Realitas Kebebasan Beragama di Indonesia dalam Bingkai Konstitusi dan Perspektif Hak Asasi Manusia
Abstract
Kebebasan beragama merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin secara eksplisit dalam konstitusi Indonesia maupun instrumen hukum internasional seperti International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Dalam konteks negara hukum modern, jaminan terhadap kebebasan beragama tidak hanya menjadi norma hukum, tetapi juga menjadi indikator komitmen negara terhadap pluralisme dan keadilan. Namun, implementasi jaminan ini di Indonesia masih menghadapi tantangan serius, terutama dalam bentuk diskriminasi terhadap kelompok agama minoritas. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis realitas kebebasan beragama di Indonesia dalam bingkai konstitusi dan perspektif hak asasi manusia. Penelitian menggunakan metode yuridis-normatif. Dengan hasil kajian menunjukkan bahwa realitas kebebasan beragama di Indonesia yang telah dijamin dalam konstitusi dan HAM masih jauh dari semangat Bhinneka Tunggal Ika, banyaknya pelanggaran hak kebebasan beragama yang dilakukan oleh aktor negara maupun non negara meliputi penolakan pendirian rumah ibadah, pengusiran dan kekerasan terhadap kelompok agama minoritas serta kurang tegasnya pemerintah menanggapi pelanggaran tersebut. Fakta ini menunjukkan ketimpangan antara jaminan normatif dan praktik di lapangan. Oleh karena itu, dibutuhkan penegakan hukum yang lebih tegas, evaluasi regulasi, serta penguatan peran negara dalam membangun toleransi antar umat beragama untuk mewujudkan kehidupan yang harmonis.
References
Al Khanid, dkk. 2017. Hak Asasi Mnusia: Dialektika Universalisme vs Relativisme di Indonesia (Yogyakarta: LKiS). 12.
BBC News, dalam https://www.bbc.com/indonesia/articles/c51n9qry21wo, diakses tanggal 30 Mei 2025
Bernadinus Doni Sulistyo Susilo. (2024). Kebebasan Beragama Dalam Konstitusi Dan Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum Agama Hindu, 14(2), 91.
Budiarti. (2016). Implementasi Perlindungan Konstitusional Kebebasan Beragama Perspektif Negara Hukum Indonesia. Jurnal Alβ-Adl, 9(1), 92.
Fatmawati. (2011). Perlindungan Hak Atas Kebebasan Beragama Dan Beribadah Dalam Negara Hukum Indonesia. Jurnal Konstitusi, 8(4), 504.
Febriyanti, A. N., & Hidayah, J. (2024). Kebebasan Beragama Sebagai Bagian Dari Hak Asasi Manusia. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Humaniora, 1(3), 313.
Groome, Dermot. 2001. The Handbook of Human Right Investigation. (Northborough, Massachusetts: Human Rights Press). 4.
Hakim, N. (2025). Jurnal Sosiologi, Ilmu Sosial, Dan Kajian Masyarakat Volume 1 No 1 Tahun 2025. Jurnal Sosiologi, Ilmu Sosial, Dan Kajian Masyarakat, 1(1), 76.
Jufri, M. (2016). Pembatasan terhadap hak dan kebebasan beragama di indonesia. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 1(1), 46.
Khansadhia Afifah Wardana. (2022). Kebebasan Beragama Sebagai Hak Asasi Manusia Di Indonesia : Jurnal Hukum Progresif, 10(1), 60β75.
KOMNAS HAM, Komnas HAM Soroti Peraturan yang Hambat Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, dalam https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2023/3/20/2330/ko mnas-ham-soroti-peraturan-yang-hambat-kebebasan-beragama-dan-berkeyakinan.html,
diakses 1 Juni 2025
Lukito, R. (2017). S tate and R eligion C ontinuum in I ndonesia. The Indonesian Journal of International &Comparative Law, September 2015, 668β669.
Marzuki, Peter Mahmud. 2017. Penelitian Hukum. (Jakarta: Kencana). 133-135.
Mirsel, R. (2022). Kebebasan Beragama Di indonesia Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Ledalero, 21(1), 1.
Muhshi, Adam. 2015. Teologi Konstitusi: Hukum Hak Asasi Manusia Atas Kebebasan Beragama. (Yogyakarta: Pelangi Aksara). 1.
Nasution, A. R. (2018). Kebebasan Beragama Dalam Tinjauan Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum Responsif, 6(6), 75.
Nur Soimah, N. (2022). Implementasi Kebebasan Beragama Di Indonesia Dan Perlindungannya Sebagai Bagian Dari Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial, 1(4), 171.
Puspitasari, R., Dewi, D. A., & Furnamasari, Y. F. (2021). Hak Asasi Manusia untuk Kebebasan Beragama. Jurnal Pendidikan Tambusai, 5(3), 7307.
Redaksi Katolikana, dalam https://www.katolikana.com/2024/11/14/realitas-kebebasan-beragama-di-indonesia-masih-jauh-dari-ideal/, diakses 1 Juni 2025
REPUBLIKA, dalam https://khazanah.republika.co.id/berita/rqh85f451/di-negeri-mayoritas- muslim-warga-indonesia-timur-kesulitan-bangun-masjid, diakses 3 Juni 2025
SETARA Institute, dalam https://setara-institute.org/setara-institute-catat-329-pelanggaran-kbb- sepanjang-2023/, diakses 1 Juni 2025
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 2009. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. (Jakarta: Rajawali Press). 13.
Suryawati, N., & Syaputri, M. D. (2022). Intoleransi Dalam Pembangunan Rumah Ibadah Berdasarkan Hak Konstitusional Warga Negara. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(3), 441.
Copyright (c) 2026 Rinakurniawati Rinakurniawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

