Analisis Yuridis Terhadap Status Hukum Perkawinan Agama Di Indonesia

  • Cindy Aini Larasati Universitas Islam Batik Surakarta
  • Hafid Zakariya Universitas Islam Batik Surakarta, Indonesia
  • Suparwi Suparwi Universitas Islam Batik Surakarta, Indonesia
Keywords: Pernikahan beda agama, garis keturunan, hak asuh anak.

Abstract

Perkawinan beda agama menjadi topik diskusi yang berkelanjutan di Indonesia karena tidak adanya peraturan yang jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Bagi pasangan beda agama, persyaratan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, yang menuntut kepatuhan terhadap hukum agama masing-masing, menimbulkan ambiguitas hukum. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengkaji hukum yang membuat peraturan perkawinan beda agama dan pengaruhnya terhadap hukum. Dengan menggunakan pendekatan legislatif, konseptual, dan berbasis kasus, metodologi penelitian yuridis normatif digunakan. Temuan menunjukkan bahwa meskipun perkawinan beda agama secara normatif tidak diizinkan oleh hukum Indonesia, terdapat pengecualian administratif yang dimungkinkan oleh lembaga pencatat sipil dan putusan pengadilan tertentu. Dampak hukum yang timbul meliputi masalah administrasi kependudukan, kesulitan hak waris, status perkawinan yang tidak sah, dan keraguan mengenai status ana

References

Alifa, H. L., Sodiqin, A., & Ambarayadi, B. (2023). Konflik Hukum Legalitas Perkawinan Beda Agama Di Indonesia. Justicia Islamica, 20(2), 193–214.
Baetillah, S. N. (2023). Perkawinan beda agama dan implikasinya terhadap penegakan hukum keluarga di Indonesia. MIM: Jurnal Kajian Hukum Islam, 1(1), 65–79.
Bitakhsya, H., & Sulistiyantoro, H. (2024). ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA NOMOR 916/Pdt. P/2022/PN. Sby TERHADAP PERMOHONAN PERKAWINAN BEDA AGAMA. Kabillah: Journal of Social Community, 9(2), 331–342.
Dalimunthe, P. A., & Akbarizan, A. (2025). Urgensi Pencatatan Perkawinan Di Indonesia Perspektif Maslahah. Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 5(1), 187–1196.
Fauzi, A., Gemilang, K. M., & Indrajaya, D. T. (2023). Analisis Nikah Beda Agama dalam Perspektif Maqashid Syari’ah. Madania: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 13(1), 74–86.
Fitriana, D., Mardiantari, A., Edi, R. N., & Burhanuddin, A. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dalam Nikah Siri Korban KDRT (Studi Di Desa Negaranabung Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur. Bulletin of Islamic Law, 1(2), 95–106.
Indonesia. (1975). Peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Up. Indonesia.
Indonesia, R. (2006). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor, 4674.
Kharisma, B. U. (2023). Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023, Akhir Dari Polemik Perkawinan Beda Agama? Journal of Scientech Research and Development, 5(1), 477–482.
Maula, B. S., & Muhsin, I. (2024). Interfaith Marriage and the Religion–State Relationship: Debates between Human Rights Basis and Religious Precepts. Samarah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam, 8(2), 791–820.
Muin, F., Triono, T., Santoso, R., Edi, R. N., & Fikri, A. (2024). SEMA Nomor 2 Tahun 2023 Dalam Pencegahan Perkawinan Beda Agama di Indonesia. Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Peradilan Islam, 5(2), 147–156.
Pratiwi, S. A. (2022). Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dari Perkawinan Tidak Tercatat Pasca Berlakunya Peraturan Mendagri Nomor 9 Tahun 2016. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM], 2(2).
Rachman, A., Thalib, P., & Muhtar, S. (2020). Hukum Perkawinan Indonesia Dalam Perspektif Hukum Perdata, Hukum Islam Dan Hukum Administrasi. Prenada Media Group.
Rizkia, N. D., & Fardiansyah, H. (2023). Metode Penelitian Hukum (Normatif dan Empiris). Penerbit Widina.
Sari, M. F., & Mulyadi, Y. (2016). Analisis Putusan Judicial Review Mahkamah Konstitusi No. 68/puu-xii/2014 Atas Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Terhadap Perkawinan Beda Agama. Diponegoro Law Journal, 5(3), 1–13.
Suprayogi, R. (2023). Reformasi Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia. Indonesia Of Journal Business Law, 2(1), 29–37.
Surasa, A., Sururie, R. W., Gisymar, N. A., Aris, M. S., Farid, D., & Pakarti, M. H. A. (n.d.). Interfaith Marriage in Indonesia: Juridical Challenges and Human Rights Perspectives. Al-Qadhafi: Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-Undangan, 12, 117–134.
Published
2025-12-23