Analisis Pengaturan Hukum dan Penegakan Hukum terhadap Peredaran Gelap Narkotika di Kota Tanjungbalai
Abstract
Peredaran gelap narkotika di Kota Tanjungbalai menunjukkan tren yang mengkhawatirkan karena wilayah ini berada pada jalur strategis perdagangan narkotika lintas negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai peredaran gelap narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mengidentifikasi faktor hukum dan non-hukum yang menyebabkan Tanjungbalai menjadi kawasan rawan, serta mengevaluasi strategi penindakan aparat penegak hukum dalam memerangi kejahatan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, serta wawancara dengan aparat kepolisian dan instansi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pengaturan hukum dalam UU 35/2009 cukup komprehensif, implementasinya masih menghadapi kendala seperti keterbatasan sumber daya, jaringan sindikat internasional, dan rendahnya partisipasi masyarakat. Strategi penegakan hukum di Tanjungbalai meliputi upaya represif, preventif, dan persuasif, namun efektivitasnya memerlukan sinergi antar-lembaga dan peningkatan dukungan teknis. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan regulasi, optimalisasi inteligensia, serta pemberdayaan masyarakat dalam mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika.
References
Dino Febriansyah Sitorus, A. M. (2023). Penyelesaian Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kdrt) Melalui Restorative Justice Di Tingkat Penyidikan. Warta Dharmawangsa, 17(2), 9–17
Fiqrida Amalia, A. R. (2022). Potensi Destinasi Wisata Dalam Pengembangan Wilayah Di Kota Tanjungbalai. Jurnal Kahuripan Kediri, 1(1).
Hafid, Z. P. (2019). Justice Collaborator Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Perlindungan Saksi Dan Korban. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 6(1), 39. Https://Doi.Org/10.24252/Al-Qadau.V6i1.9457
Hakim, R. (2023). Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Oleh Anak Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Jurnal Preferensi Hukum, 4(2), 279–291.
Harahap, M., Lubis, M. A., Lubis, H. F., & Rizky, A. (2023). Refleksi Politik Hukum Pidana. In Eureka Media Aksara. Eureka Media Aksara.
Joeda, V. R., & Daman, A. (2025). Strategi Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Gelap Narkotika Dalam Perspektif Kuhp Dan Uu Narkotika. Journal Of Economic And Management (Jem) Terekam Jejak, 2(1), 1–10.
Kusbianto, Azmiati Zuliah, M. A. P. (2019). Perlindungan Dan Aturan Hukum Keluarga Terhadap Perempuan Dan Anak Dalam Perkawinan. Jurnal Ilmiah Advokasi, 7(1), 1–8.
Kusbianto. (2018). Penyelesaian Sengketa Tanah Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (Bumn) Perkebunan Di Sumatera Utara. Jurnal Ilmiah Advokasi, 06(01).
Kusbiato, K. S. U. (2021). Analisis Input-Output pada Strategi Pemulihan Perekonomian, Penyerapan Tenaga Kerja dan Peningkatan Pendapatan dalam Mengatasi Dampak Covid-19 di Provinsi NTT. Jurnal Statistika Terapan, 1(2), 1–13.
Khasril, F. (2024). Perbandingan Kewenangan Penyidik Pada Penyidikan Tindak. Ekasakti Legal Science Journal, 1(3), 242–250.
Lubis, M. Yusrizal Adi & M. A. (2024). Hukum Tata Negara. In Hukum Tata Negara (I, Pp. 1–250). Purbalingga: Eureka Media Aksara. Retrieved From Https://Repository.Penerbiteureka.Com/Publications/563313/Hukum-Tata-Negara
Maysarah, A. (2017). Perubahan Dan Perkembangan Sistem Hukum Di Indonesia. Warta Dharmawangsa1, 1(April).
Maysarah, A. (2018). Kekerasan Seksual Yang Dilakukan Suami Terhadap Isteri (Studi Komparatif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan Hukum Islam). Warta Dharmawangsa, 1(2).
Maysarah, A. (2024). Tinjauan Kriminologi Tindak Kekerasan Bullying Terhadap Anak Di Kabupaten Asahan ( Studi di Komisi Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Asahan ). Majalah Ilmiah Warta Dharmawangsa, 18(3), 9–23.
Nabilah, P., & Maysarah, A. (2022). DIKARENAKAN PESELINGKUHAN ( Studi Kasus Putusan No .601 / Pdt . G / 2020 / PN . Mdn ). Jurnal Penelitian Hukum: Law Jurnal, 3(3), 107–120.
Putra, Y. V. (2025). Prinsip Kemanfaatan Dan Kepastian Hukum Dalam Proses Penyelesaian Secara Administratif Perkara Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(5), 4417–4426. Https://Doi.Org/10.38035/Jihhp.V5i5.5015
Rakhman, F. A. (2024). Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Penanganan Penyalahguna. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora, Dan Politik, 4(6), 2258–2267.
Rina Melati Sitompul, A. M. (2021). Ultimum Remedium Principles In Criminal Decisions In Creating Restorative Justice Asas Ultimum Remedium Pada Putusan Pidana Anak. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 7(September). https://doi.org/10.3376/jch.v7i1.324
Sukanto, S. (1990). Metodologi Penelitian Hukum Empiris. Jakarta: Universitas Indoensia.
Tren Keberhasilan Polda Tanjung Balai Dalam Menanggulangi Kejahatan. (2025, September). Ditreskrimumpoldatanjungbalai.Id. Retrieved From Https://Ditreskrimumpoldatanjungbalai.Id/Tren-Keberhasilan-Polda-Tanjung-Balai-Dalam-Menanggulangi-Kejahatan/
Copyright (c) 2025 Merson Silitonga, Azmiati Zuliah, Andi Maysarah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

