doi.org/10.56338/jks.v7i8.5997
Sahputra, R., & Safnul, D. (2025). Implikasi Hukum terhadap Penggunaan Cryptocurrency dalam Transaksi Bisnis di Indonesia: Kajian terhadap Putusan Mahkamah Agung No. 338/PDT/2020/PT. SMG. Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 8(338), 7705–7712.
Safitri, E., & Taupiqqurrahman, T. (2024). Analisis Tuntutan Ganti Rugi Akibat Wanprestasi dalam Kontrak Pengadaan Sarana Penunjang NICU dan Bedah Saraf Analysis of Claims for Damages Due to Default in the Procurement Contract for NICU and Neurosurgery Support Facilities. Jurnal USM, 7(1), 144–162.
Sinaga, N. A. (2019). Implementasi hak dan kewajiban para pihak dalam hukum perjanjian. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 10(1), 1–20.
Sukanto, S. (1990). Metodologi Penelitian Hukum Empiris. Jakarta: Universitas Indoensia.
Tanggahma, B. (2023). Kedudukan Hukum Bagi Pemerintah dalam Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 1(November), 192–199.
Published
2025-12-31