Perlindungan Hukum Konsumen Atas Pembatalan Sepihak (Cancelation Policy) Dalam Kontrak Pelayanan Perhotelan

  • Debi Masri Universitas Muslim Nusantara
Keywords: Perlindungan Hukum, Konsumen, Pembatalan Sepihak, Kontrak Perhotelan

Abstract

Sektor pariwisata berkembang pesat, membawa serta kompleksitas dalam relasi hukum antara pelaku bisnis perhotelan dan konsumen. Isu krusial yang kerap mencuat adalah praktik pembatalan booking secara tiba-tiba oleh pihak hotel, yang seringkali merugikan pelanggan lewat adanya klausul pengecualian. Penelitian ini berupaya mengkaji bagaimana perlindungan hukum bagi pengguna jasa hotel, dan juga keabsahan klausul pembatalan sepihak tersebut berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta KUH Perdata. Riset ini menerapkan metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Data yang diolah berupa data sekunder meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara mendalam dengan metode kualitatif. Dalam perjanjian layanan hotel, konsumen kerap kali mendapati diri dalam posisi yang kurang menguntungkan karena perjanjiannya sudah ditentukan (kontrak standar). Validitas Klausul: Aturan pembatalan yang menetapkan pengembalian dana 0% (tanpa pengembalian) sepihak tanpa melihat alasan mendesak (keadaan kahar) bisa dianggap sebagai klausul standar yang dilarang dalam Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen, sehingga mengakibatkan batal secara hukum. Jaminan hukum bagi konsumen meliputi jaminan pencegahan lewat pengawasan perjanjian standar oleh pemerintah, dan jaminan penindakan melalui upaya kompensasi atau resolusi konflik lewat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau pengadilan umum. Dalam penelitian ini menegaskan bahwa, walaupun pihak hotel berhak menjaga kelangsungan operasional bisnisnya, aturan yang dibuat jangan sampai menabrak hak-hak konsumen sebagai pihak yang dilindungi undang-undang, serta prinsip kewajaran dalam perjanjian.

References

REFERENSI

A Nurwanto and I Hanifah. (2022). Tinjauan Yuridis Asas Pacta Sunt Servanda Dalam Perjanjian Pembiayaan Kredit Kendaraan Bermotor (Study Komparatif KUH Perdata Dan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Tentang Perlindungan Konsumen). Iuris Studia: Jurnal Kajian, 3(3), 278–287.

Alvaro Deleon Sidauruk et al. (2024). Analisis Hukum Atas Perjanjian Bisnis Dalam Era Digital. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 4(3), 16608–16616.

Chandra, N. (2025). Tinjauan Kritis Terhadap Ketidaksesuaian Standar Pelayanan Hotel Berdasarkan Perspektif Kebijakan Daerah Dan Perlindungan Konsumen. Jurnal Media Hukum Indonesia, 3(1), 238–242. https://doi.org/https://doi.org/10.5281/zenodo.15189383

Danang Aditya Nugroho; Inosentius Samsul. (2006). Perlindungan konsumen terhadap iklan yang menyesatkan. Universitas Indonesia.

Davita Maisinda Suwandy, Debby Safrawa, D. R. M. (2025). Kajian Hukum Terhadap Klausula Baku Non-Refundable Dalam Perjanjian Pemesanan Hotel Online. Media Hukum Indonesia, 3(4), 2. file:///C:/Users/Lenovo/AppData/Local/Temp/MicrosoftEdgeDownloads/8ae3f13e-ec0e-48fc-b966-ffc4ac8f002a/2654-7939-1-PB.pdf

Diego Fernando Seran, Andika Wijaya, and S. N. (2025). Klausula Baku Dalam Perjanjian Layanan Digital: Analisis Perbandingan Prinsip Perdata Dan UU Perlindungan Konsumen. Journal Of Social Science Research INNOVATIVE, 5(2), 3654–3676.

Dion, K. A., Mahendrawati, N. L. M., & Arini, D. G. D. (2024). Akibat Hukum Dari Wanprestasi Dalam Transaksi Pemesanan Hotel di Bali Secara Online. Jurnal Analogi Hukum, 6(3), 336–343.

Dwipa, K. C. K., & Astariyani, N. L. G. (2021). PEMBATALAN TIKET HOTEL ONLINE SECARA SEPIHAK OLEH PIHAK AGODA. unud.ac.id, 4(6), 3. file:///C:/Users/Lenovo/AppData/Local/Temp/MicrosoftEdgeDownloads/106c8d38-0d89-4459-a2fb-df08c121a9b9/51025-1033-116220-1-10-20190712.pdf

Glenn Kevin Cailla, Angelina Jacqueline Sugiarto, and P. J. H. (2024). Analisa Hukum Perdata Tentang Perjanjian Jual Beli Online Di Indonesia. Jurnal Kewarganegaraan, 8(1), 09–15.

Hetining Setyowati and Ariy Khaerudin. (2025). Pertanggungjawaban Perdata Terhadap Layanan Perpesanan Online Hotel Melalui E-Commerce Sebagai Upaya Perwujudan Kepastian Hukum ( Studi Kasus Pada Hotel Ommaya Di Kabupaten Sukoharjo ). 5(1), 5738–5750.

Istiawati, S. (2021). Kedudukan Perjanjian Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dalam Sengketa Konsumen. Juripol, 4(1), 208–216. https://doi.org/https://doi.org/10.33395/juripol.v4i1.11034.

Khoiru Rizqi Utaminingsih. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN TERKAIT PEMBATALAN PEMESANAN HOTEL SECARA SEPIHAK OLEH PIHAK ONLINE TRAVEL AGENT X. UNIVERSITAS TIDAR.

Little Hotelier by SiteMinder. (2022). Kebijakan pembatalan hotel: Panduan lengkap. https://www.littlehotelier.com/id/blog. https://www.littlehotelier.com/id/blog/menjalankan-properti-anda/kebijakan-pembatalan-hotel/

Marina Yetrin et al. (2023). Perlindungan Konsumen Dalam Pembelian Produk Online : Analisis Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia. Jurnal Kewarganegaraan, 7(1), 41–50. https://doi.org/https://doi.org/10.31316/jk.v7i1.4814

Mira Erlinawati and Widi Nugrahaningsih. (2017). Implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terhadap Bisnis Online. Serambi Hukum, 11(01), 27–40.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum, Mataram: 2020, 56. University Press.

Nahla Jamilie Rahmah Mukhtarudin and Ery Agus Priyono. (2023). The Principle of Freedom of Contract in Standard Agreements Viewed from the Nature of Justice. International Journal of Social Science Research and Review, 6(4), 480–485.

Nasution, H. R., & Harris, A. (2025). Kedudukan Konsumen dalam Hubungan Hukum dengan Pelaku Usaha di Indonesia. Locus Journal of Academic Literature Review, 4(6), 470–484.

Nasution, A. (2005). Hukum dan Konsumen. Citra Aditya Bakti.

Nunik Nurhayati et al. (2025). Legal Certainty of The Positive Fictive Policy In Business Licensing Through The Online Single Submission Risk-Based Approach System In Indonesia. Jurnal Ius Constituendum, 3(1), 224–241. https://doi.org/https://doi.org/10.26623/jic.v10i2.12009.

Rica Hardyanti, Otong Syuhada, R. P. (2025). Perlindungan Konsumen Terhadap Perubahan Harga Sepihak Dalam Transaksi Hotel di Platform Traveloka. Jurnal USM Law Review, 8(3), 2585.

Ridha, M. (2024). Praktik Sewa Menyewa Hotel Melalui Aplikasi Online Tinjauan Hukum Positif. YUDHISTIRA: Jurnal Yurisprudensi, Hukum Dan Peradilan, 2(1), 13–19.

Sembiring, S. (2023). Perlindungan Hukum Konsumen Sebagai Korban Produk Berbahaya Perspektif Hukum Perdata. Rio Law Jurnal, 3(2).

Sidharta. (2006). Karakteristik Penalaran Hukum dalam Konteks Keindonesiaan,. Utomo.

Sinaga, L. (2018). Pembatalan Perjanjian Jual Beli Online Secara Sepihak Oleh Lazada.co.id (Studi Kasus). Jurnal Fakultas Hukum Universitas Udayana Bali, 06(04), 3.

Soediono, R., Doroh, G., Hidayat, A. T., & Afandi, M. I. (2023). Perlindungan konsumen berdasarkan klausula baku dalam kontrak digital sebagai wujud kepatuhan terhadap undang-undang. Asy Syari’ah: Jurnal Hukum Islam, 9(1), 102–109.

Susi Aryani Manangin, Prishela Wandi Kaunang, and C. N. (2024). Tinjauan Hukum Perdata Pada Perlindungan Hak Konsumen Dalam Kontrak Sewa Menyewa. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 4(2), 17872–17883.

Wijaya, I. G. K. W. (2022). Penerapan Asas Itikad Baik Dalam Perjanjian Jual Beli Online”, , hal. 6. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Udayana, 6(3).

Zainuddin Ali. (2016). Metode Penelitian Hukum, 1st edn. Sinar Grafika Offset.

Zulham. (2016). Hukum Perlindungan Konsumen. Kencana.

Published
2025-12-27