Imunitas Anggota Legislatif dan Batasannya dalam Pertanggungjawaban Pidana

  • Teddy Erwin Universitas Dharmawangsa Medan, Indonesia
  • Azmiati Zuliah Universitas Dharmawangsa Medan, Indonesia
  • Andi Maysarah Universitas Dharmawangsa Medan, Indonesia
Keywords: Imunitas, Anggota Legislatif, Pertanggungjawaban Pidana

Abstract

Imunitas anggota legislatif merupakan salah satu instrumen konstitusional yang dirancang untuk menjamin kebebasan parlemen dalam menjalankan fungsi representasi, legislasi, dan pengawasan tanpa tekanan politik maupun kriminalisasi. Namun, prinsip imunitas tidak bersifat absolut dan tetap menghadirkan batasan agar tidak digunakan sebagai tameng untuk menghindari pertanggungjawaban pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan imunitas anggota legislatif dalam sistem hukum Indonesia, mengidentifikasi batas-batas penerapannya terhadap dugaan tindak pidana, serta menguraikan bentuk pertanggungjawaban pidana ketika suatu perbuatan tidak berkaitan dengan fungsi kedewanan. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui analisis peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan doktrin hukum. Hasil penelitian ini menemukan bahwa imunitas DPR dibatasi oleh prinsip due process of law, pengawasan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), serta pembuktian hubungan kausal antara tindakan anggota DPR dengan fungsi kedewanan. Penegakan hukum tetap dapat dilakukan terhadap tindak pidana yang berdiri sendiri, seperti korupsi, kekerasan, atau pelanggaran etika berat. Penelitian ini menegaskan bahwa imunitas tidak boleh menjadi perlindungan absolut, melainkan mekanisme untuk menjaga independensi legislatif tanpa menghilangkan asas equality before the law.

Published
2025-12-31