Analisis Putusan Nomor 365/Pid.B/2024/Pn Jkt.Sel Tentang Penanganan Kasus Pornografi Perspektif Hukum Pidana Islam
Abstract
Fenomena maraknya penyebaran konten pornografi di internet menjadi isu mendesak di era digital, dengan dampak serius khususnya bagi moral masyarakat. Masalah semakin kompleks karena akses teknologi yang memudahkan produksi dan distribusi konten negatif. Indonesia memiliki instrumen hukum yang tegas dalam menanggulangi pornografi, salah satunya melalui UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Namum dalam praktiknya sering kali menunjukkan ketimpangan. Dalam hal pemberian sanksi antara para pelaku yang turut serta dalam produksi konten pornografi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis terhadap putusan No. 365/Pid.B/2024/PN JKT.SEL berdasarkan hukum positif Indonesia dan hukum pidana Islam. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus, yaitu menelaah secara kritis putusan pengadilan sebagai objek utama. Hasil penelitian menunjukkan inkonsistensi penegakan hukum pemeran pornografi di jatuhi hukuman pidana, sedangkan sutradara (pelaku utama) tidak di jatuhkan sanksi hanya di periksa sebagai saksi. Sebaliknya, dari perspektif hukum pidana islam pornografi di kategorikan sebagai perbuatan keji (fahisyah) dan perbuatan yang mendekati zina, sehingga pelakunya baik pemeran maupun sutradara wajib dipertanggungjawabkan sebagai jarimah ta’zir. Hukum pidana islam menegaskan bahwa tidak boleh ada pengecualian tanggung jawab seluruh pihak yang terlibat harus di jatuhi sanksi. Sebab perbuatan mereka dianggap melanggar moral agama. Oleh karena itu di perlukan penerapan hukum yang lebih komprehensif agar semua pihak yang terlibat di adili secara adil dan konsisten sesuai kaidah hukum positif dan nilai-nilai hukum pidana Islam.
References
Hidayat, K., & Syofiaty, L. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Revenge Porn dalam Perspektif Hukum Pidana Islam. Unes Law Review, 6(2), 5.
Harahap, S., & Arisman (2023). Maqashid Al-Syari’ah Berdasarkan Kemaslahatan Yang Dipelihara Dalam Hukum Islam. Jurnal Hukumah: Jurnal Hukum Islam, 6(2), 4.
Aji, M. K. B. (2019). Sanksi Pidana Terhadap Korporasi Akibat Melakukan Kejahatan Pornografi. Lex Crimen, VIII(11), 2.
Nurlatu, O., Elsa, R. M. T., & Julianus, E. L. (2021). Pertimbangan Penyidik Dalam Penetapan Status Tersangka Dalam Kasus Video Porno. Tatohi Jurnal Ilmu Hukum, 1(9), 2.
Shofian., Muhammad, R. F., & Fery, V. (2025). Analisis Normatif Terhadap Ketentuan Hukum Bagi Pelaku Penyebaran Konten Pornografi Di Internet. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 3(1), 2.
Sukiati., Abd, M., & Dava, A. F. (2024). Metode Analisis Putusan Hakim dalam Peradilan Hukum Normatif Pendekatan Penelitian Berbasis Kasus dan Hukum Islam. Jurnal Pendidikan, Humaniora, dan Ilmu Sosial (Jehss), 6(3), 3.
Ummah, S. R. (2017). Pornografi Ditinjau dari Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam. Al-Qānūn, 20(2), 16.
Muslich, A. W. (2019). Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
Widiarty, W. S. (2024). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Publika Global Dunia.
Humairo, R. E. (2022). "Tindak Pidana Pornografi Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Pidana Islam (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor: 276 K/Pid.Sus/2016)". Skripsi. Jakarta: UIN Syarif Hidayatulah Jakarta.
Navabita, B. (2023). "Analisis Hukum Pidana Islam Terhadap Tindak Pidana Penyebaran Konten Pornografi Homoseksual Dalam Situs Jejaring Sosial Twitter (Studi Putusan No.343/Pid.Sus/2020/PN Pbr)". Skripsi. Semarang: UIN Walisongo Semarang.
Anugrahadi, A. (2023). Polisi Akan Periksa Siskaeee dan Virly Virginia Buntut Film Porno Keramat Tunggak. Diakses pada 21 Januari 2026, dari https://www.liputan6.com/news/read/5394984/polisi-akan-periksa-siskaeee-dan-virly-virginia-buntut-film-porno-keramat-tunggak
Noviansah, W. (2023). Siskaeee dkk Tersangka Kasus Film Porno, Terancam 10 Tahun Bui. Diakses pada 20 Januari 2026, dari https://news.detik.com/berita/d-7113178/siskaeee-dkk-tersangka-kasus-film-porno-terancam-10-tahun-bui
Nurrahim, T. (2026). Pornografi! Jangan Unduh, Simpan, Diperjualbelikan. Diakses pada 20 Januari 2026, dari https://indonesiabaik.id/infografis/pornografi-jangan-unduh-simpan-diperjualbelikan
Jawahir, R. P. (2024). Tindak Pidana Pornografi dan Pasal-Pasal yang Mengaturnya. Diakses pada 15 Januari 2026, dari https://hukumexpert.com/tindak-pidana-pornografi/?detail=ulasan
Romadhon, M. R. (2025). 4 Tingkatan Sanksi dalam Hukum Islam, dari Hudud hingga Ta’zir. Diakses pada 13 Januari 2026, dari https://islam.nu.or.id/syariah/4-tingkatan-sanksi-dalam-hukum-islam-dari-hudud-hingga-ta-zir-S0FXq#:~:text=Tindak%20pidana%20dalam%20Islam%20diklasifikasikan,hudud%2C%20qishas%2C%20diyat%2C%20dan%20ta%27zir
Listiawati, N. (2022). Undang-Undang Terkait Pornografi. Diakses pada 4 Oktober 2025, dari https://pid.kepri.polri.go.id/undang-undang-terkait-pornografi/
Florencia, M. N. (2024). Siskaeee Jadi Saksi di Sidang Irwansyah. Diakses pada 29 Oktober 2025, dari https://www.grid.id/read/044021026/siskaeee-jadi-saksi-di-sidang-irwansyah
Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Direktori Mahkamah Agung. (2024). Putusan Nomor 365/Pid.B/2024/PN JKT.SEL. Diunduh sejak 18 Oktober 2025, dari https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaeff7f61d7b2e228876313330393530.html
Al-Qur'an Kemenag Online (2022). Qur’an dan Terjemahan. Sumber https://quran.kemenag.go.id/quran/per-ayat/surah/17?from=32&to=32, diakses pada tanggal 11 Oktober 2025.
Al-Qur'an Kemenag Online (2022). Qur’an dan Terjemahan. Sumber https://quran.kemenag.go.id/quran/per-ayat/surah/24?from=19&to=19, diakses pada tanggal 11 Oktober 2025.
Al-Qur'an Kemenag Online (2022). Qur’an dan Terjemahan. Sumber https://quran.kemenag.go.id/quran/per-ayat/surah/6?from=164&to=165, diakses pada tanggal 1 November 2025.
Copyright (c) 2026 Boy Keke Syahriadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

