Tinjauan Yuridis Perlindungan Data Pribadi Konsumen dalam Transaksi Cross-Border E-Commerce

  • Hasanuddin Hasanuddin Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, Indonesia
  • Lilik Andaryuni Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, Indonesia
Keywords: Tinjauan Yuridis Perlindungan Data Pribadi Konsumen dalam Transaksi Cross-Border E-Commerce

Abstract

Salah satu aturan hak untuk dilupakan diatur di dalam Pasal 59 Ayat (3) dan Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang mewajibkan Pelaku Usaha menghapuskan informasi data pribadi pribadi seseorang jika hal tersebut dimintakan secara langsung oleh yang bersangkutan. Namun, yang menjadi kekosongan hukumnya adalah aturan tersebut tidak diikuti dengan sanksi jika kewajiban tersebut tidak dilakukan oleh Pelaku Usaha. Permasalahan dalam skripsi ini adalah hadirnya PMSE dengan sistem transaksi Cross Border yang mudah terjadinya kebocoran data Pribadi sehingga di salahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan akhirnya menyebabkan kerugian. Peneliti menerapkan metode pendekatan doktrinal atau doctrinal research yaitu pengarahan pada kumpulan norma guna menyasar penelitian melalui analisa norma yang dalam pelaksanaannya secara kualitatif dan berdasarkan pada studi Kepustakaan. Objek penelitian dikaji berdasarkan asas dalam ilmu hukum. Hasil dari penelitian ini adalah Pertama, Kepastian hukum dalam perlindungan data pribadi konsumen pada transaksi cross border dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau biasa juga disebut dengan e-commerce tentunya sudah mulai membaik pasca disahkannya Undang-undang Perlindungan data Pribadi, akan tetapi tentu saja masih ada kekurangan yang perlu ditingkatkan dan diselesaikan oleh pemerintah dalam menjamin kerahasian data pribadi konsumen dalam kegiatan transasksi Cross Border itu sendiri. Kedua, Bentuk pertanggungjawaban yang diterapkan dalam kebijakan online marketplace terhadap kasus kebocoran data di Indonesia menganut teori strict liability. Menurut Sidharta, strict liability merupakan wujud distingtif dari suatu perbuatan melawan hukum, yakni prinsip pertanggung jawaban dalam perbuatan melawan hukum yang tidak didasarkan pada kesalahan pada umumnya, melainkan prinsip ini mengharuskan para pelaku usaha untuk langsung bertanggungjawab atas kerugian yang timbul karena perbuatan melawan hukum itu. Akan tetapi hal tersebut juga memiliki Batasan dalam pertanggungjawabnnya yang mana hal tersebut dikarenakan suatu Faktor yakni pada kondisi force majeure.

References

Anggraeni Setyawati Fitri,2018, Polemik Pengaturan Kepemilikan Data Pribadi: Urgensi Untuk Harmonisasi dan Reformasi Hukum di Indonesia, Jurnal Hukum & Pembangunan.

Budi Dona ,Kharisma. 2013 "Keabsahan dan Landasan Kekuatan Mengikat Kontrak Elektronik melalui Telemarketting Ditinjau dari Hukum Perjanjian di Indonesia." PhD diss., UNS (Sebelas Maret University),

Djafar Wahyudi dan Komarudin Asep, 2014, Perlindungan Hak Atas Privasi di Internet-Beberapa Penjelasan Kunci, Elsam, Jakarta.

Fahrurrazi dan Samsul Ramli, 2014, Bacaan Wajib Swakelola Pengadaan Barang/Jasa, Visimedia Pustaka, Jakarta,

Human Rights Committee General Comment 2013 No. 16 (1988) on the right to respect of privacy, family, home and correspondence, and protection of honour and reputation (art. 17) seperti yang dikutip dalam Privacy International Report.

Irawati Rina dan Prasetyo Irawan Budi, 2021, Pemanfaatan Platform E-Commerce Melalui Marketplace Sebagai Upaya Peningkatan Penjualan dan Mempertahankan Bisnis di Masa Pandemi (Studi pada UMKM Makanan dan Minuman di Malang). Jurnal Penelitian Manajemen Terapan (PENATARAN) Vol. 6 No. 2.

Komarudin Asep, Wahyudi Djafar, 2014, Perlindungan Hak Atas Privasi di Internet-Beberapa Penjelasan Kunci, Elsam, Jakarta..

Sayekti Nidya Waras, 2018, Tantangan Perkembangan Ekonomi Digital di Indonesia, Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, Jurnal Volume X, Nomor 05.

Choiru Rizkia, 2019, 13 Juta Data Pengguna Bukalapak Bocor dan Dijual, Technolologue.id,https://technologue.id/13-juta-data-pengguna- bukalapakbocor-dan-dijual/amp/,

Adi. Kronologi Lengkap 91 Juta Akun Tokopedia Bocor dan Dijual. https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20200503153210-185- 499553/kronologi-lengkap-91-juta-akun-tokopedia-bocor-dan-dijual diakses pada tanggal 29 Agustus 2022

Daniar Supriyadi, Data Pribadi dan Dua Dasar Legalitas Pemanfaatannya, https://m.hukumonline.com/berita/baca/lt59cb4b3feba88/data-pribadi- dan-dua-dasar-legalitas pemanfaatannya-oleh-daniar-supriyadi/, diakses pada 24 Juli 2022

Published
2026-02-03