Pengaruh Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Tindak Pidana Pemilu Pada Pelanggaran Netralitas Asn Dalam Berkampanye
Abstract
Pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam aktivitas kampanye pemilu dan pemilihan kepala daerah masih menjadi persoalan krusial yang berdampak pada integritas demokrasi dan profesionalisme birokrasi di Indonesia. Ketidaknetralan tersebut tidak hanya merupakan pelanggaran administratif dan etik, tetapi dalam kondisi tertentu dapat memenuhi unsur tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bentuk-bentuk tindakan ASN yang tidak netral dalam aktivitas kampanye yang dapat diancam dengan sanksi pidana serta menganalisisnya dari perspektif hukum pidana Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui pengkajian bahan hukum primer dan sekunder yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan tidak netral ASN dalam kampanye meliputi keterlibatan langsung dalam kegiatan kampanye, keberpihakan administratif melalui kebijakan jabatan, penggunaan kewenangan dan pengaruh struktural, serta pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan politik tertentu. Dalam perspektif hukum pidana Islam, perbuatan tersebut dikualifikasikan sebagai pengkhianatan amanah publik (khiyānatu al-amānah) yang termasuk kategori jarimah ta‘zīr, sehingga negara memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi demi menjaga keadilan dan kemaslahatan umum. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan penegakan hukum guna menjamin netralitas ASN dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
References
Hamzani, Achmad Irwan, and Havis Aravik, Hukum Pidana Islam Tinjauan Teoritis (PT. Nasya Expanding Management, 2022)
Kamaly, Nurul, Zanathan Al Ma’wa, Nila Arifa, and Atiqah Akramaini, ‘Pemilu Tanpa Pelanggaran: Asas Netralitas Demi Mewujudkan ASN Berintegrasi’, JURNAL TRANSFORMASI ADMINISTRASI, 13.2 (2023), pp. 187–203, doi:https://doi.org/10.56196/jta.v13i02.279
Lubis, Zulkarnain, and Bakti Ritonga, Dasar-Dasar Hukum Acara Jinayah (Kencana Premedia Group, 2016)
Muslich, Ahmad Wardi, Pengantar Dan Asas Hukum Pidana Islam, 2nd edn (Sinar Grafika, 2006)
Presiden Republik Indonesia, Undang-Undang RI No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Pemilu, 2017 <http://rumahpemilu.org/wp-content/uploads/2017/08/UU-No.7-Tahun-2017-tentang-Pemilu.pdf>
Republik Indonesia, ‘Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi U’, 2016, pp. 1–90, doi:10.1017/CBO9781107415324.004
Sarijayati, Anik Tri Haryani, and Bambang H. Sutrisno, Netralitas ASN Dalam Pemilu (Deepublish, 2021)
SD, TB. Soenmandjaja, and Tri Susilowati, ‘Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Kebijakan Publik Dan Pemilihan Umum’, Perkara : Jurnal Ilmu Hukum Dan Politik, 1.4 (2023), pp. 236–43, doi:https://doi.org/10.51903/perkara.v1i4.1501
Sinambela, Narda Margaretha, ‘KASN: 264 ASN Terbukti Melanggar Netralitas Di Pemilu 2024’, ANTARA NEWS, 2024 <https://www.antaranews.com/berita/4041783/kasn-264-asn-terbukti-melanggar-netralitas-di-pemilu-2024>
Timpokjawasdal, ‘Jenis Pelanggaran Dan Sanksi Netralitas ASN Selama Pemilu 2024’, BKN, 2024 <https://www.bkn.go.id/jenis-pelanggaran-dan-sanksi-netralitas-asn-selama-pemilu-2024-2/>
JPNN Sumut. (tidak ada tanggal spesifik). Bawaslu Medan periksa anak buah Bobby Nasution di Disdikbud yang kampanyekan Prabowo-Gibran. Diakses 18 November 2025, dari https://sumut.jpnn.com/sumut-terkini/4980/bawaslu-medan-periksa-anak-buah-bobby-nasution-di-disdikbud-yang-kampanyekan-prabowo-gibran?page=2.
Al-Qur'an. (n.d.). Quran.nu.or.id. Diakses 19 November 2025, dari https://quran.nu.or.id/al-anfal/27.
Tarbawia. (2011, November 23). Hadits 33: Tanda-tanda Munafik. Diakses 19 November 2025, dari https://www.tarbawia.com/2011/11/hadits-33-tanda-tanda-munafik.html.
Copyright (c) 2026 Idham Kholiq Hasibuan, Ramadani Ramadani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

