Efektivitas Penerapan E-Court Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Polewali Kelas IB
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk : (1) mengetahui dan menganalisis efektivitas layanan sistem e-court dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Polewali Kelas IB; (2) untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor yang menghambat proses penerapan layanan e-court di Pengadilan Negeri Polewali Kelas IB.Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris, lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Polewali Kelas IB, jenis data menggunakan data kualitatif dan data kuantitatif, sumber data menggunakan data primer dan sekunder, sampel penelitian dipilih dari masyarakat dan advokat yang mencari keadilan dan pegawai Pengadilan Negeri Polewali, teknik pengumpulan data menggunakan penelitian lapangan dan pustaka, analisis data menggunakan analisis data kualitatif dan kuantitatif.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa efektivitas penerapan layanan e-court dalam penanganan perkara perdata di Pengadilan Negeri Polewali kurang efektif terlaksana dan belum sepenuhnya memenuhi penyelenggaraan peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dikarenakan belum memadainya sumber daya manusia dalam hal penguasaan teknologi, kurangnya sosialisasi dari penegak hukum dan kurangnya ketersediaan sarana dan prasaranan berupa jaringan. Faktor-faktor yang menghambat proses penerapan layanan e-court di Pengadilan Negeri Polewali yaitu faktor penegakan hukum, faktor fasilitas dan sarana penegakan hukum serta faktor masyarakat.
References
Asep Nursobah, Pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Mendorong Percepatan Penyelesaian Perkara di Mahkamah Agung, Jurnal Hukum dan Peradilan
Masyhudi, Sidang Virtual, Idealisme, Peluang, Tantangan dan Implementasinya, Jakarta: Kompas Media Nusantara, 2021. hlm. 1.
Nurul Qamar dan Farah Syah Rezah, Metode Penelitian Hukum Doktrinal dan Non-Doktrinal, Makassar: CV Social Politic Genius (SIGn)
Pasal 4, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik.
Syahruddin Nawi dan Rahman Syamsuddin, Penelitian Hukum Normatif Versus Penelitian Hukum Empiris, Makassar: Kretakupa Print, 2021, hlm. 8
Sugiyono, 2016, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Bandung: PT Alfabet, hlm. 117
Qur’an Surah An-Nisa Ayat 58, dalam Al-Qur’an dan Terjemahannya, Kementerian Agama RI, Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.
Zainudin, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2010, hlm. 98
Copyright (c) 2026 Nuramaliah Wahab, Muh. Rinaldy Bima, Anggreany Arief

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

