Penanggulangan Kejahatan Narkotika oleh Polres Tanjungbalai: Analisis Kebijakan Penal dan Non-Penal
Abstract
Kejahatan narkotika di Kota Tanjungbalai menunjukkan tren yang mengkhawatirkan karena wilayah pesisir tersebut sering menjadi jalur transit peredaran gelap narkotika. Penelitian ini menganalisis kebijakan penal dan non-penal Polres Tanjungbalai dalam menanggulangi kejahatan narkotika serta menelaah sinergi antarlembaga terkait. Tanjungbalai merupakan wilayah rawan peredaran narkotika karena letaknya yang strategis di jalur laut internasional. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-sosiologis melalui studi kepustakaan, analisis regulasi, dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan penal diterapkan melalui penegakan hukum tegas, operasi intelijen, serta pemberantasan jaringan internasional. Sementara itu, kebijakan non-penal meliputi edukasi masyarakat, rehabilitasi, dan pemberdayaan sosial. Sinergi antara Polri, BNN, Bea Cukai, dan pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam menurunkan peredaran narkotika. Penelitian menyimpulkan bahwa integrasi kebijakan penal dan non-penal secara berkelanjutan diperlukan untuk memutus jaringan narkotika di Tanjungbalai.
References
Dedi Iskandar, Zulbaidah. W.N, Angga Almanda, Iswandi Abdinur, Devi Yanda Putra, Cut Yessi Andriani, Z. (2024). Penerapan Keadilan Restoratif Justice Dalam Hukum Pidana Berbasis Kearifan Lokal Application of Restorative Justice in Local Wisdom-Based Criminal Law. Jurnal USM, 7(2), 6–7.
Dimas Putra Catur Prasetyo, Yeni Widowaty, A. M. F. (2023). Penyelundupan Narkotika Nontraditional Syndicated di Asia Tenggara dan Oceania. Jurnal Ilmiah Publika, 1(2), 1–31.
Dino Febriansyah Sitorus, A. M. (2023). Penyelesaian Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kdrt) Melalui Restorative Justice Di Tingkat Penyidikan. Warta Dharmawangsa, 17(2), 9–17.
Harahap, M. (2025). Sistem Diversi Dan Restorative Justice Anak Berhadapan Dengan Hukum (Abh) Di Indonesia (Mhd. Ansor Lubis & Azmiati Zuliah, ed.). Purbalingga: Eureka Media Aksara.
Handani, M. (2025). Narkoba Melalui Wilayah Perairan Tanjung Balai ( Studi Penelitian Di Wilayah Hukum Kepolisian Resort Tanjung Balai ). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum (JIMFH), 8(2), 340–355.
Harahap, M., Lubis, M. A., Lubis, H. F., & Rizky, A. (2023). Refleksi Politik Hukum Pidana. In Eureka Media Aksara. Eureka Media Aksara.
Josua Reftam Toar, Grace H. Tampongangoy, D. W. L. (2025). Penegakan Hukum Tindak Pidana Atas Pengedaran Uang Rupiah Palsu Berdasarkan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Jurnal Fakultas Hukum UNSRAT, 14(2).
Kusbianto, Azmiati Zuliah, M. A. P. (2019). Perlindungan Dan Aturan Hukum Keluarga Terhadap Perempuan Dan Anak Dalam Perkawinan. Jurnal Ilmiah Advokasi, 7(1), 1–8.
Kusbianto. (2018). Penyelesaian Sengketa Tanah Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (Bumn) Perkebunan Di Sumatera Utara. Jurnal Ilmiah Advokasi, 06(01).
Kusbiato, K. S. U. (2021). Analisis Input-Output pada Strategi Pemulihan Perekonomian, Penyerapan Tenaga Kerja dan Peningkatan Pendapatan dalam Mengatasi Dampak Covid-19 di Provinsi NTT. Jurnal Statistika Terapan, 1(2), 1–13.
Maysarah, A. (2017). Perubahan Dan Perkembangan Sistem Hukum Di Indonesia. Warta Dharmawangsa1, 1(April).
Maysarah, A. (2018). Kekerasan Seksual Yang Dilakukan Suami Terhadap Isteri (Studi Komparatif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan Hukum Islam). Warta Dharmawangsa, 1(2).
Maysarah, A. (2024). Tinjauan Kriminologi Tindak Kekerasan Bullying Terhadap Anak Di Kabupaten Asahan ( Studi di Komisi Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Asahan ). Majalah Ilmiah Warta Dharmawangsa, 18(3), 9–23.
Nabilah, P., & Maysarah, A. (2022). DIKARENAKAN PESELINGKUHAN ( Studi Kasus Putusan No .601 / Pdt . G / 2020 / PN . Mdn ). Jurnal Penelitian Hukum: Law Jurnal, 3(3), 107–120.
Ronzon, T., Gurria, P., Carus, M., Cingiz, K., El-Meligi, A., Hark, N., … Miras Ávalos, J. M. (2025). Politik Hukum Pemberian Grasi Dalam Kasus Penyalahgunaan Narkotika Dalam Perspektif Siyasah Syariyyah (Vol. 11). Retrieved from https://pubmed.ncbi.nlm.nih.gov/28459981/%0Ahttps://doi.org/10.1016/j.resenv.2025.100208%0Ahttp://scioteca.caf.com/bitstream/handle/123456789/1091/RED2017-Eng-8ene.pdf?sequence=12&isAllowed=y%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.regsciurbeco.2008.06.005%0Ahttps:
Rina Melati Sitompul, A. M. (2021). Ultimum Remedium Principles In Criminal Decisions In Creating Restorative Justice Asas Ultimum Remedium Pada Putusan Pidana Anak. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 7(September). https://doi.org/10.3376/jch.v7i1.324
Setiawan, D., Juna, A. M., & Fadillah, M. S. (2024). Prinsip Proporsionalitas dalam Penerapan Hukuman Pidana di Indonesia. JIMMI: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(3), 266–278.
Sukanto, S. dan S. M. (2009). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Tarigan, A. I. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Sumber Daya Alam. Jurnal Ilmiah Mandala Education, 6(2). https://doi.org/10.36312/jime.v6i2.1433
Tiara Okta Yanti, Aldi Prasetiawan Saputra , Dea Eryan Ananda, Muhammad Armada, D. P. L. (2025). Analisis Yuridis Terhadap Diferensiasi Pertanggungjawaban Pidana Dalam. Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(1), 292–298.
Yusuf, M., & Mulyadi, T. (2024). Upaya Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika oleh Remaja di Jayapura dalam Perspektif Hukum Pidana. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 3(1), 2.
Zuliah, A. (2025a). Konsep Restorative Justice Terhadap Penyelesaian Anak Berhadapan Dengan Hukum Di Indonesia (1st Ed.). Purbalingga: CV. Eureka Media Aksara.
Zuliah, A. (2025b). Pelatihan Penerapan Instrumen HAM Internasional : Konvensi Hak Anak bagi Pemerintah Daerah dan Lembaga Pemerhati Anak di Sumatera Utara. Abdimas Indonesian Journal, 5, 345–358. https://doi.org/10.59525/aij.v5i2.1126
Copyright (c) 2025 Falda Hendra Batu Bara, Azmiati Zuliah, Andi Maysarah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

