Peran Mediator dalam Penyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Menurut Hukum Islam
Abstract
Mediasi merupakan instrumen penting dalam penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama yang bertujuan untuk mencapai perdamaian antara para pihak serta menekan tingginya angka perceraian. Dalam perspektif Hukum Islam, mediasi sejalan dengan prinsip ishlah (perdamaian) yang mengutamakan musyawarah dan penyelesaian sengketa secara damai. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan mediasi dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama menurut Hukum Islam dan peraturan perundang-undangan di Indonesia, mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan mediasi, serta menilai efektivitas peran mediator dalam menekan angka perceraian berdasarkan prinsip-prinsip Hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi telah memiliki dasar hukum yang kuat baik secara normatif maupun teologis, namun efektivitasnya masih menghadapi kendala struktural, kultural, dan psikologis para pihak. Oleh karena itu, optimalisasi peran mediator yang profesional dan berintegritas menjadi kunci dalam meningkatkan keberhasilan mediasi perceraian di Pengadilan Agama.
Kata kunci: Mediasi, Perceraian, Mediator, Pengadilan Agama, Hukum Islam
References
Dirwansyah, Kusbianto, A. Z. (2018). Pertanggungjawaban Pidana Dalam Tindak Pidana Pencabulan Yang Dilakukan Oleh Anak (Analisa Putusan Pengadilan Nomor 6/Pid.Sus.Anak/2018/PT.Mdn). Warta Dharmawangsa, 15, 184–191.
Eva Aulia Budiman, Nadiyah Salma Wirahma, Zihar Iftikhar Alyakin Putra, A. K. (2025). Peran Mediasi dalam Menyelesaikan Sengketa Perikatan Kontrak: Sebuah Tinjauan Yuridis. Indonesian Journal of Law and Justice, 2(2), 1–18.
Fajar Khaify Rizky, Dody Safnul, M. M. (2024). Implementation Of Environmental Administrative Law Enforcement Related To Environmental Approval And License For Environmental Protection And Management Of Palm Oil Factories In The Province Of North Sumatra. Pena Judtisia: Media Komunikasi Dan Kajian Hukum, 2(4), 1–16.
Indah Tia Sari Simatupang, Ibrahim Siregar, I. H. (2016). Pengetahuan Peran Mediator Dalam Proses Mediasi Perkara Perceraian. Jurnal Universitas Palembang, 1(1), 18–34.
Ismaidar, J. F. toldo S. (2025). Peran dan fungsi pengadilan agama dalam sistem peradilan di indonesia. Hukum Dinamika Ekselensia, 07(2), 273–281.
Mhd. Hasbi, D. S. (2025). Juridical Analysis Of The Application For Cancellation Of The Arbitration Award Of The Indonesian National Arbitration Board (Decision Study Number 531 / Pdt.Sus-Arb/2023 / PN Bks). Legalpreneur Journal, 4(1).
Nida Rafiqa Izzati, Robi’atin A’dawiyah, A. Q. Z. (2024). Perceraian Dalam Perspektif Normatif-Yuridis Dan Psikologis. Journal of Islamic and Law Studies, 8(1), 62–81.
Nidal, A. (2024). Peran Mediator Dalam Pelaksanaan Mediasi Perkara Perceraian Di Mahkamah Syar ’ iyah Sigli. Jurnal Al-Mizan: Jurnal Hukum Islam Dan Ekonomi Syariah, 6468(1), 247–264.
Ribi, H. (2025). Efektifitas Mediasi Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama (Studi Normatif Implementasi PERMA No. 1 Tahun 2016). Jurnal IJI Publication, 5(3), 302–310.
Safnul, D., & Silalahi, D. H. (2025). Moderasi Beragama Sebagai Pilar Pembentukan Karakter Penegak Hukum Antikorupsi Di Indonesia. Seminar Nasional Universitas Dharmawangsa 2025 P.Issn : 2808-859X “Penguatan Moderasi Beragama Pada Perguruan Tinggi", 348–354.
Silalahi, D. H. (2019). Penanggulangan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di SATRES Narkoba Polres Tebing Tinggi. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 5(2), 60–67.
Sauva, E. (2023). Konsep Mediasi Dalam Qs. Al-Nisa Ayat 35 Pendahuluan (Perspektif Tafsir Al Misbah). Jurnal Studi Alquran-Hadis Dan Pemikiran Islam, 5(2).
Sahputra, R., & Safnul, D. (2025). Implikasi Hukum terhadap Penggunaan Cryptocurrency dalam Transaksi Bisnis di Indonesia: Kajian terhadap Putusan Mahkamah Agung No. 338/PDT/2020/PT. SMG. Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 8(338), 7705–7712.
Sukanto, S. dan S. M. (2009). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Syaifudin, A. (2017). Efektifitas peraturan mahkamah agung tentang prosedur mediasi terhadap peran mediator di pengadilan agama sidoarjo. Borobudur Law and Society Journal, 07(1).
Ummul Khaira, A. Y. (2018). Pelaksanaan Upaya Perdamaian Dalam Perkara Perceraian (Suatu Kajian terhadap Putusan Verstek pada Mahkamah Syar’iyah Bireuen) (Reconciliation Efforts in a Divorce Lawsuit (A review to the In-absentia Decision at the Shariah Court of Bireuen). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(740), 319–334.
Zefanya Piero Mumu, Wenly Ronald Jefferson Lolong, R. S. (2025). Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(3), 2582–2593.
Zuliah, A., Silalahi, D. H., Putra, A., & Sahputra, R. (2022). A Version Application For A Child Opposite The Law. Dharmawangsa: International Journals of The Social Science, Education and Humanities., 3(3), 1–8.
Copyright (c) 2025 Syafri Syafri, Dody Safnul, Dian Silalahi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

