Problematika Koperatif Trend Childfree Menurut Pandangan Syariat Islam Dan Hukum Negara Barat

  • M Khotimi Zamzami Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris, Samarinda
  • Lilik Andaryuni Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris, Samarinda
  • Abdul Majid Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris, Samarinda
Keywords: Childfree, Pandangan syariat islam,Hukum Barat

Abstract

Studi ini bertujuan untuk menjelaskan problematika koperatif trend childfree menurut pandangan syariat islam dan hukum negara barat. Penelitian ini menggunakan metode kajian Pustaka dari kajian kajian artikel dan juga dari kitab. Hasil penulisan menunjukkan bahwa: Pertama Dalam fiqih Islam, childfree digambarkan sebagai sebuah kesepakatan menolak kelahiran atau adanya anak. Beberapa contoh menolak kelahiran sebelum menjadi anak yaitu, menolak wujudnya anak sebelum sperma berada di rahim wanita baik dengan cara pertama, tidak menikah sama sekali. Kedua, menahan diri tidak bersetubuh setelah menikah. Ketiga, mengeluarkan sperma diluar vagina. Imam al-Ghazali menjelaskan hukum ‘azl adalah boleh, tidak sampai makruh apalagi haram. Maka apabila childfree yang dimaksud dengan cara-cara tersebut, maka hukumnya boleh.Sedangkan Dalam hukum barat childfree bukan sesuatu yang dilarang, karena ini menyangkut hak dan kebebasan yang dimiliki individu maupun pasangan suami-istri. Hukum barat seperti hukum di Amerika maupun di Eropa semua mengadopsi dari hukum internasional Universal Declaration of Human Rights (UDHR) sama-sama melihat dari segi hak asasi manusia yang memberikan hak dan kebebasan untuk memilih pilihan hidup yang dirasa sesuai dengan hati nurani masing-masing. Childfree dianggap tidak mencederai HAM yang berlaku. Oleh sebab itu, tidak ada larangan untuk menganut childfree di Barat.

References

A. Fineman, Martha. 2004. The Autonomy Myth: A Theory of Dependency. Newbury Park: The New Press.

Ainy Fardana, Nur. 2022a. “Childfree adalah Pilihan Pribadi, Jangan Mudah Menghakimi.” Universitas Airlangga Official Website.

Ainy Fardana, Nur. 2022b. “Fenomena Childfree dalam Perspektif Psikologi.” Media Informasi Universitas Airlangga.

Al-Ghazali, Imam. 1976. 2 Ihya’ Ulumiddin. Jeddah: Al-Haramain.

Asshiddiqie, Jimly. 2010. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers.

Az-Zuhaili, Wahbah. 1989. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Beirut: Dar al-Fikr Damaskus.

Blackstone, Amy. 2019a. “Childfree by Choice: Autonomy, Identity, and Well-Being.” Journal of Family Issues 40.

Blackstone, Amy. 2019b. Childfree by Choice: The Movement Redefining Family and Creating a New Age of Independence. New York: Dutton.

Blackstone, Amy. 2019c. “Why Are More People Choosing to Be Childfree?” Sociology Compass 13.

Departemen Agama RI. 2009. Al-Quran dan Terjemahnya. Bandung: PT. Sygama Examedia Arkanleema.

Goode, William J. 2007. Sosiologi Keluarga, terj. Lailahanoum Hasyim. Jakarta: Bumi Aksara.

Ibrahim, Johnny. 2012. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia.

iddens, Anthony. 1992. The Transformation of Intimacy: Sexuality, Love and Eroticism in Modern Societies. Stanford: Stanford University Press.

Jalaluddin, Jalaluddin. 2022. “Paham Childfree Menurut Hukum Islam.” Skripsi. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.

K. Foot, David. 2000. “Population Change and Economic Prospects.” Canadian Journal of Regional Science 23.

Koentjaraningrat, Koentjaraningrat. 2009. Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: Rineka Cipta.

L. Scott, Laura. 2009. Two Is Enough: A Couple’s Guide to Living Childless by Choice. Berkeley: Seal Press.

Mahmud Marzuki, Peter. 2017. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Majelis Ulama Indonesia, MUI. 2011. Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia.

Milenia Marfia, Sandra. 2022. “Trend Childfree Sebagai Pilihan Hidup Masyarakat Kontemporer Ditinjau Dari Perspektif Pilihan Rasional (Analisis Pada Media Sosial Facebook Grup Childfree Indonesia).” Skripsi. Universitas Islam Negeri Sunan Ampel.

Mumtazah. 2022. “Tujuan Hukum Islam Terhadap Keputusan Menikah Tanpa Anak Atau Childfree.” Universitas Islam Negeri Prof.K.H.Saifuddin Zuhri.

Nugroho, S. 2022. Hukum Pertambangan dan Perlindungan Masyarakat Lokal. Jakarta: Rajawali Pers.

Nurhayati, Siti. 2022. “Fenomena Childfree dalam Perspektif Islam.” 2.

Qudāmah, Ibn. 1997. VII Al-Mughnī. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Shihab, M. Quraish. 1996. Wawasan Al-Qur’an. Bandung: Mizan.

Shihab, M. Quraish. 2007. Pengantin Al-Qur’an: Kalung Permata Buat Anak-anakku. Jakarta: Lentera Hati.

Soekanto, Soejono, dan Sri Mamudji. 2014. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Published
2025-12-30